Residu Pilkades Bikin Bansos Melenceng, KemendesKemensos Satukan Data Desa

Senin, 09 Februari 2026 | 20:21 WIB
Residu Pilkades Bikin Bansos Melenceng, KemendesKemensos Satukan Data Desa
Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto. (Suara.com/Lilis)
Baca 10 detik
  • Kemensos dan Kemendes PDT berkolaborasi memperbarui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional untuk akurasi bantuan sosial.
  • Kemendes PDT akan menerbitkan keputusan mengenai operator data desa lengkap dengan juklak juknis validasi data.
  • Data hasil pembaruan akan dipublikasikan hingga tingkat RT/RW dan melibatkan Puskesos untuk pelaporan masyarakat.

Suara.com - Kementerian Sosial dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) bekerjasama dalam pembaruan data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN, daftar rujukan masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan pemerintah.

Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto mengakui kalau selama ini pemberian bantuan dari pemerintah di tingkat desa banyak yang belum tepat sasaran. Ia menyebutkan kalau kondisi tersebut juga adanya faktor konflik kepentingan dalam pemilihan kepala desa.

“Kita ingin memastikan data di desa itu benar adanya. Karena selama ini ada persoalan serius di tingkat desa yaitu residu pemilihan kepala desa. Di mana masih banyak orang yang berhak mendapatkan bantuan tidak mendapatkan, yang tidak berhak justru mendapatkan,” kata Yandri usai bertemu dengan Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Jakarta, Senin (9/2/2026).

Yandri menilai, pembenahan data di tingkat desa menjadi kunci utama untuk memperbaiki persoalan ketidaktepatan sasaran bantuan sosial yang selama ini terjadi. Menurutnya, tantangan utama terletak pada besarnya jumlah desa di Indonesia serta belum solidnya sistem pendataan yang berjalan seragam dari pusat hingga desa.

“Jumlah desa di Indonesia itu sangat banyak, 75.266 desa. Dan ini kalau bergerak masif, semua satu alur, satu komitmen, di mana ada kepala desa, ada PKH, ada pendamping desa, dan nanti dimatangkan di tingkat musyawarah desa, maka data yang keluar di tingkat desa itu benar-benar valid dan bisa dipertanggungjawabkan,” kata Yandri.

Ia menjelaskan, untuk memastikan validitas data tersebut, Kemendes PDT akan segera menindaklanjuti hasil pertemuan dengan Kementerian Sosial melalui kebijakan teknis di internal kementeriannya. Langkah itu dinilai penting agar proses pengumpulan hingga pengesahan data di desa memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas.

“Kami akan mengeluarkan keputusan Kementerian Desa tentang operator data desa. Lengkap dengan juklak juknisnya, bagaimana data itu di input, kemudian divalidasi, disahkan di tingkat musyawarah desa, kemudian itu menjadi bahan untuk BPS yang seperti kata Pak Mensos tadi dikeluarkan per 3 bulan,” ujarnya.

Yandri menambahkan, kolaborasi antara Kemendes PDT dan Kementerian Sosial ini diharapkan mampu menghadirkan sistem data yang terbuka dan transparan, sehingga meminimalisir praktik manipulasi data di tingkat desa.

Lebih lanjut, ia menyebut keterbukaan data tidak hanya berhenti di level pemerintahan desa, tetapi juga dapat diakses langsung oleh masyarakat hingga tingkat rukun tetangga dan rukun warga.

Baca Juga: Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data

“Jadi nanti di setiap desa, di kantor desa, bahkan RT RW, data ini akan dipublis, akan dipublikasikan. Apakah masih ada yang tercecer atau ada data yang tidak layak masuk, ternyata masuk. Maka kontribusi masyarakat di desa itu kita akan libatkan secara aktif,” tutur Yandri.

Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, pemerintah juga akan melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada para pemangku kepentingan di daerah. Sosialisasi ini mencakup kepala desa, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), pendamping desa, hingga kepala daerah.

“Nah oleh karena itu tadi kata Pak Mensos, dalam waktu dekat kami akan melakukan sosialisasi kepada seluruh kepala desa, pendamping PKH, pendamping desa, termasuk dengan kepala daerah,” katanya.

Selain fokus pada pembaruan data DTSEN, pemerintah juga akan mengoptimalkan keberadaan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di tingkat desa sebagai sarana pelaporan masyarakat yang belum terdata.

Ia menegaskan, integrasi antara data desa dan Poskesos akan menjadi fondasi penting bagi kebijakan sosial pemerintah ke depan agar berjalan satu pintu dan tepat sasaran.

“Jadi dua kata kunci yaitu data desa dan Puskesos ini, insya Allah bisa menyelesaikan dan mengurai persoalan-persoalan di tingkat desa, dan akan menjadi kebijakan yang satu pintu. Karena kalau data benar, insya Allah kebijakan kita akan benar. Tapi kalau datanya tidak tepat atau kemudian tidak akurat, maka afirmasi atau kebijakan yang lain mungkin tidak akan menjadi tepat,” pungkas Yandri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI