Pengacara Ungkap Fakta Mengejutkan: 99% Surat Tuntutan Kerry Riza Copas dari Dakwaan

Galih Prasetyo

Sabtu, 21 Februari 2026 | 05:00 WIB
Pengacara Ungkap Fakta Mengejutkan: 99% Surat Tuntutan Kerry Riza Copas dari Dakwaan
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Muhammad Kerry Adrianto Riza (tengah) saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/2/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Terdakwa Kerry Adrianto Riza kasus korupsi Pertamina dituntut JPU 18 tahun penjara dan denda Rp13,4 triliun pada 13 Februari 2026.
  • Kuasa hukum menuding surat tuntutan JPU sarat plagiarisme karena 99 persen isinya identik dengan surat dakwaan.
  • Pembelaan juga menyoroti pemakaian Irawan Prakoso sebagai dalil tanpa pernah diperiksa atau dihadirkan sebagai saksi.

“Ini mengaburkan hal yang sangat prinsipil dalam tuntutan jaksa, tetapi justru dijadikan dasar mendalilkan tuntutan terhadap terdakwa, khususnya Kerry dan Gading,” ujarnya.

Tim hukum menegaskan bahwa dalam perkara pidana, beban pembuktian sepenuhnya berada pada JPU. Oleh sebab itu, tidak dihadirkannya saksi kunci dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip pembuktian yang adil.

Penasihat hukum lainnya, Patra M Zen, menyatakan sepanjang persidangan tidak ada satu pun saksi yang secara tegas menyebut kliennya melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana didakwakan.

“Dakwaan ini tidak dapat dibuktikan. Lebih dari 90 persen isi tuntutan hanya copy paste dari dakwaan. Artinya, tuntutan tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan,” ujar Patra.

Ia pun meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap Kerry dan terdakwa lainnya. Menurutnya, tidak ada satu pun saksi yang menyatakan Kerry, Gading, maupun Dimas melakukan perbuatan melawan hukum atau mengatur suatu tindakan sebagaimana dituduhkan.

“Silakan sebutkan satu saksi saja yang menyatakan Pak Kerry, Pak Dimas, Pak Gading melakukan perbuatan melawan hukum. Tidak ada,” katanya.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini Kerry Riza dituntut 18 tahun penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).

Jaksa menilai terdakwa turut menyebabkan kerugian negara dan kerugian perekonomian negara dalam jumlah besar. Namun, tim kuasa hukum bersikukuh bahwa seluruh tuduhan tersebut tidak terbukti di persidangan.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengabdian di Garis Depan Energi: Gugurnya Sang Pilot Pembawa BBM Satu Harga

Pengabdian di Garis Depan Energi: Gugurnya Sang Pilot Pembawa BBM Satu Harga

Bisnis | Sabtu, 21 Februari 2026 | 09:55 WIB

Eks Pimpinan KPK Bingung Soal Dakwaan di Perkara Pertamina: Ini Apa Sih Esensinya?

Eks Pimpinan KPK Bingung Soal Dakwaan di Perkara Pertamina: Ini Apa Sih Esensinya?

News | Jum'at, 20 Februari 2026 | 22:24 WIB

Sidang hingga Jam 4 Subuh, Pengacara Kerry Riza Ingatkan Penegakan Hukum Jangan Kejar Tayang

Sidang hingga Jam 4 Subuh, Pengacara Kerry Riza Ingatkan Penegakan Hukum Jangan Kejar Tayang

News | Jum'at, 20 Februari 2026 | 15:29 WIB

Kerry Riza: Tuntutan Jaksa Ancam Kepastian Hukum Bagi Dunia Usaha

Kerry Riza: Tuntutan Jaksa Ancam Kepastian Hukum Bagi Dunia Usaha

News | Jum'at, 20 Februari 2026 | 15:03 WIB

Pledoi Kerry Riza, Bantah Rugikan Negara Rp193 Triliun dan Klaim Tak Ada Niat Jahat

Pledoi Kerry Riza, Bantah Rugikan Negara Rp193 Triliun dan Klaim Tak Ada Niat Jahat

News | Jum'at, 20 Februari 2026 | 14:59 WIB

Terkini

Narendra Modi Tiba di Gedung Parlemen, Siap Berpidato di Hadapan Anggota DPR

Narendra Modi Tiba di Gedung Parlemen, Siap Berpidato di Hadapan Anggota DPR

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 17:03 WIB

Gubernur Bobby Nasution akan Bangun SMK Unggulan Pariwisata Berkonsep Boarding School di Samosir

Gubernur Bobby Nasution akan Bangun SMK Unggulan Pariwisata Berkonsep Boarding School di Samosir

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 17:02 WIB

Urus Izin KLB Kini Ditargetkan Selesai  15 Hari

Urus Izin KLB Kini Ditargetkan Selesai 15 Hari

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 17:02 WIB

KPK Sita Land Cruiser Diduga Barang Suap Bupati Kuansing, Pelat Sudah Diganti

KPK Sita Land Cruiser Diduga Barang Suap Bupati Kuansing, Pelat Sudah Diganti

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 16:56 WIB

Mau Masuk Ancol Gratis? Ini Jadwal dan Cara Mendapatkan Tiketnya

Mau Masuk Ancol Gratis? Ini Jadwal dan Cara Mendapatkan Tiketnya

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 16:48 WIB

Disorot Kamera, Gibran Terlibat Obrolan Serius dengan Pimpinan Parlemen Jelang Kedatangan Modi

Disorot Kamera, Gibran Terlibat Obrolan Serius dengan Pimpinan Parlemen Jelang Kedatangan Modi

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 16:42 WIB

Viral Lokasi Kopdes Merah Putih Tak Strategis, Menkop Ferry Juliantono Janji Evaluasi

Viral Lokasi Kopdes Merah Putih Tak Strategis, Menkop Ferry Juliantono Janji Evaluasi

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 16:32 WIB

Prabowo-Gibran Bersiap Sambut Narendra Modi di Gedung Parlemen

Prabowo-Gibran Bersiap Sambut Narendra Modi di Gedung Parlemen

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 16:22 WIB

Guru Besar UGM: Refocusing MBG Tak Cukup Pangkas Penerima, Desain Program Harus Dirombak

Guru Besar UGM: Refocusing MBG Tak Cukup Pangkas Penerima, Desain Program Harus Dirombak

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 16:21 WIB

Hubungkan Sabang dan Andaman, Prabowo-Modi Siapkan Koridor Ekonomi Baru RI-India

Hubungkan Sabang dan Andaman, Prabowo-Modi Siapkan Koridor Ekonomi Baru RI-India

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 16:09 WIB

×