Selama Ramadan, Ini Skema Jam Kerja Baru ASN DKI

Vania Rossa, Adiyoga Priyambodo

Rabu, 18 Februari 2026 | 17:35 WIB
Selama Ramadan, Ini Skema Jam Kerja Baru ASN DKI
Ilustrasi jam kerja ASN DKI. [Ist]
baca 10 detik
  • Pemprov DKI Jakarta resmi menyesuaikan jam kerja ASN selama Ramadan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Nomor 1/SE/2026.
  • Senin sampai Kamis jam kerja 08.00–15.00 WIB, sementara Jumat berakhir pukul 15.30 WIB untuk salat Jumat.
  • Terdapat opsi jam kerja fleksibel, namun tidak berlaku bagi pegawai yang melayani masyarakat secara langsung.

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi merilis aturan mengenai penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan nanti.

Kebijakan ini dituangkan secara resmi melalui Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Nomor 1/SE/2026 sebagai panduan operasional selama bulan puasa.

Untuk hari Senin hingga Kamis, para abdi negara di lingkungan Jakarta dijadwalkan mulai bertugas pada pukul 08.00 dan mengakhiri pekerjaan pukul 15.00 WIB.

Waktu istirahat pada hari-hari tersebut diberikan selama 30 menit, tepatnya mulai pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.

Sementara itu pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 dan berakhir pada pukul 15.30 WIB dengan durasi istirahat yang lebih panjang untuk mengakomodasi ibadah salat Jumat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Premi Lasari, memberikan penekanan khusus agar perubahan jadwal ini tidak menggerus kualitas pengabdian kepada warga.

'Penyesuaian jam kerja selama Ramadan mengatur waktu kerja ASN agar tetap efektif. Prinsipnya, disiplin dan kinerja tetap terjaga, serta pelayanan publik tidak boleh menurun,” ujar Premi, mengutip dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Selain jadwal reguler, Pemprov DKI juga membuka ruang bagi penerapan skema jam kerja fleksibel atau flexible working hour bagi pegawai tertentu.

ASN yang menggunakan sistem kerja reguler dapat memulai tugas 60 menit lebih awal atau lebih lambat dari jam masuk yang ditetapkan.

baca juga

Meskipun jam masuk bergeser, para pegawai wajib memastikan akumulasi waktu kerja efektif tetap memenuhi standar 6,5 jam per hari di luar waktu istirahat.

Namun, fleksibilitas ini mutlak tidak berlaku bagi pegawai yang memberikan pelayanan langsung atau tatap muka kepada masyarakat.

Sektor esensial seperti layanan kesehatan, transportasi, keamanan, hingga penanggulangan darurat tetap diinstruksikan beroperasi secara prima selama 24 jam.

Premi mengingatkan seluruh jajarannya untuk tetap memegang teguh profesionalisme dalam kondisi fisik yang sedang berpuasa.

"Pelayanan publik tidak boleh terganggu. Kinerja harus tetap terukur dan akuntabel," tegasnya.

Melalui pengaturan ini, pemerintah berharap seluruh ASN dapat menyeimbangkan kewajiban pekerjaan dengan kelancaran ibadah selama bulan suci. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hadirkan Mudik Corner, Suara.com Berikan Ruang Inspiratif Temani Perjalanan Pulang

Hadirkan Mudik Corner, Suara.com Berikan Ruang Inspiratif Temani Perjalanan Pulang

Lifestyle | Rabu, 18 Februari 2026 | 17:15 WIB

Berbuka Bercanda, dan Suara Kebaikan Dalam #DariSuaraTurunKeHati

Berbuka Bercanda, dan Suara Kebaikan Dalam #DariSuaraTurunKeHati

Lifestyle | Rabu, 18 Februari 2026 | 17:00 WIB

Sambut Ramadan, Yuk Tularkan Segala Kebaikannya di Communitimes #DariSuaraTurunKeHati

Sambut Ramadan, Yuk Tularkan Segala Kebaikannya di Communitimes #DariSuaraTurunKeHati

Lifestyle | Rabu, 18 Februari 2026 | 16:55 WIB

Terkini

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Perempuan Belanda Ini Kritik Pedas Pemain Keturunan Indonesia, Ada Apa?

Perempuan Belanda Ini Kritik Pedas Pemain Keturunan Indonesia, Ada Apa?

Bola | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Dari Paskibraka hingga Penerjun, Prabowo Jamu Petugas Upacara HUT RI di Hambalang

Dari Paskibraka hingga Penerjun, Prabowo Jamu Petugas Upacara HUT RI di Hambalang

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:39 WIB

PHR Zona 4 Perkuat Budaya HSSE, Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Operasi Hulu Migas

PHR Zona 4 Perkuat Budaya HSSE, Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Operasi Hulu Migas

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:38 WIB

Bukan Klaim! KPK Punya Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji

Bukan Klaim! KPK Punya Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Tak Hanya Muara Enim! KPK Temukan Pola Lobi BPK Demi WTP di PALI dan Empat Lawang

Tak Hanya Muara Enim! KPK Temukan Pola Lobi BPK Demi WTP di PALI dan Empat Lawang

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:12 WIB

Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Siapa yang Harus Menanggung Beban Biaya dan Kapasitas Jaringan?

Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Siapa yang Harus Menanggung Beban Biaya dan Kapasitas Jaringan?

Video | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Senjata Canggih Tak Cukup Jaga Kedaulatan RI! Ada 3 Hal yang Wajib Diperkuat Prabowo

Senjata Canggih Tak Cukup Jaga Kedaulatan RI! Ada 3 Hal yang Wajib Diperkuat Prabowo

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:54 WIB

×