- KPK menangkap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT pada Jumat (6/2/2026) terkait suap pengurusan sengketa lahan.
- Penangkapan terjadi setelah staf keuangan PT KD menyerahkan uang Rp 850 juta di Tapos, Depok, setelah sempat terjadi pengejaran.
- Suap Rp 850 juta diduga untuk percepatan eksekusi pengosongan lahan seluas 6.500 meter persegi yang dimenangkan PT KD.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologi penangkapan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut ada momen kejar-kejaran antara tim KPK dengan para pihak yang diamankan.
Awalnya, kata Budi, penyerahan uang dalam kasus ini diduga akan dilakukan pada pagi hari tetapi pergerakan penyerahan uang baru dimulai pada siang.
"Pada siang hari sekitar pukul 13.39 WIB, tim juga memantau pergerakan saudara ALF yang merupakan staf keuangan dari PT KD, mengambil uang senilai Rp 850 juta sesuai dengan kesepakatan dari pihak PT KD dengan pihak PT PN, ya, yang itu sudah dinego dari semula harga atau senilai Rp 1 miliar," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).
Kemudian, tim KPK terus memantau pergerakan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Budi menyebut tim KPK juga memantau adanya dua mobil dari pihak PT Kharaba Digdaya (KD) keluar dari PN Depok.
"Jadi nanti ada tiga mobil, kemudian dipantau oleh tim dan ketiga mobil tersebut terpantau berada di lokasi yang sama yaitu di Emerald Golf Tapos," ujar Budi.
Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, pihak PT KD menyerahkan uang ke pihak PN Depok.
Tim KPK kemudian juga sempat melakukan kejar-kejaran karena kehilangan mobil yang dikendarai pihak PN Depok.
Baca Juga: Kepala Pajak Banjarmasin Resmi Ditahan KPK Usai Terjaring OTT, Akui Terima Janji Suap
"Ini sebelum diamankan juga sempat terjadi pengejaran. Jadi karena mungkin memang sudah cukup gelap ya. Jadi tim sempat kehilangan, kendaraan dari PN Depok yang kemudian berhasil diamankan ya setelah beberapa menit dilakukan pengejaran," ucap Budi.
Akhirnya, tim KPK berhasil mengamankan para pihak yang terlibat dalam kasus ini dan barang bukti berupa uang sebanyak Rp 850 juta dalam tas ransel berwarna hitam.
"Teman-teman bisa melihat barang bukti uang tunai senilai Rp 850 juta yang diamankan," tandas Budi.
Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil PN Depok Bambang Setyawan (BBG).
Penahanan itu dilakukan usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap dalam pengurusan sengketa lahan di PN Depok.
Selain itu, KPK juga menetapkan Juru SIta PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma (BER) sebagai tersangka.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6 sampai dengan 25 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).

Dia menyebut KPK telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung terkait dengan penahanan terhadap seorang hakim sebagaimana Pasal 101 KUHAP 2026.
Adapun dalam konstruksi perkaranya, Asep menjelaskan bahwa pada 2023, PN Depok mengabulkan gugatan PT KD yang merupakan badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam sengketa dengan masyarakat, lahan seluas 6.500 meter persegi yang berlokasi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
Putusan tersebut juga telah dilakukan banding dan kasasi, dengan keputusan menguatkan putusan pertama pada PN Depok.
“Selanjutnya, pada Januari 2025, berdasarkan putusan tersebut, PT KD mengajukan permohonan kepada PN Depok untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan. Namun hingga Februari 2025, eksekusi tersebut belum dilaksanakan. PT KD kemudian beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Depok, karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan oleh PT KD,” tutur Asep.
“Di sisi lain pihak masyarakat juga mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan dimaksud, pada Februari 2025,” tambah dia.
Dalam perkembangannya, Eka dan Bambang meminta Yohansyah menjadi ‘satu pintu’ yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok.
Asep mengungkapkan bahwa Yohansyah diminta melakukan kesepakatan diam-diam untuk meminta fee sebesar Rp 1 miliar oleh Eka dan Bambang kepada pihak PT KD. Fee tersebut diduga untuk percepatan penanganan eksekusi.
Pihak PT KD menyampaikan keberatan untuk memberikan uang Rp 1 miliar. Berliana dan Yohansyah kemudian bersepakat besaran fee untuk percepatan eksekusi sebanyak Rp 850 juta.