Polisi Tangkap 10 Remaja Pelaku Tawuran Maut di Jakarta Barat, Korban Tewas Bacok

Erick Tanjung, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 30 Januari 2026 | 19:39 WIB
Polisi Tangkap 10 Remaja Pelaku Tawuran Maut di Jakarta Barat, Korban Tewas Bacok
Polres Metro Jakarta Barat menyita senjata tajam sebagai barang bukti dari remaja pelaku tawuran yang menyebabkan seorang pelajar tewas. [Suara.com/Faqih]
  • Polres Metro Jakarta Barat menangkap 10 remaja pelaku tawuran maut yang menewaskan satu pelajar.
  • Tawuran dipicu saling tantang via media sosial antara kelompok Zentrum dan Yadika28 di Kebon Jeruk.
  • Pelaku dijerat pasal berlapis UU KUHP Baru dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Suara.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat menciduk 10 orang remaja pelaku tawuran yang menyebabkan seorang pelajar tewas.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedy Bennyahdi, mengatakan korban tewas berinisial BMA, berusia 16 tahun.

“Korban tewas akibat sabetan senjata tajam di bagian leher dan tangan,” kata Twedy di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (30/1/2026).

Dalam perkara ini, polisi menciduk seorang tersangka berinisial FS (19) dan sembilan orang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) karena masih berusia di bawah 17 tahun.

Peristiwa ini bermula ketika korban BMA membuat janji akan melakukan tawuran dengan kelompok lawan melalui media sosial. BMA diketahui merupakan pemegang akun admin media sosial kelompok Zentrum.

Saat itu, kelompok Zentrum berjanjian untuk melakukan tawuran dengan akun Yadika28 yang dikelola oleh HMI, salah satu anak yang berhadapan dengan hukum, pada Selasa (20/1).

Aksi tawuran terjadi sehari setelah mereka membuat janji, yakni pada Rabu (21/1/2026) di Perumahan Green Garden, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Saat bentrokan terjadi, korban tewas akibat terkena sabetan senjata tajam.

Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, tujuh bilah senjata tajam, dan sembilan unit telepon genggam milik anak yang berhadapan dengan hukum.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengenai kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Para pelaku juga dilapisi dengan Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 307 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata tajam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tawuran Pelajar dan Kegagalan Kota Membaca Generasi Muda: Bagaimana Memutus Akarnya?

Tawuran Pelajar dan Kegagalan Kota Membaca Generasi Muda: Bagaimana Memutus Akarnya?

Your Say | Jum'at, 30 Januari 2026 | 13:30 WIB

Genangan Surut, Jalan Daan Mogot Sudah Bisa Dilintasi Kendaraan

Genangan Surut, Jalan Daan Mogot Sudah Bisa Dilintasi Kendaraan

News | Kamis, 29 Januari 2026 | 22:02 WIB

Banjir Jakarta Meluas Kamis Malam: 46 RT dan 13 Ruas Jalan Terendam

Banjir Jakarta Meluas Kamis Malam: 46 RT dan 13 Ruas Jalan Terendam

News | Kamis, 29 Januari 2026 | 20:03 WIB

Terkini

Polri Ajukan Tambahan Anggaran Rp66,1 T untuk 2027, Difokuskan Bayar Gaji-Beli Kendaraan Listrik

Polri Ajukan Tambahan Anggaran Rp66,1 T untuk 2027, Difokuskan Bayar Gaji-Beli Kendaraan Listrik

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 12:16 WIB

BEM Bersatu dari Universitas Mana Saja? Sederet Kampus Klarifikasi Bantah Ikut Terlibat

BEM Bersatu dari Universitas Mana Saja? Sederet Kampus Klarifikasi Bantah Ikut Terlibat

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 11:30 WIB

Ngeri! Harga Sekolah Elit Pangeran George di Inggris, Tempat Belajar 20 Perdana Menteri

Ngeri! Harga Sekolah Elit Pangeran George di Inggris, Tempat Belajar 20 Perdana Menteri

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 10:46 WIB

Studi: Pemanasan Global Berpotensi Memicu Pelepasan Metana Lebih Besar dari Ekosistem Alami

Studi: Pemanasan Global Berpotensi Memicu Pelepasan Metana Lebih Besar dari Ekosistem Alami

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 10:42 WIB

Kemenham Akui Tata Kelola Makan Bergizi Belum Sempurna, tapi Tolak Label Pelanggaran HAM

Kemenham Akui Tata Kelola Makan Bergizi Belum Sempurna, tapi Tolak Label Pelanggaran HAM

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 10:40 WIB

Pengadilan Jepang Sidang Korban Salah Tangkap Kasus Pembunuhan yang Sudah Meninggal 15 Tahun Lalu

Pengadilan Jepang Sidang Korban Salah Tangkap Kasus Pembunuhan yang Sudah Meninggal 15 Tahun Lalu

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 10:32 WIB

Viral Ojol Terobos Jembatan Rel Kereta di Petamburan, KAI Murka: Kami akan Lapor Aparat!

Viral Ojol Terobos Jembatan Rel Kereta di Petamburan, KAI Murka: Kami akan Lapor Aparat!

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 10:26 WIB

Penting, Ini 5 Persiapan Finansial yang Mesti Dilakukan Agar Terus Cuan di Masa Pensiun

Penting, Ini 5 Persiapan Finansial yang Mesti Dilakukan Agar Terus Cuan di Masa Pensiun

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 10:12 WIB

Setop Dapur MBG Baru! Pemerintah Bakal Audit dan Beri 'Rapor' Kinerja

Setop Dapur MBG Baru! Pemerintah Bakal Audit dan Beri 'Rapor' Kinerja

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 10:10 WIB

Gaji Tembus Rp5,7 Juta! Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya bagi Warga Jakarta

Gaji Tembus Rp5,7 Juta! Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya bagi Warga Jakarta

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 10:00 WIB