Setyo Budiyanto Jelaskan Alasan KPK Ubah Aturan Gratifikasi: Nilai Rupiah Harus Disesuaikan

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 28 Januari 2026 | 18:56 WIB
Setyo Budiyanto Jelaskan Alasan KPK Ubah Aturan Gratifikasi: Nilai Rupiah Harus Disesuaikan
Ketua KPK Setyo Budiyanto di komplek DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026). (Suara.com/Bagaskara)
baca 10 detik
  • KPK menyesuaikan nilai nominal pelaporan gratifikasi berdasarkan kondisi ekonomi dan inflasi saat ini.
  • Ketua KPK mengumumkan perubahan batas nominal gratifikasi menjadi Rp1,5 juta dari sebelumnya Rp1 juta.
  • Penyelenggara negara tetap didorong menolak gratifikasi sejak awal atau melaporkannya dalam 30 hari.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penyesuaian terhadap nilai nominal pelaporan gratifikasi. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi dan nilai tukar rupiah saat ini.

Hal itu disampaikan usai rapat bersama KPK dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Setyo menekankan bahwa tindakan terbaik bagi penyelenggara negara tetaplah menolak pemberian sejak awal jika terindikasi memiliki kepentingan tertentu.

"Ya, pastinya gini. Yang pertama gratifikasi itu lebih baik menolak sejak awal. Gitu ya. Jadi kalau sudah ada indikasi bahwa pemberian dari seseorang yang memiliki kepentingan, kemudian ada mungkin maksud dan tujuan tertentu, itu sebaiknya ditolak dari awal. Gitu. Nah, tapi kemudian mungkin ada yang tidak tahu maksud dan tujuannya, sehingga tetap diterima," ujar Setyo.

Bagi penyelenggara negara yang terlanjur menerima pemberian karena ketidaktahuan, KPK tetap memberikan tenggat waktu selama 30 hari untuk melaporkannya.

Dalam aturan terbaru ini, terdapat perubahan angka nominal yang menjadi batas pelaporan.

"Nah, kesempatan itu nanti kembali kepada nominal, pastinya. Ini yang berubah kan soal nominalnya. Nah, nominalnya kan sudah ada perubahan dari yang sebelumnya angkanya di 1 juta berubah menjadi 1 juta 500, kemudian yang sesama apa... Ya, sesama pegawai, satu komunitas lah kira-kira seperti itu 300 menjadi 500. Bahkan ada aturan juga yang kemudian dihapuskan, dihilangkan gitu ya kira-kira," jelasnya.

Setyo memaparkan bahwa alasan utama di balik kenaikan angka nominal tersebut adalah faktor inflasi.

Menurutnya, nilai Rp1 juta di masa sekarang dianggap perlu disesuaikan agar tetap relevan dengan tren yang ada.

baca juga

"Nah kami melihat tentu ini sesuai dengan tren saat ini ya, pasti secara inflasi kan perubahan apa nilai rupiah juga kan pasti harus disesuaikan gitu. Mungkin ya kita melihat bahwa angka 1 juta mungkin sudah jarang orang itu ya, mungkin lebih dari 1 juta 500 sekarang. Nah jadi artinya 1.510.000 juga harusnya itu juga sudah bagian daripada gratifikasi," imbuhnya.

Penyesuaian nominal ini diharapkan dapat membuat aturan gratifikasi lebih implementatif dan mencegah terjadinya tindak pidana suap.

Setyo juga mengingatkan setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) guna mempercepat proses pelaporan.

"Nah dengan kondisi seperti itu diharapkan bahwa tidak sampai menjadi sebuah perbuatan suap, gitu. Makanya ada tempo waktu yang diberikan selama 30 hari itu juga secepatnya, gitu. Nah kesempatan ini saya ingin sampaikan juga bahwa gratifikasi itu masing-masing kementerian lembaga itu sudah diberikan instruksi untuk pembentukan namanya UPG, Unit Pengendali Gratifikasi," paparnya.

Terakhir, ia mengimbau para penyelenggara negara agar tidak ragu melaporkan pemberian yang diterima melalui kanal-kanal yang sudah tersedia.

"Nah itu diharapkan bisa lebih mempercepat proses daripada penyerahan atau pelaporan karena laporan inilah yang paling penting sebenarnya, gitu. Jadi kalau sudah mendapatkan yang paling utama adalah melaporkan, bisa ke UPG yang ada kementerian lembaga pemerintah daerah atau bisa langsung ke Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi gitu," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Telusuri Pengumpulan Uang dari Calon Perangkat Desa Terkait Dugaan Pemerasan Pengisian Jabatan

KPK Telusuri Pengumpulan Uang dari Calon Perangkat Desa Terkait Dugaan Pemerasan Pengisian Jabatan

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 18:42 WIB

Tanggapi Pernyataan Noel Soal Purbaya Bakal 'Di-Noel-kan', Ketua KPK: Kita Tak Pernah Target Ini Itu

Tanggapi Pernyataan Noel Soal Purbaya Bakal 'Di-Noel-kan', Ketua KPK: Kita Tak Pernah Target Ini Itu

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 18:38 WIB

Suap Pengurusan Jabatan di Kabupaten Ponorogo: Saksi dari Dokter Mangkir, KPK Beri Peringatan Keras!

Suap Pengurusan Jabatan di Kabupaten Ponorogo: Saksi dari Dokter Mangkir, KPK Beri Peringatan Keras!

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 18:23 WIB

KPK Periksa Seorang Pegawai BUMN dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Periksa Seorang Pegawai BUMN dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Digitalisasi SPBU Pertamina

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 17:26 WIB

Terjaring OTT KPK, Eks Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto Ajukan Praperadilan

Terjaring OTT KPK, Eks Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto Ajukan Praperadilan

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 15:47 WIB

KPK Periksa Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Terkait Dugaan Suap Ijon Proyek

KPK Periksa Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Terkait Dugaan Suap Ijon Proyek

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 15:03 WIB

KPK Geledah Kantor Dinas Perkim, Buntut Dugaan Korupsi yang Seret Wali Kota Madiun Non Aktif Maidi

KPK Geledah Kantor Dinas Perkim, Buntut Dugaan Korupsi yang Seret Wali Kota Madiun Non Aktif Maidi

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 14:45 WIB

Terkini

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

Sumsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:40 WIB

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:06 WIB

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:57 WIB

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Bogor | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:37 WIB

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:28 WIB

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:27 WIB

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:23 WIB

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:22 WIB

×