Darurat Limbah! Menteri LH Gugat PT Biotek Saranatama Usai Pestisida Racuni Sungai Cisadane

Bangun Santoso

Jum'at, 13 Februari 2026 | 16:27 WIB
Darurat Limbah! Menteri LH Gugat PT Biotek Saranatama Usai Pestisida Racuni Sungai Cisadane
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq. [ANTARA/Sugiharto Purnama]
baca 10 detik
  • Menteri Lingkungan Hidup menggugat PT Biotek Saranatama karena pencemaran pestisida masif di Sungai Cisadane.
  • Pencemaran yang timbul akibat kebakaran gudang meluas merusak lingkungan sepanjang 22,5 kilometer wilayah tiga kabupaten.
  • Penanganan hukum melibatkan jalur pidana dan perdata, serta kewajiban perusahaan untuk bertanggung jawab pemulihan lingkungan.

Suara.com - Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, mengambil langkah hukum tegas terhadap PT Biotek Saranatama.

Perusahaan tersebut digugat sebagai pemilik gudang penyimpanan zat kimia pestisida yang menjadi sumber pencemaran masif di aliran Sungai Cisadane.

Berdasarkan laporan teknis, dampak pencemaran ini meluas hingga radius kurang lebih 22,5 kilometer, yang mencakup tiga wilayah besar yakni Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, hingga Kabupaten Tangerang.

Langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan efek jera kepada pelaku perusak lingkungan. Pemerintah menegaskan bahwa setiap entitas yang menyebabkan kerusakan ekosistem wajib bertanggung jawab penuh atas pemulihan kondisi alam yang terdampak.

Hanif Faisol menekankan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan melalui dua jalur hukum sekaligus, yakni pidana dan perdata.

"Untuk pidana, nanti pak Kapolres yang akan menindaklanjutinya. Kemudian dari sisi perdatanya kita akan ambil sebagaimana dimaksudkan di dalam pasal 87 dan 90 UU Nomer 32/2009," kata dia, di Tangerang, Jumat (13/2/2026).

Pencemaran ini bermula dari insiden kebakaran gudang penyimpanan pestisida di wilayah Tangerang Selatan. Kelalaian dalam pengelolaan gudang tersebut dinilai telah mengakibatkan dampak lingkungan yang signifikan.

Zat kimia berbahaya yang terlepas ke aliran sungai tidak hanya mengancam kelestarian biota air, tetapi juga membahayakan kualitas air yang selama ini dikonsumsi oleh masyarakat di sekitar bantaran sungai.

Kementerian Lingkungan Hidup memastikan bahwa proses penyelidikan terhadap pelanggaran di gudang penyimpanan tersebut akan terus berjalan hingga tuntas.

baca juga

Mengingat luasnya cakupan wilayah yang terdampak, pemerintah memprediksi proses pemulihan dan penanganan hukum akan memakan waktu yang cukup panjang.

"Ini mungkin akan panjang ceritanya, karena air ini mengalir mulai dari Sungai Jaletreng ini sampai ketemu Cisadane sekitar 9 km, lalu aliran Cisadane sampai Teluknaga itu puluhan kilometer," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Dalam upaya memperkuat konstruksi hukum gugatan tersebut, KLH bersama aparat penegak hukum sedang melakukan kajian mendalam.

Penyelidikan ini bertujuan untuk memetakan setiap poin pelanggaran yang dilakukan oleh PT Biotek Saranatama, baik dari sisi operasional maupun standar keamanan penyimpanan bahan berbahaya dan beracun (B3).

"Saya dengan Pak Kapolres, Pak Diputi Gakkum, Pak Deputi PPKL telah melakukan peninjauan terkait dengan kasus ini sejak awal kejadian, maka Kapolres telah melakukan langkah-langkah kepolisian dalam waktu yang cepat untuk menangani ini," tuturnya.

Koordinasi lintas sektor antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup di tingkat daerah juga terus diperketat. Sejak api padam di lokasi kebakaran, tim gabungan telah melakukan pemantauan nonstop terhadap pergerakan polutan di air.

Hal ini dilakukan untuk memitigasi risiko kesehatan bagi warga yang tinggal di hilir sungai, terutama di wilayah yang menjadi titik akhir aliran limbah tersebut.

"Akhirnya, informasi terakhir sudah sampai ke Teluknaga. Tentu semua dampak lingkungan kita lakukan pengambilan sampel, uji sampel untuk melihat sampai sejauh mana pengaruh yang timbul dari kondisi ini," ungkapnya.

Saat ini, tim ahli laboratorium tengah bekerja ekstra untuk menguji berbagai sampel yang diambil dari lokasi terdampak.

Sampel yang diuji mencakup air sungai, biota seperti ikan dan organisme air lainnya, hingga tumbuhan yang terpapar zat pestisida di sepanjang aliran 22,5 kilometer tersebut.

Hasil uji laboratorium ini nantinya akan menjadi bukti kunci dalam persidangan gugatan perdata maupun proses pidana.

Menteri Hanif mendesak pihak perusahaan untuk bersikap kooperatif dan segera mengambil langkah penanganan darurat.

