Suara.com - Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) memaparkan pembaruan data kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dalam Sarasehan Kesehatan Nasional di DPR RI, Rabu (12/2/2026). Penataan ini dilakukan dengan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dalam forum tersebut, Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa tugas Kementerian Sosial berkaitan langsung dengan amanat Pasal 34 UUD 1945 tentang pemeliharaan fakir miskin dan anak terlantar oleh negara. Amanat itu dijalankan melalui berbagai program perlindungan dan jaminan sosial, termasuk jaminan kesehatan.

“Kami diberi mandat oleh Presiden untuk melaksanakan Pasal 34 UUD 1945. Salah satu implementasinya adalah penyelenggaraan jaminan kesehatan sosial,” ujar Gus Ipul.
Ia menyampaikan bahwa Presiden telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN. Data tersebut dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi rujukan bersama kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dalam menyalurkan berbagai intervensi sosial.
“Sejak itu seluruh intervensi sosial harus mengacu pada DTSEN. Data ini memang belum sempurna, tetapi terus diperbaiki melalui verifikasi, validasi, dan ground check,” katanya.
Dalam pelaksanaan PBI-JK, Kementerian Sosial melakukan verifikasi dan validasi data penerima berdasarkan DTSEN. Data yang telah ditetapkan kemudian disampaikan kepada Kementerian Kesehatan dan diteruskan kepada BPJS Kesehatan. Adapun pembayaran iuran PBI-JK yang bersumber dari APBN dilakukan melalui Kementerian Kesehatan.
Saat ini, jumlah peserta PBI-JK yang dibiayai APBN tercatat sebanyak 96,8 juta jiwa, dengan nilai iuran sekitar Rp4 triliun lebih setiap bulan. Jika digabungkan dengan peserta yang dibiayai melalui APBD, total penerima pembiayaan jaminan kesehatan dari anggaran negara mencapai lebih dari 150 juta jiwa atau sekitar 55 persen penduduk Indonesia.
“Artinya lebih dari separuh penduduk Indonesia pembiayaan jaminan kesehatannya dibantu oleh uang negara, baik melalui APBN maupun APBD,” kata Mensos.
Gus Ipul juga menjelaskan bahwa dalam DTSEN, penduduk dikelompokkan dalam desil 1 hingga desil 10 berdasarkan tingkat kesejahteraan. PBI-JK diprioritaskan bagi kelompok desil 1 sampai desil 5.
Baca Juga: Wamensos Agus Jabo Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen di Sragen
Dari hasil pemadanan data, ditemukan sekitar 54 juta jiwa pada desil 1–5 yang sebelumnya belum menerima PBI-JK. Sementara itu, lebih dari 15 juta jiwa pada desil 6–10 masih tercatat sebagai penerima.
“Sekarang inclusion error turun signifikan. Penerima dari desil 6–10 tinggal sekitar 45 ribu lebih, sementara penerima di desil 1 dan desil 2 meningkat setelah penyesuaian berbasis DTSEN,” jelasnya.

Selain itu, Mensos menyampaikan adanya mekanisme reaktivasi bagi peserta nonaktif. Salah satunya adalah kebijakan reaktivasi terhadap lebih dari 106 ribu peserta dengan penyakit kronis dan katastropik agar tetap dapat mengakses layanan kesehatan, sambil proses verifikasi lanjutan dilakukan.
Ia menegaskan bahwa penetapan penerima manfaat dilakukan Kementerian Sosial berdasarkan DTSEN melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, sebelum data tersebut diteruskan kepada Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.***