Jejak Uang Panas Bupati Sudewo, KPK Endus Aliran Dana Masuk-Keluar di Koperasi Artha Bahana Syariah

Bangun Santoso | Suara.com

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:13 WIB
Jejak Uang Panas Bupati Sudewo, KPK Endus Aliran Dana Masuk-Keluar di Koperasi Artha Bahana Syariah
Bupati Pati Sudewo dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • KPK intensif telusuri aliran uang Bupati Pati nonaktif Sudewo terkait dugaan korupsi melalui KSPPS Artha Bahana Syariah.
  • Kasus ini berawal dari OTT 19 Januari 2026 terkait pemerasan jabatan perangkat desa di Pati.
  • Sudewo juga ditetapkan tersangka kasus suap DJKA, penyidik curiga adanya irisan aliran dana kedua kasus tersebut.

Pasca penangkapan di lapangan, pada 20 Januari 2026, KPK memboyong Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih.

Langkah ini diambil untuk mempercepat proses hukum dan mencegah adanya upaya penghilangan barang bukti di daerah.

Setelah melakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup, pada tanggal yang sama, KPK secara resmi mengumumkan penetapan empat orang sebagai tersangka.

Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Daftar tersangka tersebut meliputi:

  1. Bupati Pati, Sudewo (SDW).
  2. Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON).
  3. Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION).
  4. Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).

Modus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa

Praktik korupsi yang dilakukan Sudewo diduga menyasar proses seleksi dan pengisian jabatan di tingkat desa. Sebagai pemegang otoritas tertinggi di kabupaten, Sudewo disinyalir memanfaatkan posisinya untuk menekan atau memeras pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengisian jabatan perangkat desa.

Para kepala desa yang turut ditetapkan sebagai tersangka diduga berperan sebagai perantara atau pihak yang mengoordinasikan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.

KPK mengendus adanya tarif tertentu yang harus dibayarkan oleh seseorang jika ingin lolos dalam seleksi jabatan tersebut. Uang hasil pemerasan inilah yang kini sedang dilacak alirannya oleh penyidik, termasuk kemungkinan uang tersebut disamarkan melalui simpanan di koperasi syariah.

Keterlibatan Sudewo dalam Skandal Suap DJKA

Beban hukum yang dihadapi Sudewo tidak berhenti pada kasus pemerasan jabatan desa. Dalam pengembangan perkara yang berbeda, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api. Kasus ini berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Keterlibatan Sudewo dalam pusaran kasus DJKA menambah daftar panjang dugaan penerimaan suap yang dilakukannya. Proyek-proyek infrastruktur kereta api yang seharusnya dikelola secara transparan diduga menjadi bancakan melalui pemberian commitment fee kepada sejumlah pejabat, termasuk Sudewo.

Penyidik meyakini ada irisan aliran dana antara kasus di daerah (Pati) dengan kasus nasional di DJKA yang bermuara pada kantong pribadi sang bupati nonaktif.

Penyidikan terhadap KSPPS Artha Bahana Syariah diharapkan mampu membuka kotak pandora mengenai seberapa besar total kekayaan Sudewo yang berasal dari praktik korupsi.

KPK berkomitmen untuk menerapkan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika ditemukan bukti bahwa aset-aset hasil korupsi tersebut telah diubah bentuknya atau ditempatkan di lembaga keuangan untuk menyembunyikan asal-usulnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejaksaan Singapura Segera Putuskan Ekstradisi Paulus Tannos, KPK Tunggu Ringkasan Sidang

Kejaksaan Singapura Segera Putuskan Ekstradisi Paulus Tannos, KPK Tunggu Ringkasan Sidang

News | Selasa, 10 Februari 2026 | 17:59 WIB

KPK Panggil Lima Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Diskon Pajak Periode 2021-2026

KPK Panggil Lima Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Diskon Pajak Periode 2021-2026

News | Selasa, 10 Februari 2026 | 14:53 WIB

Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, KPK Panggil Eks Direktur PT Sigma Cipta Caraka

Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, KPK Panggil Eks Direktur PT Sigma Cipta Caraka

News | Selasa, 10 Februari 2026 | 13:21 WIB

Klarifikasi Mekanisme Dana Hibah, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Khofifah 12 Februari

Klarifikasi Mekanisme Dana Hibah, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Khofifah 12 Februari

News | Selasa, 10 Februari 2026 | 13:01 WIB

Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK

Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK

News | Senin, 09 Februari 2026 | 22:19 WIB

Ironi 'Wakil Tuhan': Gaji Selangit Tapi Masih Rakus, Mengapa Hakim Terus Terjaring OTT?

Ironi 'Wakil Tuhan': Gaji Selangit Tapi Masih Rakus, Mengapa Hakim Terus Terjaring OTT?

News | Senin, 09 Februari 2026 | 21:19 WIB

Skandal Suap DJKA: KPK Dalami Peran 18 Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Ini Daftar Namanya

Skandal Suap DJKA: KPK Dalami Peran 18 Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Ini Daftar Namanya

News | Senin, 09 Februari 2026 | 21:03 WIB

Terkini

Ketegangan di Selat Hormuz, Mengapa Indonesia Terlempar dari Daftar Jalur Hijau Militer Iran?

Ketegangan di Selat Hormuz, Mengapa Indonesia Terlempar dari Daftar Jalur Hijau Militer Iran?

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 06:56 WIB

Satu Mobil ke Bandara, Prabowo Antar Langsung Anwar Ibrahim Tinggalkan Indonesia

Satu Mobil ke Bandara, Prabowo Antar Langsung Anwar Ibrahim Tinggalkan Indonesia

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:29 WIB

Stok Tomahawk Menipis, Operasi Militer AS di Iran Picu Kekhawatiran

Stok Tomahawk Menipis, Operasi Militer AS di Iran Picu Kekhawatiran

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:24 WIB

Mundurnya Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS Dinilai Tamparan untuk Elite

Mundurnya Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS Dinilai Tamparan untuk Elite

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:15 WIB

Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas

Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:07 WIB

Kabar Duka, Tokoh Agama dan Juru Damai Konflik Poso Ustad Adnan Arsal Wafat

Kabar Duka, Tokoh Agama dan Juru Damai Konflik Poso Ustad Adnan Arsal Wafat

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:04 WIB

'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri

'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 22:43 WIB

Gus Ipul Dukung Narapidana Dapat Bansos PBI, Kemensos Siap Tindak Lanjut

Gus Ipul Dukung Narapidana Dapat Bansos PBI, Kemensos Siap Tindak Lanjut

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 22:31 WIB

Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar

Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 22:22 WIB

Serahkan 120 Unit Huntap bagi Penyintas Bencana di Tapsel, Tito Apresiasi Kecepatan Pendataan Bupati

Serahkan 120 Unit Huntap bagi Penyintas Bencana di Tapsel, Tito Apresiasi Kecepatan Pendataan Bupati

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 21:45 WIB