Polisi Tangkap 10 Remaja Pelaku Tawuran Maut di Jakarta Barat, Korban Tewas Bacok

Erick Tanjung, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 30 Januari 2026 | 19:39 WIB
Polisi Tangkap 10 Remaja Pelaku Tawuran Maut di Jakarta Barat, Korban Tewas Bacok
Polres Metro Jakarta Barat menyita senjata tajam sebagai barang bukti dari remaja pelaku tawuran yang menyebabkan seorang pelajar tewas. [Suara.com/Faqih]
baca 10 detik
  • Polres Metro Jakarta Barat menangkap 10 remaja pelaku tawuran maut yang menewaskan satu pelajar.
  • Tawuran dipicu saling tantang via media sosial antara kelompok Zentrum dan Yadika28 di Kebon Jeruk.
  • Pelaku dijerat pasal berlapis UU KUHP Baru dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Suara.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat menciduk 10 orang remaja pelaku tawuran yang menyebabkan seorang pelajar tewas.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedy Bennyahdi, mengatakan korban tewas berinisial BMA, berusia 16 tahun.

“Korban tewas akibat sabetan senjata tajam di bagian leher dan tangan,” kata Twedy di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (30/1/2026).

Dalam perkara ini, polisi menciduk seorang tersangka berinisial FS (19) dan sembilan orang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) karena masih berusia di bawah 17 tahun.

Peristiwa ini bermula ketika korban BMA membuat janji akan melakukan tawuran dengan kelompok lawan melalui media sosial. BMA diketahui merupakan pemegang akun admin media sosial kelompok Zentrum.

Saat itu, kelompok Zentrum berjanjian untuk melakukan tawuran dengan akun Yadika28 yang dikelola oleh HMI, salah satu anak yang berhadapan dengan hukum, pada Selasa (20/1).

Aksi tawuran terjadi sehari setelah mereka membuat janji, yakni pada Rabu (21/1/2026) di Perumahan Green Garden, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Saat bentrokan terjadi, korban tewas akibat terkena sabetan senjata tajam.

Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, tujuh bilah senjata tajam, dan sembilan unit telepon genggam milik anak yang berhadapan dengan hukum.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengenai kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

baca juga

Para pelaku juga dilapisi dengan Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 307 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata tajam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tawuran Pelajar dan Kegagalan Kota Membaca Generasi Muda: Bagaimana Memutus Akarnya?

Tawuran Pelajar dan Kegagalan Kota Membaca Generasi Muda: Bagaimana Memutus Akarnya?

Your Say | Jum'at, 30 Januari 2026 | 13:30 WIB

Genangan Surut, Jalan Daan Mogot Sudah Bisa Dilintasi Kendaraan

Genangan Surut, Jalan Daan Mogot Sudah Bisa Dilintasi Kendaraan

News | Kamis, 29 Januari 2026 | 22:02 WIB

Banjir Jakarta Meluas Kamis Malam: 46 RT dan 13 Ruas Jalan Terendam

Banjir Jakarta Meluas Kamis Malam: 46 RT dan 13 Ruas Jalan Terendam

News | Kamis, 29 Januari 2026 | 20:03 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×