- Polda Metro Jaya mengalihkan penanganan kasus dugaan pemerkosaan Tara dari Subdit Renakta ke Ditres PPA-PPO pada Senin, 23 Februari 2026.
- Penyidik menghadapi kendala karena dugaan kejadian tahun 2017 mengakibatkan TKP berubah dan minimnya bukti serta saksi relevan.
- Pelapor, Tara, sempat tidak hadir memenuhi panggilan penyidik, sementara kasus ini mendapat perhatian publik melalui media sosial dan petisi daring.
Tak hanya menempuh jalur hukum, Tara menggalang dukungan publik lewat petisi daring berjudul “Penuhi Keadilan Untuk CR: Hentikan Kekerasan Seksual di Kelab Malam Jakarta” di platform Change.org. Hingga berita ini ditulis, petisi tersebut telah ditandatangani lebih dari 8.104 orang.
“Aku menuntut untuk transparanasi proses hukum dan aku berharap aku bisa mendapatkan keadilan dan kebenaran segera terungkap,” jelas Tara.
Sementara itu, pihak terlapor Rendy Brahmantyo belum memberikan klarifikasi atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Polisi memastikan proses penyelidikan masih berjalan meski dihadapkan pada sejumlah hambatan teknis dan minimnya alat bukti akibat peristiwa yang diduga terjadi hampir sembilan tahun lalu.