Perusahaan diminta tidak hanya menunggu proses hukum selesai, tetapi harus mulai melakukan upaya nyata dalam memitigasi kerugian lingkungan serta menyiapkan dana pemulihan ekosistem yang rusak akibat zat kimia tersebut.

Selain tuntutan ganti rugi dan pidana, pemerintah juga akan menjatuhkan sanksi administratif yang ketat.

Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah mewajibkan pengelola kawasan dan perusahaan terkait untuk melakukan audit lingkungan secara menyeluruh guna memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

"Kemudian secara teknis keadministrasian, keteknisan maka kami akan melakukan permintaan kepada pengelola kawasan untuk melakukan audit lingkungan secara presisi untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pascakebakaran dan Cemari Sungai, Gudang Pestisida di Tangsel Akhirnya Disegel

Pascakebakaran dan Cemari Sungai, Gudang Pestisida di Tangsel Akhirnya Disegel

Foto | Jum'at, 13 Februari 2026 | 16:08 WIB

Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia

Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia

Bola | Kamis, 12 Februari 2026 | 18:20 WIB

Sungai Cisadane 'Darurat' Pestisida, BRIN Terjunkan Tim Usut Pencemaran Sepanjang 22,5 KM

Sungai Cisadane 'Darurat' Pestisida, BRIN Terjunkan Tim Usut Pencemaran Sepanjang 22,5 KM

News | Kamis, 12 Februari 2026 | 11:28 WIB

Diperiksa soal Kasus Penganiayaan Anggota Banser, Habib Bahar Bakal Ditahan?

Diperiksa soal Kasus Penganiayaan Anggota Banser, Habib Bahar Bakal Ditahan?

News | Kamis, 12 Februari 2026 | 07:48 WIB

Tercemar Pestisida, Kapolres Tangerang Kota Larang Warga Konsumsi Ikan Mati di Sungai Cisadane

Tercemar Pestisida, Kapolres Tangerang Kota Larang Warga Konsumsi Ikan Mati di Sungai Cisadane

News | Rabu, 11 Februari 2026 | 15:27 WIB

Polisi Selidiki Dugaan Pidana Kebakaran Gudang Pestisida yang Cemari Sungai Cisadane

Polisi Selidiki Dugaan Pidana Kebakaran Gudang Pestisida yang Cemari Sungai Cisadane

News | Rabu, 11 Februari 2026 | 13:37 WIB

Sungai Cisadane Tercemar Pestisida, Polres Tangsel Selidiki Unsur Pidana Kebakaran Gudang

Sungai Cisadane Tercemar Pestisida, Polres Tangsel Selidiki Unsur Pidana Kebakaran Gudang

News | Rabu, 11 Februari 2026 | 13:34 WIB

Terkini

Asap TPA Jatibarang Membahayakan, Kualitas Udara Radius 2 Km Tak Layak

Asap TPA Jatibarang Membahayakan, Kualitas Udara Radius 2 Km Tak Layak

Jawa Tengah | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:43 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Kupedes Rp1,24 Miliar Segera Masuk Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus Dugaan Korupsi Kupedes Rp1,24 Miliar Segera Masuk Pengadilan Tipikor Surabaya

Jatim | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:36 WIB

Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp8,3 Juta, Diambil dari APBN

Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp8,3 Juta, Diambil dari APBN

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:34 WIB

Pencurian Kabel Traffic Light di Jalan Cipaganti, Pria di Bandung Diringkus Polisi

Pencurian Kabel Traffic Light di Jalan Cipaganti, Pria di Bandung Diringkus Polisi

Jabar | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:30 WIB

Gibran Makin Rajin Muncul di Krisis MBG, Respons Pemerintah atau Bangun Citra Politik?

Gibran Makin Rajin Muncul di Krisis MBG, Respons Pemerintah atau Bangun Citra Politik?

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:30 WIB

Pembesaran Prostat Tanpa Khawatir Fungsi Seksual Terganggu, Kenali Terapi Rezum

Pembesaran Prostat Tanpa Khawatir Fungsi Seksual Terganggu, Kenali Terapi Rezum

Health | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:23 WIB

Rayakan Hari Batik Nasional 2026, Shopee Bagikan Fun Fact Menarik Soal Batik

Rayakan Hari Batik Nasional 2026, Shopee Bagikan Fun Fact Menarik Soal Batik

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:13 WIB

Dinilai Paling Paham 'Jeroan' Ibu Kota, DPRD DKI Minta Kapolri Baru Perkuat Keamanan Jakarta

Dinilai Paling Paham 'Jeroan' Ibu Kota, DPRD DKI Minta Kapolri Baru Perkuat Keamanan Jakarta

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:09 WIB

One of a Kind Romance Tayang 9 November, Ini Daftar Para Pemain Utamanya

One of a Kind Romance Tayang 9 November, Ini Daftar Para Pemain Utamanya

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:00 WIB

Kemenkeu Ungkap Jurus RI Keluar dari Jebakan Middle Income Trap

Kemenkeu Ungkap Jurus RI Keluar dari Jebakan Middle Income Trap

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 19:59 WIB

×