Setyo Budiyanto Jelaskan Alasan KPK Ubah Aturan Gratifikasi: Nilai Rupiah Harus Disesuaikan

Bangun Santoso | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Rabu, 28 Januari 2026 | 18:56 WIB
Setyo Budiyanto Jelaskan Alasan KPK Ubah Aturan Gratifikasi: Nilai Rupiah Harus Disesuaikan
Ketua KPK Setyo Budiyanto di komplek DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026). (Suara.com/Bagaskara)
  • KPK menyesuaikan nilai nominal pelaporan gratifikasi berdasarkan kondisi ekonomi dan inflasi saat ini.
  • Ketua KPK mengumumkan perubahan batas nominal gratifikasi menjadi Rp1,5 juta dari sebelumnya Rp1 juta.
  • Penyelenggara negara tetap didorong menolak gratifikasi sejak awal atau melaporkannya dalam 30 hari.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penyesuaian terhadap nilai nominal pelaporan gratifikasi. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi dan nilai tukar rupiah saat ini.

Hal itu disampaikan usai rapat bersama KPK dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Setyo menekankan bahwa tindakan terbaik bagi penyelenggara negara tetaplah menolak pemberian sejak awal jika terindikasi memiliki kepentingan tertentu.

"Ya, pastinya gini. Yang pertama gratifikasi itu lebih baik menolak sejak awal. Gitu ya. Jadi kalau sudah ada indikasi bahwa pemberian dari seseorang yang memiliki kepentingan, kemudian ada mungkin maksud dan tujuan tertentu, itu sebaiknya ditolak dari awal. Gitu. Nah, tapi kemudian mungkin ada yang tidak tahu maksud dan tujuannya, sehingga tetap diterima," ujar Setyo.

Bagi penyelenggara negara yang terlanjur menerima pemberian karena ketidaktahuan, KPK tetap memberikan tenggat waktu selama 30 hari untuk melaporkannya.

Dalam aturan terbaru ini, terdapat perubahan angka nominal yang menjadi batas pelaporan.

"Nah, kesempatan itu nanti kembali kepada nominal, pastinya. Ini yang berubah kan soal nominalnya. Nah, nominalnya kan sudah ada perubahan dari yang sebelumnya angkanya di 1 juta berubah menjadi 1 juta 500, kemudian yang sesama apa... Ya, sesama pegawai, satu komunitas lah kira-kira seperti itu 300 menjadi 500. Bahkan ada aturan juga yang kemudian dihapuskan, dihilangkan gitu ya kira-kira," jelasnya.

Setyo memaparkan bahwa alasan utama di balik kenaikan angka nominal tersebut adalah faktor inflasi.

Menurutnya, nilai Rp1 juta di masa sekarang dianggap perlu disesuaikan agar tetap relevan dengan tren yang ada.

"Nah kami melihat tentu ini sesuai dengan tren saat ini ya, pasti secara inflasi kan perubahan apa nilai rupiah juga kan pasti harus disesuaikan gitu. Mungkin ya kita melihat bahwa angka 1 juta mungkin sudah jarang orang itu ya, mungkin lebih dari 1 juta 500 sekarang. Nah jadi artinya 1.510.000 juga harusnya itu juga sudah bagian daripada gratifikasi," imbuhnya.

Penyesuaian nominal ini diharapkan dapat membuat aturan gratifikasi lebih implementatif dan mencegah terjadinya tindak pidana suap.

Setyo juga mengingatkan setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) guna mempercepat proses pelaporan.

"Nah dengan kondisi seperti itu diharapkan bahwa tidak sampai menjadi sebuah perbuatan suap, gitu. Makanya ada tempo waktu yang diberikan selama 30 hari itu juga secepatnya, gitu. Nah kesempatan ini saya ingin sampaikan juga bahwa gratifikasi itu masing-masing kementerian lembaga itu sudah diberikan instruksi untuk pembentukan namanya UPG, Unit Pengendali Gratifikasi," paparnya.

Terakhir, ia mengimbau para penyelenggara negara agar tidak ragu melaporkan pemberian yang diterima melalui kanal-kanal yang sudah tersedia.

"Nah itu diharapkan bisa lebih mempercepat proses daripada penyerahan atau pelaporan karena laporan inilah yang paling penting sebenarnya, gitu. Jadi kalau sudah mendapatkan yang paling utama adalah melaporkan, bisa ke UPG yang ada kementerian lembaga pemerintah daerah atau bisa langsung ke Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi gitu," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Telusuri Pengumpulan Uang dari Calon Perangkat Desa Terkait Dugaan Pemerasan Pengisian Jabatan

KPK Telusuri Pengumpulan Uang dari Calon Perangkat Desa Terkait Dugaan Pemerasan Pengisian Jabatan

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 18:42 WIB

Tanggapi Pernyataan Noel Soal Purbaya Bakal 'Di-Noel-kan', Ketua KPK: Kita Tak Pernah Target Ini Itu

Tanggapi Pernyataan Noel Soal Purbaya Bakal 'Di-Noel-kan', Ketua KPK: Kita Tak Pernah Target Ini Itu

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 18:38 WIB

Suap Pengurusan Jabatan di Kabupaten Ponorogo: Saksi dari Dokter Mangkir, KPK Beri Peringatan Keras!

