- Koalisi masyarakat sipil mendesak Presiden Prabowo untuk meminta DPR segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
- Pengesahan mendesak sebab kian banyak pekerja rumah tangga mengalami berbagai bentuk kekerasan dan pelecehan serius.
- Mayoritas pekerja rumah tangga adalah perempuan yang sangat rentan terhadap kekerasan berbasis gender selama bekerja.
Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil mendorong agar Presiden Prabowo Subianto bisa mendesak pimpinan DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Koordinator Program Penelitian Perempuan Mahardhika, Vivi Widyawati, mengatakan pengesahan harus segera dilakukan agar tidak semakin banyak pekerja rumah tangga yang mendapat kekerasan.
“Semakin undang-undang ini tidak disahkan, maka akan semakin banyak pekerja rumah tangga yang mengalami kekerasan,” kata Vivi saat diskusi, Jumat (13/2/2026).
Vivi mengatakan, sejauh ini mayoritas pekerja rumah tangga adalah wanita. Mereka sangat rentan mengalami kekerasan maupun pelecehan dalam melaksanakan pekerjaannya.
“Pekerja rumah tangga mayoritasnya adalah perempuan, dan perempuan sangat rentan,” ungkapnya.
Berdasarkan laporan dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) kata Vivi, banyak para pekerja rumah tangga yang pernah mendapat pelecehan hingga kekerasan.
“Dari pengalaman-pengalaman mereka bahwa kekerasan seksual, pelecehan seksual, kekerasan berbasis gender adalah salah satu momok, problem mendasar yang dialami oleh pekerja rumah tangga,” ucapnya.
Vivi menilai, semakin mundurnya pengesahan RUU PPRT, maka makin banyak pekerja rumah tangga yang terancam dalam menjalani pekerjaan mereka.
“Semakin undang-undang ini tidak disahkan, semakin pimpinan DPR mengabaikan atau tidak menganggap penting untuk segera mensahkan RUU ini maka pekerja rumah tangga akan selalu bekerja di dalam ancaman kekerasan seksual, bahkan sudah mengalaminya,” kata dia.
Baca Juga: HUT ke-58 Fraksi Golkar, Bahlil Kumpulkan Para Mantan Ketum di Senayan Termasuk Setnov