Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas

Dwi Bowo Raharjo, Hiskia Andika Weadcaksana

Senin, 23 Februari 2026 | 13:53 WIB
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
Sidang vonis Perdana Arie di PN Sleman, Senin (23/2/2026). (Suara.com/Hiskia)
baca 10 detik
  • Hakim PN Sleman memvonis mahasiswa UNY, Perdana Arie Variasa, lima bulan tiga hari penjara atas pembakaran tenda saat demo.
  • Motif solidaritas atas kematian seorang driver ojol menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman pidana terdakwa.
  • JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, sementara kuasa hukum terdakwa menyatakan menerima vonis yang sudah dijatuhkan.

"Terdakwa memiliki potensi mampu menjadi pribadi yang lebih baik. Sehingga pidana penjara yang panjang justru dapat berpengaruh buruk kepada masa depan terdakwa," papar Majelis Hakim.

Adapun keadaan yang memberatkan, kata Majelis Hakim, yakni pengaruh tindak pidana terhadap masyarakat, korban atau negara. Perbuatan terdakwa telah merugikan Polda DIY karena tenda yang terbakar adalah aset atau milik Polda DIY.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan oleh JPU yakni pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.

Perdana Arie dituntut telah melanggar aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru terkait perbuatan yang menimbulkan bahaya bagi barang.

Dalam hal ini melanggar Pasal 308 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jaksa Masih Pikir-pikir

Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak langsung menerima vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap Perdana Arie. Pihak JPU menyatakan masih akan menggunakan haknya untuk pikir-pikir.

Sebelum menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Hal itu membuat status hukum perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Karena Penuntut Umum menyatakan masih menyatakan pikir-pikir, maka putusan ini belum berkekuatan hukum tetap," ucap majelis hakim.

baca juga

Sementara itu, tim kuasa hukum Perdana Arie dari Bara Adil menyatakan sikap untuk menerima vonis 5 bulan 3 hari penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim.

Keputusan ini diambil setelah melakukan konsultasi langsung dengan terdakwa di dalam ruang sidang.

"Kami pada prinsipnya kan tetap kembali kepada Arie dan pada saat tadi Arie mengatakan menerima. Sehingga kami menganggap bahwasanya apa yang Ari rasakan sebagai suatu keadilan. Sehingga kita juga sebagai advokat menerima," ujar Anggota tim hukum terdakwa, Muhammad Rakha Ramadhan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Video Nanda & Okin Mentality, Komentar Nanda Zhafira Soal Harga Sate Jadi Sorotan

Viral Video Nanda & Okin Mentality, Komentar Nanda Zhafira Soal Harga Sate Jadi Sorotan

Entertainment | Senin, 23 Februari 2026 | 07:00 WIB

KY akan Periksa 2 Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka untuk Penegakan Kode Etik

KY akan Periksa 2 Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka untuk Penegakan Kode Etik

News | Kamis, 19 Februari 2026 | 16:14 WIB

Dihina Wajahnya Disebut Hasil Permakan, Rachel Vennya Unggah Video Masa Lalu

Dihina Wajahnya Disebut Hasil Permakan, Rachel Vennya Unggah Video Masa Lalu

Entertainment | Jum'at, 20 Februari 2026 | 07:00 WIB

Ketua KY Abdul Chair Ramadhan Tegaskan Zero Tolerance Terkait OTT Hakim PN Depok di KPK

Ketua KY Abdul Chair Ramadhan Tegaskan Zero Tolerance Terkait OTT Hakim PN Depok di KPK

News | Kamis, 19 Februari 2026 | 14:23 WIB

Ibu Niko Al Hakim Minta Doa Agar Sang Anak Putus dari Ananda Zhafira

Ibu Niko Al Hakim Minta Doa Agar Sang Anak Putus dari Ananda Zhafira

Entertainment | Kamis, 19 Februari 2026 | 09:37 WIB

Terkini

Denny Sumargo Cerita Perjuangan Bangun Burger Bangor, Kini Rayakan 7 Tahun dengan Bangor Fest Vol. 4

Denny Sumargo Cerita Perjuangan Bangun Burger Bangor, Kini Rayakan 7 Tahun dengan Bangor Fest Vol. 4

Entertainment | Kamis, 16 Juli 2026 | 11:56 WIB

KDKMP Didesak Evaluasi, YLBHI Soroti Peran Agrinas Pangan Nusantara

KDKMP Didesak Evaluasi, YLBHI Soroti Peran Agrinas Pangan Nusantara

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 11:56 WIB

Dituding Jadi Ani-Ani Eks Jampidsus Febrie, Yuenchi Arwindi Buka Suara

Dituding Jadi Ani-Ani Eks Jampidsus Febrie, Yuenchi Arwindi Buka Suara

Video | Kamis, 16 Juli 2026 | 11:54 WIB

Sunscreen dengan Kandungan Alami Apa yang Direkomendasikan untuk Pemilik Kulit Berminyak?

Sunscreen dengan Kandungan Alami Apa yang Direkomendasikan untuk Pemilik Kulit Berminyak?

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 11:53 WIB

Jaksa Tegaskan Dokter Tifa Tetap Bisa Didakwa Meski Laporan Sudah Dicabut

Jaksa Tegaskan Dokter Tifa Tetap Bisa Didakwa Meski Laporan Sudah Dicabut

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 11:51 WIB

Persija Resmi Perpanjang Kontrak Fabio Calonego, Tetap Jadi Andalan Shin Tae-yong

Persija Resmi Perpanjang Kontrak Fabio Calonego, Tetap Jadi Andalan Shin Tae-yong

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 11:51 WIB

Sekolah Rakyat di Sulsel Buka Akses Pendidikan Berkualitas bagi Anak Kurang Mampu

Sekolah Rakyat di Sulsel Buka Akses Pendidikan Berkualitas bagi Anak Kurang Mampu

Sulsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 11:50 WIB

Orang Dekat Donald Trump Bongkar Kelicikan Israel di Balik Perang AS - Iran

Orang Dekat Donald Trump Bongkar Kelicikan Israel di Balik Perang AS - Iran

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 11:47 WIB

Hadir Hingga Pelosok Negeri, Mantri BRI Bantu Wujudkan Harapan dan Kemandirian Keluarga

Hadir Hingga Pelosok Negeri, Mantri BRI Bantu Wujudkan Harapan dan Kemandirian Keluarga

Jawa Tengah | Kamis, 16 Juli 2026 | 11:45 WIB

Tiga Kampus Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Satgas Seharusnya Tak Sekadar Formalitas

Tiga Kampus Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Satgas Seharusnya Tak Sekadar Formalitas

Jogja | Kamis, 16 Juli 2026 | 11:43 WIB

×