Suap Pengurusan Jabatan di Kabupaten Ponorogo: Saksi dari Dokter Mangkir, KPK Beri Peringatan Keras!

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 18:23 WIB

KPK Periksa Seorang Pegawai BUMN dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Periksa Seorang Pegawai BUMN dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Digitalisasi SPBU Pertamina

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 17:26 WIB

Terjaring OTT KPK, Eks Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto Ajukan Praperadilan

Terjaring OTT KPK, Eks Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto Ajukan Praperadilan

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 15:47 WIB

KPK Periksa Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Terkait Dugaan Suap Ijon Proyek

KPK Periksa Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Terkait Dugaan Suap Ijon Proyek

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 15:03 WIB

KPK Geledah Kantor Dinas Perkim, Buntut Dugaan Korupsi yang Seret Wali Kota Madiun Non Aktif Maidi

KPK Geledah Kantor Dinas Perkim, Buntut Dugaan Korupsi yang Seret Wali Kota Madiun Non Aktif Maidi

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 14:45 WIB

Terkini

Cekcok Saat Main Bola, Dua Pemuda Cengkareng Nekat Siram Air Keras Hingga Masuk Sel

Cekcok Saat Main Bola, Dua Pemuda Cengkareng Nekat Siram Air Keras Hingga Masuk Sel

News | Rabu, 29 April 2026 | 18:52 WIB

Peneliti Soroti Kebijakan Menhan Soal Militer Asing di Langit RI, Minta DPR Perketat Pengawasan

Peneliti Soroti Kebijakan Menhan Soal Militer Asing di Langit RI, Minta DPR Perketat Pengawasan

News | Rabu, 29 April 2026 | 18:46 WIB

Jelang May Day KSPSI Bocorkan Permenaker Outsourcing, Bakal Lebih Ketat?

Jelang May Day KSPSI Bocorkan Permenaker Outsourcing, Bakal Lebih Ketat?

News | Rabu, 29 April 2026 | 18:44 WIB

Selamat Ginting Nilai Prabowo Masih Konsolidasi Hadapi Pengaruh Jokowi

Selamat Ginting Nilai Prabowo Masih Konsolidasi Hadapi Pengaruh Jokowi

News | Rabu, 29 April 2026 | 18:38 WIB

Kemenhan Bahas Akses Langit RI, Connie Bakrie: Harga Diri Bangsa Lebih Mahal dari Bantuan Keamanan

Kemenhan Bahas Akses Langit RI, Connie Bakrie: Harga Diri Bangsa Lebih Mahal dari Bantuan Keamanan

News | Rabu, 29 April 2026 | 18:36 WIB

Sadis dan Terencana: 7 Fakta Pengeroyokan Pelajar di Bantul, Motif Geng hingga Ancaman Hukuman Mati

Sadis dan Terencana: 7 Fakta Pengeroyokan Pelajar di Bantul, Motif Geng hingga Ancaman Hukuman Mati

News | Rabu, 29 April 2026 | 18:36 WIB

Kisah Haru Evakuasi Kecelakaan KRL Bekasi, Suami Temani Istri Terjepit 10 Jam Sambil Ngelus Pundak

Kisah Haru Evakuasi Kecelakaan KRL Bekasi, Suami Temani Istri Terjepit 10 Jam Sambil Ngelus Pundak

News | Rabu, 29 April 2026 | 18:30 WIB

May Day di Monas, Andi Gani Pastikan Tanpa Dana Oligarki

May Day di Monas, Andi Gani Pastikan Tanpa Dana Oligarki

News | Rabu, 29 April 2026 | 18:29 WIB

Prabowo Tunjuk Jumhur Jadi Menteri, Analis: Sinyal Perang ke Oligarki Hitam Lingkungan

Prabowo Tunjuk Jumhur Jadi Menteri, Analis: Sinyal Perang ke Oligarki Hitam Lingkungan

News | Rabu, 29 April 2026 | 18:24 WIB

Kecelakaan Maut Bekasi Timur: Mengapa Sistem Keamanan Kereta Gagal Mengadang Tragedi?

Kecelakaan Maut Bekasi Timur: Mengapa Sistem Keamanan Kereta Gagal Mengadang Tragedi?

News | Rabu, 29 April 2026 | 18:00 WIB