Di Sidang Pledoi, Terdakwa Kasus Tata Kelola Minyak Mentah Minta Keadilan

Vania Rossa

Jum'at, 20 Februari 2026 | 20:33 WIB
Di Sidang Pledoi, Terdakwa Kasus Tata Kelola Minyak Mentah Minta Keadilan
Sidang pledoi Riva Siahaan. (ANTARA)
baca 10 detik
  • Mantan Dirut PPN, Riva Siahaan, menyampaikan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (19/2/2026) terkait dugaan korupsi minyak mentah.
  • Riva menyoroti kontradiksi narasi publik "bensin oplosan" dengan dakwaan resmi dan mengklaim kinerja laba tertinggi PPN 2023.
  • Ia memohon pembebasan dari dakwaan, menegaskan kebijakan diambil sesuai kewenangan demi kepentingan perusahaan dan negara.

Suara.com - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/2/2026). Dalam pledoinya, Riva menyoroti sejumlah kejanggalan yang menurutnya muncul sepanjang proses hukum, mulai dari perbedaan narasi publik dengan dakwaan resmi hingga capaian kinerja perusahaan yang disebut justru mencatat laba tertinggi saat dirinya menjabat.

Riva menegaskan seluruh kebijakan yang diambil selama menjabat merupakan bagian dari tugas dan kewenangannya sebagai direktur utama demi kepentingan perusahaan dan negara.

“Saya berdiri di hadapan Yang Mulia bukan untuk mencari simpati, melainkan untuk memohon keadilan yang seadil-adilnya di dalam menilai perkara ini berdasarkan fakta persidangan yang ada, bukan berdasarkan narasi yang lebih dahulu dibangun di luar fakta persidangan,” ujarnya di ruang sidang, dikutip Jumat (20/2/2026).

Dalam pembelaannya, Riva meminta Majelis Hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum, atau setidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum.

Soroti Narasi “Bensin Oplosan”

Riva, yang dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyatakan dirinya telah lebih dulu dibebani stigma publik terkait narasi “bensin oplosan” yang ramai diperbincangkan di ruang publik. Namun, menurutnya, istilah tersebut tidak pernah muncul dalam dakwaan resmi di persidangan.

Ia menilai terdapat kontradiksi antara tuduhan yang berkembang di media dengan fakta yang diuji dalam proses hukum.

“Dan sangat mengejutkan ketika saya didakwa untuk hal yang sangat berbeda. Tuduhan-tuduhan awal tersebut tidak pernah muncul dan hilang,” kata Riva.

Menurut Riva, dakwaan jaksa justru berfokus pada prosedur persetujuan pemenang pengadaan serta kebijakan penjualan solar non-subsidi di bawah harga referensi (bottom price), yang ia sebut sebagai bagian dari strategi bisnis yang sah.

baca juga

Ia juga mengutip pernyataan Ketua Komisi Kejaksaan yang menilai komunikasi publik aparat penegak hukum perlu diperbaiki agar tidak memicu kegaduhan, khususnya terkait penggunaan istilah “bensin oplosan” dan penyampaian angka kerugian negara yang dinilai bombastis.

Klaim Kinerja Laba Tertinggi

Selain menyoroti narasi publik, Riva juga mempertanyakan tuduhan kerugian negara sebesar 5,7 juta dolar AS dan Rp2,54 triliun yang dinilai tidak sejalan dengan kinerja finansial perusahaan selama masa kepemimpinannya.

Ia menyebut PT Pertamina Patra Niaga justru mencatatkan performa terbaik pada 2023.

“Tahun 2023 ketika saya ditugaskan menjadi direktur utama Pertamina Patra Niaga mencetak keuntungan dengan nilai mencapai 1,639 miliar dolar AS yang merupakan pencapaian profit tertinggi sepanjang sejarah perusahaan,” tegasnya.

Riva menambahkan, PPN merupakan kontributor pendapatan nomor satu dan kontributor laba nomor dua di lingkungan Pertamina. Ia juga menyatakan hingga persidangan berlangsung belum terdapat bukti perhitungan kerugian negara yang sah dan dapat diuji secara objektif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Poin Geger Kesaksian Ahok: Heran Kekuatan Riza Chalid, Sentil Menteri BUMN

5 Poin Geger Kesaksian Ahok: Heran Kekuatan Riza Chalid, Sentil Menteri BUMN

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 10:07 WIB

Eks Wamen ESDM Sebut Tak Pernah Ada Laporan Masalah Penyewaan TBBM OTM Oleh Pertamina

Eks Wamen ESDM Sebut Tak Pernah Ada Laporan Masalah Penyewaan TBBM OTM Oleh Pertamina

News | Jum'at, 23 Januari 2026 | 09:53 WIB

Saksi Bantah Acara Golf di Thailand Bicarakan Penyewaan Penyewaan Kapal

Saksi Bantah Acara Golf di Thailand Bicarakan Penyewaan Penyewaan Kapal

News | Jum'at, 16 Januari 2026 | 08:03 WIB

Terkini

Prabowo: yang Merasa Indonesia Suram Silakan Cari Negara Lain

Prabowo: yang Merasa Indonesia Suram Silakan Cari Negara Lain

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 18:35 WIB

Prabowo: Perkuat Koperasi Bukan Berarti Anti Perusahaan Besar

Prabowo: Perkuat Koperasi Bukan Berarti Anti Perusahaan Besar

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 18:14 WIB

Ibarat Sapu Lidi, Prabowo Sebut Koperasi Alat Orang Miskin Bersatu Jadi Kuat

Ibarat Sapu Lidi, Prabowo Sebut Koperasi Alat Orang Miskin Bersatu Jadi Kuat

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 18:09 WIB

Prabowo Blak-blakan: Semua Partai Banyak Patriot, Banyak Juga Bajingannya

Prabowo Blak-blakan: Semua Partai Banyak Patriot, Banyak Juga Bajingannya

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 17:55 WIB

Prabowo Ultimatum Koruptor: Sadar Diri, Hentikan, dan Kembalikan Uang Rakyat!

Prabowo Ultimatum Koruptor: Sadar Diri, Hentikan, dan Kembalikan Uang Rakyat!

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 17:05 WIB

Meninggal karena Serangan Jantung, Temon Sempat Dilarikan ke RSUD Mampang

Meninggal karena Serangan Jantung, Temon Sempat Dilarikan ke RSUD Mampang

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:34 WIB

Mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia

Mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:11 WIB

Akrab di GBK, Intip Gestur Hormat Jaksa Agung-Panglima TNI dan Kapolri Sambut Prabowo

Akrab di GBK, Intip Gestur Hormat Jaksa Agung-Panglima TNI dan Kapolri Sambut Prabowo

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:05 WIB

LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta

LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 14:25 WIB

Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?

Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 13:31 WIB

×