Richard Lee Tak Ditahan Meski Tersangka, Polda Metro: Berkas Segera Dilimpahkan ke JPU

Bangun Santoso, Muhammad Yasir

Jum'at, 20 Februari 2026 | 20:26 WIB
Richard Lee Tak Ditahan Meski Tersangka, Polda Metro: Berkas Segera Dilimpahkan ke JPU
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. (Suara.com/Yasir)
baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan dokter Richard Lee sebagai tersangka berdasarkan Pasal 100 Ayat (5) KUHAP.
  • Richard Lee diperiksa pada Jumat, 20 Februari 2026, dan dikenakan wajib lapor oleh penyidik secara proporsional.
  • Penyidik akan melengkapi berkas perkara dugaan pelanggaran konsumen dan kesehatan tersebut untuk segera dilimpahkan ke JPU.

Suara.com - Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak menahan dokter Richard Lee meski telah berstatus tersangka. Salah satu alasannya karena mengacu pada Pasal 100 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan keputusan tersebut diambil secara profesional dan proporsional. Meski tidak ditahan, penyidik mengenakan wajib lapor bagi Richard Lee.

“Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor. Selain itu, proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan proporsional,” ujar Budi, kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).

Ia menambahkan, penyidik bekerja independen dalam menentukan langkah hukum.

“Penyidik mengambil keputusan secara independen dan mengacu pada azas legalitas, profesionalitas, proporsionalitas dan akuntabilitas,” ujarnya.

Richard diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan pada Kamis, 19 Februari 2026. Pemeriksaan berlangsung intens dengan 35 pertanyaan dan berakhir sekitar pukul 22.30 WIB, sebelum yang bersangkutan diperbolehkan pulang.

Meski tidak ditahan, polisi memastikan proses hukum terus berlanjut dan berkas segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Perkara DRL tetap berjalan meski tidak dilakukan penahanan. Penyidik akan melengkapi berkas perkara dan segera mengirimkannya ke JPU untuk menuntaskan proses penyidikan yang telah dimulai. Seluruh proses kami pastikan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” jelas Budi.

Polda juga membuka ruang pengawasan publik dalam penanganan perkara ini.

baca juga

“Kami terbuka terhadap pengawasan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tuturnya.

Sebelumnya, Richard Lee kembali memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada 19 Februari 2026 setelah pemeriksaan sebelumnya sempat tertunda karena gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam pemeriksaan awal pada 7 Januari 2026, ia menjalani proses hampir 10 jam sebelum dihentikan sementara karena kondisi kesehatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dipulangkan Meski Berstatus Tersangka, Richard Lee Dikenakan Wajib Lapor

Dipulangkan Meski Berstatus Tersangka, Richard Lee Dikenakan Wajib Lapor

Entertainment | Jum'at, 20 Februari 2026 | 19:30 WIB

Doktif Unboxing Produk Richard Lee yang Masih Beredar Padahal Ditarik BPOM

Doktif Unboxing Produk Richard Lee yang Masih Beredar Padahal Ditarik BPOM

Video | Jum'at, 20 Februari 2026 | 16:30 WIB

Doktif Kepo Urusan Salat Richard Lee, Sampai Tunggu di Musala Polda Metro

Doktif Kepo Urusan Salat Richard Lee, Sampai Tunggu di Musala Polda Metro

Entertainment | Jum'at, 20 Februari 2026 | 13:11 WIB

Ancaman Hukuman Lebih dari 5 Tahun, Richard Lee Tak Ditahan usai Diperiksa

Ancaman Hukuman Lebih dari 5 Tahun, Richard Lee Tak Ditahan usai Diperiksa

Entertainment | Jum'at, 20 Februari 2026 | 11:19 WIB

Bakal Ketemu Richard Lee di Polda Metro Jaya, Doktif: Siapkan Jantung Kamu!

Bakal Ketemu Richard Lee di Polda Metro Jaya, Doktif: Siapkan Jantung Kamu!

Video | Kamis, 19 Februari 2026 | 23:30 WIB

Doktif Sentil Menohok Richard Lee, Jual Serum Rambut tapi Pakai Wig

Doktif Sentil Menohok Richard Lee, Jual Serum Rambut tapi Pakai Wig

Entertainment | Kamis, 19 Februari 2026 | 16:30 WIB

Doktif Unboxing Produk Richard Lee yang Dilarang BPOM, Kok Masih Beredar?

Doktif Unboxing Produk Richard Lee yang Dilarang BPOM, Kok Masih Beredar?

Entertainment | Kamis, 19 Februari 2026 | 16:05 WIB

Terkini

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:05 WIB

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:34 WIB

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:24 WIB

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Bechi Kembali ke Lapas Malang, 6 Pegawai Diperiksa

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Bechi Kembali ke Lapas Malang, 6 Pegawai Diperiksa

Jatim | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:10 WIB

Dari Cedera hingga Recovery, Layanan Fisioterapi di Jakarta Utara Dukung Aktivitas Olahraga

Dari Cedera hingga Recovery, Layanan Fisioterapi di Jakarta Utara Dukung Aktivitas Olahraga

Sport | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:08 WIB

×