Selama Ramadan, Ini Skema Jam Kerja Baru ASN DKI

Vania Rossa, Adiyoga Priyambodo

Rabu, 18 Februari 2026 | 17:35 WIB
Selama Ramadan, Ini Skema Jam Kerja Baru ASN DKI
Ilustrasi jam kerja ASN DKI. [Ist]
baca 10 detik
  • Pemprov DKI Jakarta resmi menyesuaikan jam kerja ASN selama Ramadan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Nomor 1/SE/2026.
  • Senin sampai Kamis jam kerja 08.00–15.00 WIB, sementara Jumat berakhir pukul 15.30 WIB untuk salat Jumat.
  • Terdapat opsi jam kerja fleksibel, namun tidak berlaku bagi pegawai yang melayani masyarakat secara langsung.

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi merilis aturan mengenai penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan nanti.

Kebijakan ini dituangkan secara resmi melalui Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Nomor 1/SE/2026 sebagai panduan operasional selama bulan puasa.

Untuk hari Senin hingga Kamis, para abdi negara di lingkungan Jakarta dijadwalkan mulai bertugas pada pukul 08.00 dan mengakhiri pekerjaan pukul 15.00 WIB.

Waktu istirahat pada hari-hari tersebut diberikan selama 30 menit, tepatnya mulai pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.

Sementara itu pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 dan berakhir pada pukul 15.30 WIB dengan durasi istirahat yang lebih panjang untuk mengakomodasi ibadah salat Jumat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Premi Lasari, memberikan penekanan khusus agar perubahan jadwal ini tidak menggerus kualitas pengabdian kepada warga.

'Penyesuaian jam kerja selama Ramadan mengatur waktu kerja ASN agar tetap efektif. Prinsipnya, disiplin dan kinerja tetap terjaga, serta pelayanan publik tidak boleh menurun,” ujar Premi, mengutip dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Selain jadwal reguler, Pemprov DKI juga membuka ruang bagi penerapan skema jam kerja fleksibel atau flexible working hour bagi pegawai tertentu.

ASN yang menggunakan sistem kerja reguler dapat memulai tugas 60 menit lebih awal atau lebih lambat dari jam masuk yang ditetapkan.

baca juga

Meskipun jam masuk bergeser, para pegawai wajib memastikan akumulasi waktu kerja efektif tetap memenuhi standar 6,5 jam per hari di luar waktu istirahat.

Namun, fleksibilitas ini mutlak tidak berlaku bagi pegawai yang memberikan pelayanan langsung atau tatap muka kepada masyarakat.

Sektor esensial seperti layanan kesehatan, transportasi, keamanan, hingga penanggulangan darurat tetap diinstruksikan beroperasi secara prima selama 24 jam.

Premi mengingatkan seluruh jajarannya untuk tetap memegang teguh profesionalisme dalam kondisi fisik yang sedang berpuasa.

"Pelayanan publik tidak boleh terganggu. Kinerja harus tetap terukur dan akuntabel," tegasnya.

Melalui pengaturan ini, pemerintah berharap seluruh ASN dapat menyeimbangkan kewajiban pekerjaan dengan kelancaran ibadah selama bulan suci. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hadirkan Mudik Corner, Suara.com Berikan Ruang Inspiratif Temani Perjalanan Pulang

Hadirkan Mudik Corner, Suara.com Berikan Ruang Inspiratif Temani Perjalanan Pulang

Lifestyle | Rabu, 18 Februari 2026 | 17:15 WIB

Berbuka Bercanda, dan Suara Kebaikan Dalam #DariSuaraTurunKeHati

Berbuka Bercanda, dan Suara Kebaikan Dalam #DariSuaraTurunKeHati

Lifestyle | Rabu, 18 Februari 2026 | 17:00 WIB

Sambut Ramadan, Yuk Tularkan Segala Kebaikannya di Communitimes #DariSuaraTurunKeHati

Sambut Ramadan, Yuk Tularkan Segala Kebaikannya di Communitimes #DariSuaraTurunKeHati

Lifestyle | Rabu, 18 Februari 2026 | 16:55 WIB

Terkini

Dalam Open House, Gubernur DKI Jakarta Janji Carikan Lahan Tambahan untuk Sekolah Rakyat

Dalam Open House, Gubernur DKI Jakarta Janji Carikan Lahan Tambahan untuk Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 08:27 WIB

Teringat Masa Lalu, Gubernur DKI Jakarta Terharu Saat Hadiri Open House Sekolah Rakyat

Teringat Masa Lalu, Gubernur DKI Jakarta Terharu Saat Hadiri Open House Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 08:20 WIB

Jelang MPLS, Gus Ipul Ingatkan Kepala Sekolah Rakyat Siap Hadapi Fase Krusial

Jelang MPLS, Gus Ipul Ingatkan Kepala Sekolah Rakyat Siap Hadapi Fase Krusial

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 08:10 WIB

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

×