Selama Ramadan, Ini Skema Jam Kerja Baru ASN DKI

Rabu, 18 Februari 2026 | 17:35 WIB
Selama Ramadan, Ini Skema Jam Kerja Baru ASN DKI
Ilustrasi jam kerja ASN DKI. [Ist]
Baca 10 detik
  • Pemprov DKI Jakarta resmi menyesuaikan jam kerja ASN selama Ramadan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Nomor 1/SE/2026.
  • Senin sampai Kamis jam kerja 08.00–15.00 WIB, sementara Jumat berakhir pukul 15.30 WIB untuk salat Jumat.
  • Terdapat opsi jam kerja fleksibel, namun tidak berlaku bagi pegawai yang melayani masyarakat secara langsung.

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi merilis aturan mengenai penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan nanti.

Kebijakan ini dituangkan secara resmi melalui Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Nomor 1/SE/2026 sebagai panduan operasional selama bulan puasa.

Untuk hari Senin hingga Kamis, para abdi negara di lingkungan Jakarta dijadwalkan mulai bertugas pada pukul 08.00 dan mengakhiri pekerjaan pukul 15.00 WIB.

Waktu istirahat pada hari-hari tersebut diberikan selama 30 menit, tepatnya mulai pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.

Sementara itu pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 dan berakhir pada pukul 15.30 WIB dengan durasi istirahat yang lebih panjang untuk mengakomodasi ibadah salat Jumat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Premi Lasari, memberikan penekanan khusus agar perubahan jadwal ini tidak menggerus kualitas pengabdian kepada warga.

'Penyesuaian jam kerja selama Ramadan mengatur waktu kerja ASN agar tetap efektif. Prinsipnya, disiplin dan kinerja tetap terjaga, serta pelayanan publik tidak boleh menurun,” ujar Premi, mengutip dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Selain jadwal reguler, Pemprov DKI juga membuka ruang bagi penerapan skema jam kerja fleksibel atau flexible working hour bagi pegawai tertentu.

ASN yang menggunakan sistem kerja reguler dapat memulai tugas 60 menit lebih awal atau lebih lambat dari jam masuk yang ditetapkan.

Baca Juga: Pedagang Takjil Tetap Boleh Jualan di Trotoar Jakarta Selama Ramadan, Satpol PP: Kami Tata

Meskipun jam masuk bergeser, para pegawai wajib memastikan akumulasi waktu kerja efektif tetap memenuhi standar 6,5 jam per hari di luar waktu istirahat.

Namun, fleksibilitas ini mutlak tidak berlaku bagi pegawai yang memberikan pelayanan langsung atau tatap muka kepada masyarakat.

Sektor esensial seperti layanan kesehatan, transportasi, keamanan, hingga penanggulangan darurat tetap diinstruksikan beroperasi secara prima selama 24 jam.

Premi mengingatkan seluruh jajarannya untuk tetap memegang teguh profesionalisme dalam kondisi fisik yang sedang berpuasa.

"Pelayanan publik tidak boleh terganggu. Kinerja harus tetap terukur dan akuntabel," tegasnya.

Melalui pengaturan ini, pemerintah berharap seluruh ASN dapat menyeimbangkan kewajiban pekerjaan dengan kelancaran ibadah selama bulan suci. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI