- Hakim PN Sleman memvonis mahasiswa UNY, Perdana Arie Variasa, lima bulan tiga hari penjara atas pembakaran tenda saat demo.
- Motif solidaritas atas kematian seorang driver ojol menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman pidana terdakwa.
- JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, sementara kuasa hukum terdakwa menyatakan menerima vonis yang sudah dijatuhkan.
"Terdakwa memiliki potensi mampu menjadi pribadi yang lebih baik. Sehingga pidana penjara yang panjang justru dapat berpengaruh buruk kepada masa depan terdakwa," papar Majelis Hakim.
Adapun keadaan yang memberatkan, kata Majelis Hakim, yakni pengaruh tindak pidana terhadap masyarakat, korban atau negara. Perbuatan terdakwa telah merugikan Polda DIY karena tenda yang terbakar adalah aset atau milik Polda DIY.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan oleh JPU yakni pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.
Perdana Arie dituntut telah melanggar aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru terkait perbuatan yang menimbulkan bahaya bagi barang.
Dalam hal ini melanggar Pasal 308 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jaksa Masih Pikir-pikir
Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak langsung menerima vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap Perdana Arie. Pihak JPU menyatakan masih akan menggunakan haknya untuk pikir-pikir.
Sebelum menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Hal itu membuat status hukum perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Karena Penuntut Umum menyatakan masih menyatakan pikir-pikir, maka putusan ini belum berkekuatan hukum tetap," ucap majelis hakim.
Sementara itu, tim kuasa hukum Perdana Arie dari Bara Adil menyatakan sikap untuk menerima vonis 5 bulan 3 hari penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim.
Keputusan ini diambil setelah melakukan konsultasi langsung dengan terdakwa di dalam ruang sidang.
"Kami pada prinsipnya kan tetap kembali kepada Arie dan pada saat tadi Arie mengatakan menerima. Sehingga kami menganggap bahwasanya apa yang Ari rasakan sebagai suatu keadilan. Sehingga kita juga sebagai advokat menerima," ujar Anggota tim hukum terdakwa, Muhammad Rakha Ramadhan.