Pelibatan TNI dalam R-Perpres Penanggulangan Terorisme Dikritik, Ancam Demokrasi dan Kebebasan Sipil

Galih Prasetyo

Rabu, 18 Februari 2026 | 17:25 WIB
Pelibatan TNI dalam R-Perpres Penanggulangan Terorisme Dikritik, Ancam Demokrasi dan Kebebasan Sipil
Prajurit Kopassus berparade atau defile saat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta, Sabtu (5/10/2024). ANTARA FOTO/Fauzan]
baca 10 detik
  • Rancangan Perpres pelibatan TNI dalam terorisme dikritik karena berpotensi menggeser penanganan dari sistem peradilan pidana menuju pendekatan militeristik.
  • Draf tersebut dianggap inkonstitusional sebab memperluas peran TNI dan berpotensi melanggar prinsip *due process of law* dalam penanganan terorisme.
  • Koalisi Masyarakat Sipil mendesak peninjauan ulang karena adanya frasa "operasi lainnya" yang membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan dan mengancam HAM.

Suara.com - Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) tentang pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme kembali menuai sorotan tajam.

Sejumlah peneliti dan Koalisi Masyarakat Sipil menilai draf aturan tersebut bermasalah secara konstitusional, mengancam hak asasi manusia (HAM), serta berpotensi melemahkan prinsip negara hukum dan supremasi sipil.

Peneliti HAM dan Sektor Keamanan di SETARA Institute for Democracy and Peace, Ikhsan Yosarie, menyebut draf Perpres tersebut berisiko menggeser penanganan terorisme dari kerangka criminal justice system menuju pendekatan militeristik.

Menurut Ikhsan, dalam Pasal 2 ayat (2) draf Perpres disebutkan fungsi TNI meliputi penangkalan, penindakan, dan pemulihan. Bahkan Pasal 3 merinci fungsi penangkalan melalui kegiatan intelijen, teritorial, informasi, dan “operasi lainnya”.

“Frasa ‘operasi lainnya’ sangat karet dan multitafsir. Ini berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan dan mengancam kebebasan sipil serta demokrasi,” ujarnya.

Dinilai Tabrak Sistem Peradilan Pidana

Ikhsan menegaskan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme hanya mengenal istilah pencegahan, bukan penangkalan.

Dalam Pasal 1 angka 1, terorisme ditegaskan sebagai tindak pidana yang penanganannya berada dalam koridor hukum pidana, dengan Polri sebagai aktor utama dan mekanisme peradilan umum sebagai sarana pertanggungjawaban.

Ia mempertanyakan mekanisme akuntabilitas apabila terjadi pelanggaran HAM oleh oknum TNI dalam operasi penanganan terorisme di dalam negeri, mengingat prajurit tidak tunduk pada peradilan umum.

baca juga

Ikhsan menilai pelibatan TNI hanya dapat dibenarkan dalam kondisi luar biasa, bersifat perbantuan, dan menjadi pilihan terakhir (last resort) ketika eskalasi ancaman sudah melampaui kapasitas aparat penegak hukum.

Namun, draf Perpres dinilai belum mengatur secara jelas batas eskalasi tersebut.

“Pemberian fungsi penangkalan dan penindakan secara mandiri berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan aparat penegak hukum sipil,” tegasnya.

Imparsial: Inkonstitusional dan Langgar Due Process of Law

Senada, peneliti senior Imparsial, Al Araf, menyebut draf Perpres ini inkonstitusional karena memperluas peran TNI dalam penindakan domestik.

Menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya tersebut, terorisme adalah kejahatan pidana sehingga penanganannya harus tunduk pada prinsip due process of law, mulai dari penangkapan hingga pengadilan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siap-siap! Purbaya Pastikan THR ASN Rp 55 Triliun Cair Minggu Pertama Puasa

Siap-siap! Purbaya Pastikan THR ASN Rp 55 Triliun Cair Minggu Pertama Puasa

Bisnis | Rabu, 18 Februari 2026 | 18:34 WIB

PDIP Soroti Prajurit TNI di Bawah Kendali BOP: Beresiko Tinggi Secara Politik Maupun Militer

PDIP Soroti Prajurit TNI di Bawah Kendali BOP: Beresiko Tinggi Secara Politik Maupun Militer

News | Minggu, 15 Februari 2026 | 19:35 WIB

DPR Soroti Rencana Presiden Kirim 8000 Pasukan TNI ke Gaza Berisiko dan Mahal

DPR Soroti Rencana Presiden Kirim 8000 Pasukan TNI ke Gaza Berisiko dan Mahal

News | Minggu, 15 Februari 2026 | 14:34 WIB

BNPT Tangkap 230 Orang Terkait Pendanaan Terorisme

BNPT Tangkap 230 Orang Terkait Pendanaan Terorisme

News | Jum'at, 13 Februari 2026 | 07:50 WIB

Bukan Paspampres, Pelaku Penganiaya Ojol di Kembangan Yakni Anggota Denma Mabes TNI

Bukan Paspampres, Pelaku Penganiaya Ojol di Kembangan Yakni Anggota Denma Mabes TNI

Video | Rabu, 11 Februari 2026 | 11:00 WIB

Terkini

Wajah Baru Bogor Barat, 6 Stasiun Kereta Siap Garap Jalur Parung Panjang - Jasinga

Wajah Baru Bogor Barat, 6 Stasiun Kereta Siap Garap Jalur Parung Panjang - Jasinga

Bogor | Senin, 24 Agustus 2026 | 03:49 WIB

Dear Mom, Kabut Asap Makin Pekat, Ini Tanda Anak Mulai Terdampak

Dear Mom, Kabut Asap Makin Pekat, Ini Tanda Anak Mulai Terdampak

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, Kapan Sekolah Mulai Belajar dari Rumah?

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, Kapan Sekolah Mulai Belajar dari Rumah?

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Ekonom Ungkap Efek Domino Karhutla: Dari Biaya Berobat hingga Pendapatan Warga Tertekan

Ekonom Ungkap Efek Domino Karhutla: Dari Biaya Berobat hingga Pendapatan Warga Tertekan

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Sumsel Dikepung 1.742 Hotspot, Seberapa Aman Warga dari Kabut Asap?

Sumsel Dikepung 1.742 Hotspot, Seberapa Aman Warga dari Kabut Asap?

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha

Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Lahan Perkebunan Indofood di Muba Terbakar, Mengapa Sumber Api Diminta Diusut?

Lahan Perkebunan Indofood di Muba Terbakar, Mengapa Sumber Api Diminta Diusut?

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:58 WIB

Tak Perlu Transit, Citilink Kini Terbang Langsung Palembang-Yogyakarta Setiap Hari

Tak Perlu Transit, Citilink Kini Terbang Langsung Palembang-Yogyakarta Setiap Hari

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Megawati Sentil Pragmatisme Politik: Jangan Jadikan Uang dan Kekuasaan sebagai Tujuan

Megawati Sentil Pragmatisme Politik: Jangan Jadikan Uang dan Kekuasaan sebagai Tujuan

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Rekening Aktivis Pati Dibekukan, Koalisi Sipil: Jangan Jadikan Bank Alat Membungkam Kritik

Rekening Aktivis Pati Dibekukan, Koalisi Sipil: Jangan Jadikan Bank Alat Membungkam Kritik

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:05 WIB

×