Suara.com - Kebijakan penonaktifan sejumlah peserta BPJS pada segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) ditegaskan bertujuan agar bantuan tepat sasaran. Kebijakan tersebut mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), bukan berdasarkan arahan Prabowo Subianto.
Penegasan itu disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, menanggapi pernyataan Wali Kota Denpasar yang dinilai seolah-olah menyebut penonaktifan PBI sebagai instruksi Presiden. Ia menyayangkan pernyataan tersebut karena dinilai menyesatkan dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Gus Ipul juga telah melayangkan surat kepada kepala daerah terkait untuk meluruskan informasi tersebut.
"Saya terus terang menyesalkan pernyataan menyesatkan dan hoax salah satu wali kota, ini menimbulkan salah tafsir jadi pernyataan yang menyatakan bahwa seakan-akan penonaktifan PBI itu merupakan instruksi Presiden ini harus dicabut. Penonaktifan itu semata-mata didasarkan data (DTSEN) yang ada, bukan instruksi dari Presiden," kata Gus Ipul di Gedung Aneka Bhakti Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).
Menurutnya, Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 justru menekankan penggunaan satu data terpadu dalam pelaksanaan seluruh program pemerintah. Melalui kebijakan ini, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diwajibkan menjadikan DTSEN sebagai acuan utama dalam setiap intervensi program.
Dalam DTSEN, terdapat sistem pemeringkatan kesejahteraan berbasis desil yang disusun dari 39 variabel milik Badan Pusat Statistik (BPS). Skema ini membagi penduduk ke dalam sepuluh kelompok berdasarkan kondisi sosial ekonomi, mulai dari Desil 1 sebagai 10 persen kelompok terbawah hingga Desil 10 sebagai kelompok paling sejahtera.
Secara nasional, kuota peserta PBI JKN saat ini mencapai sekitar 96,8 juta jiwa yang dialokasikan ke seluruh kabupaten/kota berdasarkan DTSEN. Penetapan peserta difokuskan pada kelompok Desil 1 hingga Desil 5 sebagai kelompok paling rentan. Sementara peserta dari Desil 6 hingga Desil 10 yang tercatat sebagai PBI akan dialihkan kepada kelompok yang lebih membutuhkan.
"Yang jelas dengan adanya perangkingan itu kita jadi lebih mudah mengenali sasaran. Desil 1 itu kira-kira 10 persen dari penduduk Indonesia dengan kondisi sosial ekonomi paling bawah. Kemudian desil 2 tentu 10 persen ranking ke-2, ranking ke-3 di desil 3, seterusnya sampai desil 10,” jelas Gus Ipul.
Saat ini alokasi nasional peserta PBI JKN mencapai sekitar 96,8 juta jiwa yang didistribusikan ke seluruh kabupaten dan kota berdasarkan DTSEN. Penetapan peserta dilakukan untuk kelompok Desil 1 sampai Desil 5 sebagai kelompok paling rentan.
“Jadi yang menetapkan (PBI-JKN) adalah Menteri Sosial, pedomannya adalah DTSEN terutama yang berasal dari Desil 1-5. Oleh karena itu Desil 6-10 kalau misalnya terdaftar sebagai peserta PBI kita alihkan kepada Desil 1-5. Meskipun begitu yang dinonaktifkan bisa melakukan reaktivasi,” jelas Gus Ipul.
Baca Juga: Sindir Orang Kaya Masuk PBI, Menkes: Masa Gak Bisa Bayar BPJS Kesehatan Rp42.000?
Gus Ipul menegaskan, daerah yang merasa kuotanya belum mencukupi dapat mengajukan tambahan peserta melalui surat resmi kepala daerah kepada Kementerian Sosial. Adapun pembaruan data di daerah dengan kuota terpenuhi mengikuti hasil pemutakhiran DTSEN yang dilakukan bersama pemerintah daerah.
Proses pemutakhiran data dimulai dari tingkat RT/RW dan dilanjutkan melalui musyawarah desa. Data perubahan diinput oleh operator desa, diteruskan ke dinas sosial kabupaten/kota untuk diverifikasi, ditetapkan oleh kepala daerah, lalu terintegrasi dalam DTSEN.
Ia mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama menghadirkan data yang akurat agar bantuan sosial benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Hingga kini, reaktivasi PBI JKN telah mencakup 106.153 peserta dengan penyakit kronis dan katastropik yang diaktifkan kembali secara otomatis. Selain itu, 32.612 peserta lainnya kembali aktif melalui mekanisme reaktivasi reguler.
Masyarakat juga dapat melakukan pemutakhiran data DTSEN secara mandiri melalui aplikasi SIKS-NG dan Cek Bansos, Call Center 021-171, serta layanan WhatsApp 08877-171-171.***