Mensos Gus Ipul Tegaskan Penonaktifan PBI-JKN Bukan Perintah Presiden: Itu Bisa Menyesatkan

Bangun Santoso | Suara.com

Jum'at, 13 Februari 2026 | 13:42 WIB
Mensos Gus Ipul Tegaskan Penonaktifan PBI-JKN Bukan Perintah Presiden: Itu Bisa Menyesatkan
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul). (Suara.com/Lilis)
  • Menteri Sosial mengklarifikasi penonaktifan PBI-JKN adalah prosedur pemutakhiran data, bukan instruksi langsung dari Presiden.
  • Pemutakhiran data mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4/2025 tentang Penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.
  • Pemutakhiran data menunjukkan ketidaktepatan sasaran, dengan 54 juta jiwa rentan belum terdaftar sebagai penerima bantuan.

Suara.com - Menteri Sosial Saifullah Yusuf memberikan klarifikasi tegas mengenai isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN).

Pria yang akrab disapa Gus Ipul ini menekankan bahwa kebijakan penonaktifan sejumlah peserta bantuan iuran kesehatan tersebut sama sekali tidak didasarkan pada instruksi Presiden.

Langkah tersebut murni merupakan bagian dari prosedur teknis dalam pemutakhiran data penerima manfaat agar bantuan lebih tepat sasaran.

Pernyataan ini muncul sebagai respons atas adanya klaim dari salah satu kepala daerah yang memberikan informasi disebut keliru kepada publik.

Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Jumat (13/2/2026), Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi adanya pernyataan dari seorang wali kota yang menyebutkan seolah-olah penonaktifan PBI-JKN adalah perintah langsung dari Presiden.

Hal ini dinilai dapat menimbulkan kegaduhan dan kesalahpahaman di tingkat akar rumput, terutama bagi warga yang sangat bergantung pada layanan BPJS Kesehatan gratis.

"Hari ini saya kirim surat kepada wali kota dimaksud untuk meluruskan pernyataannya karena itu bisa menyesatkan," kata dia, namun tidak menjelaskan secara rinci siapa wali kota yang dimaksud itu. Langkah administratif ini diambil untuk memastikan bahwa informasi yang sampai ke masyarakat tetap akurat dan tidak dipolitisasi.

Gus Ipul menjelaskan bahwa landasan hukum utama dalam pengelolaan data kemiskinan saat ini adalah Instruksi Presiden Nomor 4/2025.

Aturan tersebut mengatur tentang Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai satu-satunya rujukan data bagi kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai program bantuan sosial.

Jadi, Inpres tersebut merupakan panduan manajerial data, bukan sebuah perintah spesifik untuk menghapus kepesertaan warga dari layanan kesehatan.

Dalam pelaksanaannya, Kementerian Sosial bekerja sama erat dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melakukan verifikasi dan validasi lapangan.

Penonaktifan peserta dilakukan berdasarkan hasil pemutakhiran data DTSEN, terutama bagi mereka yang status sosial ekonominya dianggap telah mengalami peningkatan.

Fokus utama bantuan ini adalah kelompok masyarakat yang berada pada desil 1 sampai desil 5, yang dikategorikan sebagai kelompok paling rentan dan sangat membutuhkan uluran tangan negara.

Secara teknis, pemerintah telah menetapkan kuota nasional untuk PBI-JKN sebanyak 96,8 juta jiwa. Jumlah ini kemudian didistribusikan ke berbagai kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

Gus Ipul juga mengingatkan para kepala daerah bahwa mereka memiliki peran aktif dalam proses ini. Jika di suatu daerah ditemukan kekurangan kuota atau ada warga rentan yang belum terdata, kepala daerah memiliki kewenangan untuk mengajukan usulan penambahan kepada Kementerian Sosial.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RSCM Pastikan Pasien Tetap Dilayani Meski Status BPJS PBI Nonaktif

RSCM Pastikan Pasien Tetap Dilayani Meski Status BPJS PBI Nonaktif

News | Jum'at, 13 Februari 2026 | 09:15 WIB

Layanan BPJS PBI Tetap Aktif, Ibu di Bogor Bersyukur Anaknya Bisa Rutin Cuci Darah

Layanan BPJS PBI Tetap Aktif, Ibu di Bogor Bersyukur Anaknya Bisa Rutin Cuci Darah

Lifestyle | Jum'at, 13 Februari 2026 | 08:59 WIB

Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan

Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan

News | Kamis, 12 Februari 2026 | 21:26 WIB

Gus Ipul Minta Pendamping PKH Datangi 11 Juta Peserta PBI yang Dinonaktifkan

Gus Ipul Minta Pendamping PKH Datangi 11 Juta Peserta PBI yang Dinonaktifkan

News | Kamis, 12 Februari 2026 | 17:59 WIB

Kenapa BPJS PBI Tiba-Tiba Tidak Aktif? Segera Cek Status Kepesertaan Secara Online

Kenapa BPJS PBI Tiba-Tiba Tidak Aktif? Segera Cek Status Kepesertaan Secara Online

Lifestyle | Kamis, 12 Februari 2026 | 16:24 WIB

3 Cara Mudah Cek Status dan Reaktivasi BPJS PBI yang Tidak Aktif

3 Cara Mudah Cek Status dan Reaktivasi BPJS PBI yang Tidak Aktif

Lifestyle | Kamis, 12 Februari 2026 | 14:15 WIB

Temui Mensos, Rieke Diah Pitaloka Dorong Data Tunggal Akurat demi Bansos Tepat Sasaran

Temui Mensos, Rieke Diah Pitaloka Dorong Data Tunggal Akurat demi Bansos Tepat Sasaran

News | Kamis, 12 Februari 2026 | 11:38 WIB

Terkini

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Jenazah Praka Farizal Segera Dipulangkan ke Indonesia

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Jenazah Praka Farizal Segera Dipulangkan ke Indonesia

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 07:56 WIB

3 Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel, Publik Menantikan Sikap Tegas Prabowo

3 Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel, Publik Menantikan Sikap Tegas Prabowo

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 07:35 WIB

Sempat Viral Zebra Cross Hilang, Pemprov DKI Akhirnya Bikin 5 Titik di Tebet

Sempat Viral Zebra Cross Hilang, Pemprov DKI Akhirnya Bikin 5 Titik di Tebet

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 07:33 WIB

Pakar Pidana: Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Harus Diadili di Peradilan Umum

Pakar Pidana: Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Harus Diadili di Peradilan Umum

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 07:29 WIB

Kasus Amsal Sitepu Disorot DPR: Kriminalisasi terhadap Pekerja Kreatif adalah Keterbelakangan Hukum

Kasus Amsal Sitepu Disorot DPR: Kriminalisasi terhadap Pekerja Kreatif adalah Keterbelakangan Hukum

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 07:27 WIB

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 00:33 WIB

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:53 WIB

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:10 WIB

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:53 WIB

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:34 WIB