Pengacara Ungkap Fakta Mengejutkan: 99% Surat Tuntutan Kerry Riza Copas dari Dakwaan

Galih Prasetyo

Sabtu, 21 Februari 2026 | 05:00 WIB
Pengacara Ungkap Fakta Mengejutkan: 99% Surat Tuntutan Kerry Riza Copas dari Dakwaan
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Muhammad Kerry Adrianto Riza (tengah) saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/2/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Terdakwa Kerry Adrianto Riza kasus korupsi Pertamina dituntut JPU 18 tahun penjara dan denda Rp13,4 triliun pada 13 Februari 2026.
  • Kuasa hukum menuding surat tuntutan JPU sarat plagiarisme karena 99 persen isinya identik dengan surat dakwaan.
  • Pembelaan juga menyoroti pemakaian Irawan Prakoso sebagai dalil tanpa pernah diperiksa atau dihadirkan sebagai saksi.

Suara.com - Sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) dengan terdakwa beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhamad Kerry Adrianto Riza, memanas.

Tim penasihat hukum Kerry menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun surat tuntutan secara manipulatif dan sarat plagiarisme.

Dalam sidang pembacaan tuntutan pada 13 Februari 2026, JPU menuntut Kerry Riza dengan pidana 18 tahun penjara serta membayar uang pengganti atas kerugian negara dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp13,4 triliun.

Namun, dalam nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (20/2), tim kuasa hukum menyebut terdapat kejanggalan serius dalam penyusunan tuntutan tersebut.

Penasihat hukum Kerry, Hamdan Zoelva, mengungkapkan bahwa surat tuntutan setebal 2.596 lembar yang dibacakan jaksa diduga hampir seluruhnya merupakan salinan dari surat dakwaan.

“Kami mengungkapkan fakta yang sangat memprihatinkan. Surat tuntutan yang berjumlah 2.596 lembar, setelah kami cek, ternyata 99 persen isinya kembar identik dengan surat dakwaan. Ini dapat disebut sebagai plagiarisme,” kata Hamdan dalam persidangan.

Menurutnya, tuntutan tersebut tidak disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama kurang lebih empat bulan persidangan. Ia menegaskan, tuntutan pidana semestinya mengacu pada perkembangan pembuktian di persidangan, bukan sekadar mengulang dakwaan.

“Hampir seluruh isi tuntutan memiliki tingkat kesamaan sangat tinggi dengan dakwaan. Kami sangat keberatan karena penuntut umum tidak menggunakan fakta persidangan sebagai dasar tuntutan,” tegasnya.

Tak hanya menyoroti dugaan plagiarisme, tim kuasa hukum juga mempersoalkan penggunaan nama Irawan Prakoso dalam surat tuntutan.

baca juga

Hamdan menyebut jaksa menjadikan Irawan Prakoso sebagai salah satu dalil material penting dalam membangun konstruksi tuduhan terhadap Kerry dan pihak lainnya. Namun, yang bersangkutan tidak pernah diperiksa dalam proses penyidikan maupun dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara Kerry.

“Ada satu hal yang sangat prinsipil dan krusial, yaitu menjadikan Irawan Prakoso sebagai bukti dalil material. Kami menyatakan bahwa jaksa dalam tuntutannya manipulatif,” ujarnya.

Menurut Hamdan, Irawan Prakoso justru hadir sebagai saksi dalam perkara lain yang melibatkan mantan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina, Hanung Budya Yuktyanta. Namun, dalam perkara Kerry, jaksa tidak menghadirkannya.

“Yang bersangkutan ada di Indonesia dan menjadi saksi di kasus lain, tetapi dengan sengaja tidak diajukan sebagai saksi dalam perkara ini,” katanya.

Tim penasihat hukum menduga, keterangan Irawan Prakoso berpotensi meruntuhkan dalil dakwaan terhadap Kerry. Karena itu, mereka mengaku telah meminta keterangan resmi dari yang bersangkutan di hadapan notaris.

Hamdan menilai, dengan tidak memeriksa dan menghadirkan saksi yang dinilai penting tersebut, jaksa justru mengaburkan fakta yang seharusnya diuji di persidangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengabdian di Garis Depan Energi: Gugurnya Sang Pilot Pembawa BBM Satu Harga

Pengabdian di Garis Depan Energi: Gugurnya Sang Pilot Pembawa BBM Satu Harga

Bisnis | Sabtu, 21 Februari 2026 | 09:55 WIB

Eks Pimpinan KPK Bingung Soal Dakwaan di Perkara Pertamina: Ini Apa Sih Esensinya?

