Minggu Pagi Berdarah di Jaksel, Polisi Ringkus 6 Pemuda Bersamurai Saat Tawuran di Pancoran

Bangun Santoso

Minggu, 08 Februari 2026 | 22:45 WIB
Minggu Pagi Berdarah di Jaksel, Polisi Ringkus 6 Pemuda Bersamurai Saat Tawuran di Pancoran
Ilustrasi tawuran warga di Mangagrai. (tangkap layar/ ist)
baca 10 detik
  • Polisi mengamankan enam pemuda terlibat tawuran bersenjata tajam di Jalan Amil Buncit Raya, Jakarta Selatan, pada Minggu dini hari.
  • Pelaku yang mayoritas usia produktif diduga berkumpul semalam suntuk sambil mengonsumsi miras sebelum tawuran.
  • Polisi menyita barang bukti termasuk celurit, samurai, dan motor, serta menjerat pelaku dengan UU Darurat terkait senjata tajam.

Suara.com - Ketenangan warga di kawasan Jakarta Selatan kembali terusik oleh aksi anarkisme jalanan. Kepolisian terpaksa bertindak tegas dengan menangkap enam pemuda yang terlibat tawuran antarkelompok di Jalan Amil Buncit Raya, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.

Insiden tawuran mencekam ini terjadi pada Minggu (8/2/2026) pagi sekitar pukul 04.00 WIB, di saat sebagian besar warga ibu kota masih terlelap.

"Para pemuda tersebut diamankan karena diduga bersama-sama serta membantu membawa senjata tajam untuk percobaan melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Satrio sebagaimana dilansir Antara.

Identitas Pelaku dan Kronologi Kejadian

Berdasarkan data yang dihimpun, enam pemuda yang kini harus mendekam di balik jeruji besi tersebut mayoritas masih berada di usia produktif.

Satrio mengatakan, enam pemuda yang ditangkap berinisial DNP (21), MR (20), MRA (17), GPG (18), DW (20) dan MD (20). Seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.

Aksi tawuran ini ternyata tidak terjadi secara spontan. Berdasarkan keterangan awal, para pelaku diduga sudah berkumpul sejak Sabtu (7/2) malam sekitar pukul 24.00 WIB di kawasan Perguruan Cikini (Percik). Lokasi berkumpul ini disinyalir menjadi titik awal mereka menyusun rencana serangan.

Mirisnya, gaya hidup tidak sehat juga menyertai aksi kriminal ini. Sebagian dari mereka diketahui tengah mengonsumsi minuman keras sebelum turun ke jalan.

Pengaruh alkohol diduga kuat menjadi pemicu keberanian semu yang mendorong mereka untuk melakukan tindakan nekat dan berbahaya.

baca juga

Selanjutnya, salah satu pelaku mengajak yang lain untuk menyusul sekaligus mencari kanal atau lawan untuk melakukan tawuran.

Senjata Tajam dan Barang Bukti Mengerikan

Dalam penggeledahan yang dilakukan petugas, ditemukan fakta mengerikan mengenai persiapan para pelaku. Polisi menyita berbagai jenis senjata tajam yang dirancang untuk melukai, bahkan mematikan lawan.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa enam bilah celurit, satu stik golf, satu samurai, satu dompet berisi uang tunai sebesar Rp869.000, tiga unit sepeda motor serta empat unit telepon genggam.

Keberadaan samurai dan celurit dalam jumlah banyak menunjukkan bahwa kelompok ini memang telah bersiap untuk melakukan pertempuran fisik di jalanan Jakarta.

Sepeda motor yang disita diduga digunakan sebagai sarana mobilitas cepat untuk melakukan serangan mendadak (hit and run), sementara telepon genggam yang diamankan akan diperiksa lebih lanjut untuk menelusuri komunikasi antaranggota kelompok dalam mengoordinasikan aksi tawuran tersebut.

Rivalitas Kelompok di Pancoran

Penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa bentrokan ini melibatkan dua kelompok lokal yang sudah saling mengenal atau memiliki sentimen rivalitas.

Satrio menambahkan, dua kelompok yang diduga terlibat berasal dari kelompok yang sama, yakni GMC Pancoran dan SMA Fatahillah, Pancoran, Jakarta Selatan.

Jeratan Hukum Berat Menanti

Polres Metro Jakarta Selatan memastikan akan memproses kasus ini hingga tuntas guna memberikan efek jera. Para pelaku tidak hanya dijerat dengan pasal tawuran biasa, tetapi juga undang-undang darurat terkait kepemilikan senjata tajam.

Atas perbuatannya, para pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Tahun 1951 dan/atau Pasal 17 juncto Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penggunaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) dalam kasus ini menunjukkan penerapan hukum terbaru yang lebih komprehensif dalam menangani tindak pidana kekerasan secara bersama-sama.

Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) guna proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada para orang tua untuk lebih ketat mengawasi kegiatan anak-anak mereka, terutama pada jam-jam rawan di akhir pekan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Ungkap Pola Pelaku Tawuran di Jakarta: Saling Tantang di Medsos hingga Konsumsi Obat Keras

Polisi Ungkap Pola Pelaku Tawuran di Jakarta: Saling Tantang di Medsos hingga Konsumsi Obat Keras

News | Kamis, 05 Februari 2026 | 12:06 WIB

Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita

Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita

News | Rabu, 04 Februari 2026 | 20:35 WIB

Ratusan Ribu Pil 'Setan' Disita di Jakbar, Polisi: Pemicu Tawuran dan Kenakalan Remaja

Ratusan Ribu Pil 'Setan' Disita di Jakbar, Polisi: Pemicu Tawuran dan Kenakalan Remaja

News | Senin, 02 Februari 2026 | 19:19 WIB

Polisi Tangkap 10 Remaja Pelaku Tawuran Maut di Jakarta Barat, Korban Tewas Bacok

Polisi Tangkap 10 Remaja Pelaku Tawuran Maut di Jakarta Barat, Korban Tewas Bacok

News | Jum'at, 30 Januari 2026 | 19:39 WIB

Tawuran Pelajar dan Kegagalan Kota Membaca Generasi Muda: Bagaimana Memutus Akarnya?

Tawuran Pelajar dan Kegagalan Kota Membaca Generasi Muda: Bagaimana Memutus Akarnya?

Your Say | Jum'at, 30 Januari 2026 | 13:30 WIB

Tawuran Subuh di Bekasi Tewaskan Mahasiswa, Dua Pembacok Dibekuk Polisi

Tawuran Subuh di Bekasi Tewaskan Mahasiswa, Dua Pembacok Dibekuk Polisi

News | Jum'at, 23 Januari 2026 | 09:00 WIB

Sentil Pemprov DKI Soal Tawuran, Komisi E DPRD Usul Sanksi Pidana bagi Orang Tua Pelaku

Sentil Pemprov DKI Soal Tawuran, Komisi E DPRD Usul Sanksi Pidana bagi Orang Tua Pelaku

News | Selasa, 20 Januari 2026 | 18:06 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

×