Di Sidang Pledoi, Terdakwa Kasus Tata Kelola Minyak Mentah Minta Keadilan

Vania Rossa Suara.Com
Jum'at, 20 Februari 2026 | 20:33 WIB
Di Sidang Pledoi, Terdakwa Kasus Tata Kelola Minyak Mentah Minta Keadilan
Sidang pledoi Riva Siahaan. (ANTARA)
Baca 10 detik
  • Mantan Dirut PPN, Riva Siahaan, menyampaikan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (19/2/2026) terkait dugaan korupsi minyak mentah.
  • Riva menyoroti kontradiksi narasi publik "bensin oplosan" dengan dakwaan resmi dan mengklaim kinerja laba tertinggi PPN 2023.
  • Ia memohon pembebasan dari dakwaan, menegaskan kebijakan diambil sesuai kewenangan demi kepentingan perusahaan dan negara.

Suara.com - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/2/2026). Dalam pledoinya, Riva menyoroti sejumlah kejanggalan yang menurutnya muncul sepanjang proses hukum, mulai dari perbedaan narasi publik dengan dakwaan resmi hingga capaian kinerja perusahaan yang disebut justru mencatat laba tertinggi saat dirinya menjabat.

Riva menegaskan seluruh kebijakan yang diambil selama menjabat merupakan bagian dari tugas dan kewenangannya sebagai direktur utama demi kepentingan perusahaan dan negara.

“Saya berdiri di hadapan Yang Mulia bukan untuk mencari simpati, melainkan untuk memohon keadilan yang seadil-adilnya di dalam menilai perkara ini berdasarkan fakta persidangan yang ada, bukan berdasarkan narasi yang lebih dahulu dibangun di luar fakta persidangan,” ujarnya di ruang sidang, dikutip Jumat (20/2/2026).

Dalam pembelaannya, Riva meminta Majelis Hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum, atau setidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum.

Soroti Narasi “Bensin Oplosan”

Riva, yang dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyatakan dirinya telah lebih dulu dibebani stigma publik terkait narasi “bensin oplosan” yang ramai diperbincangkan di ruang publik. Namun, menurutnya, istilah tersebut tidak pernah muncul dalam dakwaan resmi di persidangan.

Ia menilai terdapat kontradiksi antara tuduhan yang berkembang di media dengan fakta yang diuji dalam proses hukum.

“Dan sangat mengejutkan ketika saya didakwa untuk hal yang sangat berbeda. Tuduhan-tuduhan awal tersebut tidak pernah muncul dan hilang,” kata Riva.

Menurut Riva, dakwaan jaksa justru berfokus pada prosedur persetujuan pemenang pengadaan serta kebijakan penjualan solar non-subsidi di bawah harga referensi (bottom price), yang ia sebut sebagai bagian dari strategi bisnis yang sah.

Baca Juga: Kuasa Hukum Kerry Riza Ungkap Keanehan dan Kejanggalan Sidang Kasus Pertamina

Ia juga mengutip pernyataan Ketua Komisi Kejaksaan yang menilai komunikasi publik aparat penegak hukum perlu diperbaiki agar tidak memicu kegaduhan, khususnya terkait penggunaan istilah “bensin oplosan” dan penyampaian angka kerugian negara yang dinilai bombastis.

Klaim Kinerja Laba Tertinggi

Selain menyoroti narasi publik, Riva juga mempertanyakan tuduhan kerugian negara sebesar 5,7 juta dolar AS dan Rp2,54 triliun yang dinilai tidak sejalan dengan kinerja finansial perusahaan selama masa kepemimpinannya.

Ia menyebut PT Pertamina Patra Niaga justru mencatatkan performa terbaik pada 2023.

“Tahun 2023 ketika saya ditugaskan menjadi direktur utama Pertamina Patra Niaga mencetak keuntungan dengan nilai mencapai 1,639 miliar dolar AS yang merupakan pencapaian profit tertinggi sepanjang sejarah perusahaan,” tegasnya.

Riva menambahkan, PPN merupakan kontributor pendapatan nomor satu dan kontributor laba nomor dua di lingkungan Pertamina. Ia juga menyatakan hingga persidangan berlangsung belum terdapat bukti perhitungan kerugian negara yang sah dan dapat diuji secara objektif.

Dalam pledoinya, Riva turut menyinggung keterangan ahli yang dihadirkan JPU. Ia menilai para ahli tersebut tidak memvalidasi data secara langsung, melainkan hanya menerima informasi dari penyidik.

Kebijakan Bisnis dan Proses Hukum

Terkait dakwaan penjualan di bawah bottom price, Riva berargumen kebijakan tersebut merupakan strategi bisnis untuk memenangkan persaingan di segmen konsumen strategis dan telah diatur dalam Surat Keputusan Direksi Nomor 05 yang masih berlaku.

“Jika bekerja mengikuti aturan dianggap salah dan aturan itu kemudian dinyatakan tidak berlaku secara sepihak, maka di mana letak kepastian hukum bagi para profesional yang bekerja untuk negara?” ujarnya.

Ia juga mengungkap proses hukum yang dinilainya intimidatif, termasuk penggeledahan rumah oleh petugas bersenjata lengkap tanpa pemeriksaan awal serta pertanyaan penyidik yang disebut tidak relevan mengenai sosok Muhammad Riza Khalid yang diklaim tidak dikenalnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut Riva Siahaan dengan pidana 14 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).

Selain Riva, dua terdakwa lain yakni mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusuma serta eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne (EC) juga dituntut masing-masing 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI