- Kubu Roy Suryo menghadirkan Komjen (Purn) Oegroseno sebagai ahli kepolisian dan hukum acara pidana pada 12 Februari 2026.
- Pemeriksaan ahli ini merupakan gelombang kedua untuk memberikan pandangan meringankan bagi tersangka dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi.
- Pada 10 Februari 2026, kuasa hukum juga menghadirkan dua saksi fakta terkait informasi ijazah Jokowi dan kunjungan ke UGM.
Suara.com - Kubu Roy Suryo Cs akan menghadirkan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno sebagai ahli kepolisian dan hukum acara pidana dalam penanganan perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Rencana tersebut disampaikan kuasa hukum Roy Suryo Cs, Jahmada Girsang, yang menyebut kehadiran Oegroseno telah dikonfirmasi dan dijadwalkan pada 12 Februar 2026 lusa.
“Salah satunya adalah yang kami hormati, Komjen Oegroseno. Ahli kepolisian dan ahli hukum acara pidana,” kata Jahmada di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Jahmada menjelaskan, pemeriksaan Oegroseno merupakan bagian dari gelombang kedua pemeriksaan ahli yang diajukan pihaknya kepada penyidik. Ahli-ahli tersebut diharapkan dapat memberikan pandangan yang meringankan bagi tersangka Roy Suryo Cs.
“Besok itu ada dua ahli, dan tanggal 12 ada empat ahli,” ujarnya.
Ia menyebut, seluruh saksi dan ahli diajukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana serta petunjuk jaksa.
“Ada dasar pengajuan saksi dan ahli yang tambahan ini karena kita dengar sebelumnya ada P19. Kemudian di KUHAP baru Pasal 39, semua saksi ahli yang kita ajukan itu wajib diperiksa oleh penyidik,” jelas Jahmada.
Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo Cs juga menghadirkan dua saksi fakta dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Selasa (10/2/2026) hari ini.
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun, mengatakan dua saksi tersebut dihadirkan untuk memberikan keterangan yang meringankan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Baca Juga: Diperiksa Polda Metro, Eks Ketua KIP DKI Jadi Saksi Meringankan Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi
“Hari ini khusus kami bawa dua saksi ya, bukan ahli, saksi fakta yang akan memberikan keterangan yang mudah-mudahan meringankan Roy, Rismon, dan Dokter Tifa,” kata Refly.
Refly menyebut salah satu saksi adalah Yulianto Widirahardjo, mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) DKI Jakarta, yang mengetahui informasi terkait ijazah Jokowi sejak 2012.
“Pada tahun 2012 beliau mengetahui informasi soal ijazah Jokowi yang diberitahukan oleh tim sukses Jokowi pada waktu itu, yang menceritakan kok fotonya berbeda,” ujar Refly.
Saksi fakta lainnya adalah wartawan senior Edi Mulyadi yang dimintai keterangan terkait kehadiran Roy Suryo Cs ke Universitas Gadjah Mada pada 15 April 2025.
“Yang kita minta dari Bang Edi adalah kehadirannya ke Yogyakarta pada tanggal 15 April 2025,” ucap Refly.
Refly menyatakan, kehadiran Roy Suryo Cs ke UGM bertujuan untuk meminta klarifikasi dan melakukan penelitian.
“Jadi clear bahwa mereka datang itu untuk melakukan penelitian,” pungkasnya.