Eks Pimpinan KPK Bingung Soal Dakwaan di Perkara Pertamina: Ini Apa Sih Esensinya?

News | Jum'at, 20 Februari 2026 | 22:24 WIB

Sidang hingga Jam 4 Subuh, Pengacara Kerry Riza Ingatkan Penegakan Hukum Jangan Kejar Tayang

Sidang hingga Jam 4 Subuh, Pengacara Kerry Riza Ingatkan Penegakan Hukum Jangan Kejar Tayang

News | Jum'at, 20 Februari 2026 | 15:29 WIB

Kerry Riza: Tuntutan Jaksa Ancam Kepastian Hukum Bagi Dunia Usaha

Kerry Riza: Tuntutan Jaksa Ancam Kepastian Hukum Bagi Dunia Usaha

News | Jum'at, 20 Februari 2026 | 15:03 WIB

Pledoi Kerry Riza, Bantah Rugikan Negara Rp193 Triliun dan Klaim Tak Ada Niat Jahat

Pledoi Kerry Riza, Bantah Rugikan Negara Rp193 Triliun dan Klaim Tak Ada Niat Jahat

News | Jum'at, 20 Februari 2026 | 14:59 WIB

Terkini

GP Al Washliyah Tolak Aksi AMPB di DPR: Jangan Klaim Wakili Seluruh Rakyat

GP Al Washliyah Tolak Aksi AMPB di DPR: Jangan Klaim Wakili Seluruh Rakyat

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 17:45 WIB

5 Centimeters Per Second: Ketika Cinta Pertama Bertemu dengan Kenyataan

5 Centimeters Per Second: Ketika Cinta Pertama Bertemu dengan Kenyataan

Your Say | Minggu, 23 Agustus 2026 | 17:45 WIB

Dilihat Langsung Prabowo dan Jokowi, Ini Besaran Mas Kawin Rizky Irmansyah untuk Chika Yenalovy

Dilihat Langsung Prabowo dan Jokowi, Ini Besaran Mas Kawin Rizky Irmansyah untuk Chika Yenalovy

Entertainment | Minggu, 23 Agustus 2026 | 17:45 WIB

Malaysia dan Brunei Pakai Mekansime ASEAN Atasi Karhutla Kalimantan, Indonesia Gak Diajak?

Malaysia dan Brunei Pakai Mekansime ASEAN Atasi Karhutla Kalimantan, Indonesia Gak Diajak?

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 17:40 WIB

Pemilu 2029 Jadi Pertaruhan Dinasti Politik Jokowi? Ini Analisis Pengamat

Pemilu 2029 Jadi Pertaruhan Dinasti Politik Jokowi? Ini Analisis Pengamat

Video | Minggu, 23 Agustus 2026 | 17:35 WIB

Muka Tegang Prabowo dan Gesture Tangan Jokowi Saat Jadi Saksi Pernikahan Rizky Irmansyah

Muka Tegang Prabowo dan Gesture Tangan Jokowi Saat Jadi Saksi Pernikahan Rizky Irmansyah

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 17:35 WIB

Rahasia Bisnis Orang Cina, Arab, dan India: Dagang itu Gak Mudah Lho!

Rahasia Bisnis Orang Cina, Arab, dan India: Dagang itu Gak Mudah Lho!

Your Say | Minggu, 23 Agustus 2026 | 17:15 WIB

Dugaan Markup Harga Telur hingga Judi Online, BGN Mulai Bersih-Bersih SPPG

Dugaan Markup Harga Telur hingga Judi Online, BGN Mulai Bersih-Bersih SPPG

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 17:10 WIB

Cari Laptop Rp5 Jutaan? Infinix XBOOK B15 Punya Banyak Kejutan dan Layak Dilirik

Cari Laptop Rp5 Jutaan? Infinix XBOOK B15 Punya Banyak Kejutan dan Layak Dilirik

Your Say | Minggu, 23 Agustus 2026 | 17:10 WIB

Prediksi Indonesia vs Thailand Malam Ini, Siapa Lebih Berpeluang Juara?

Prediksi Indonesia vs Thailand Malam Ini, Siapa Lebih Berpeluang Juara?

Your Say | Minggu, 23 Agustus 2026 | 17:02 WIB

×