KPK Tahan Kasi Intel Bea Cukai Budiman Bayu, Diduga Terima Gratifikasi Rp 5,19 Miliar

Vania Rossa | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Jum'at, 27 Februari 2026 | 16:54 WIB
KPK Tahan Kasi Intel Bea Cukai Budiman Bayu, Diduga Terima Gratifikasi Rp 5,19 Miliar
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur (suara.com/Dea)
  • KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo (BBP), Pejabat Bea Cukai, sebagai tersangka baru gratifikasi impor pada Kamis, 26 Februari 2026.
  • BBP bersama Sisprian diduga memerintahkan pegawai menerima uang dari importir terkait pengaturan jalur bea cukai sejak 2024.
  • Penyidik KPK menemukan uang tunai lebih dari Rp 5,19 miliar di lokasi penyimpanan dana operasional tersebut.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi terkait importasi barang.

Usai dilakukan penangkapan di Kantor Pusat DJBC di daerah Jakarta Timur pada Kamis (26/2/2026), KPK melakukan penahanan terhadap Budiman.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Sdr. BBP untuk 20 hari pertama sejak tanggal 27 Februari ssampai dengan 18 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).

Budiman bersama dengan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS) diduga memerintahkan pegawai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai Salisa Asmoaji (SA) untuk menerima dan mengelola uang dari para importir dan pengusaha yang produknya dikenai cukai.

“Uang yang dikumpulkan dan dikelola oleh SA tersebut, disimpan di apartemen yang berlokasi di Jakarta Pusat sebagai ‘safe house’ yang telah disewa SA sejak pertengahan tahun 2024, atas arahan langsung dari BBP dan SIS,” terang Asep.

Dia menjelaskan uang tersebut diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan jalur masuk importasi barang (kepabeanan) dan pengurusan cukai.

Asep juga mengungkapkan uang yang dikumpulkan dan dikelola Salisa itu diduga digunakan sebagai dana operasional sejak Sisprian menjabat sebagai Kasubdit Intelijen DJBC.

“Pada awal Februari 2026, BBP memerintahkan SA untuk ‘membersihkan’ safe house yang berlokasi di Jakarta Pusat. SA kemudian memindahkan uang-uang tersebut ke safe house lainnya yang berlokasi di salah satu apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan,” ungkap Asep.

Untuk itu, lanjut Asep, penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi safe house. Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah.

“Total lebih dari Rp 5,19 miliar, yang disimpan dalam lima buah koper,” ucap Asep.

Berdasarkan temuan itu, tambah Asep, penyidik menyimpulkan bahwa Budiman dan Sisprian secara bersama-sama atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, termasuk menerima pemberian yang berkaitan langsung dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya pada periode tahun 2024-2026.

“Bahwa berdasarkan kecukupan alat bukti, maka pada Kamis 26 Februari 2026, KPK kemudian menetapkan Saudara BBP sebagai tersangka,” ujar Asep.

“Untuk kebutuhan penyidikan, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap BBP pada Kamis 26 Februari 2026 di Kantor Pusat DJBC di daerah Jakarta Timur,” sambung dia.

Dengan begitu, Budiman diduga melanggar Pasal 12 B UU 31

Tahun 1999 juncto UU No.20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Tahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Budiman Bayu Jadi Tersangka ke-7 Kasus Impor Barang KW

KPK Tahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Budiman Bayu Jadi Tersangka ke-7 Kasus Impor Barang KW

News | Jum'at, 27 Februari 2026 | 16:41 WIB

Koleksi Kendaraan Riva Siahaan: Eks Dirut Pertamina yang Terhindar dari Vonis 14 Tahun Bui

Koleksi Kendaraan Riva Siahaan: Eks Dirut Pertamina yang Terhindar dari Vonis 14 Tahun Bui

Otomotif | Jum'at, 27 Februari 2026 | 16:08 WIB

Dissenting Opinion di Kasus Korupsi Minyak Pertamina: Hakim Mulyono Ragukan Unsur Kerugian Negara

Dissenting Opinion di Kasus Korupsi Minyak Pertamina: Hakim Mulyono Ragukan Unsur Kerugian Negara

News | Jum'at, 27 Februari 2026 | 15:52 WIB

Terkini

Jejak Gelap Aep Saepudin: Sosok Pendiam di Rancaekek yang Jadi Broker Senpi Ilegal Ki Bedil

Jejak Gelap Aep Saepudin: Sosok Pendiam di Rancaekek yang Jadi Broker Senpi Ilegal Ki Bedil

News | Senin, 13 April 2026 | 17:53 WIB

Esra Erkomay: Deteksi Dini Harus Jadi Budaya Agar Kanker di Indonesia Bukan Lagi Vonis Mati

Esra Erkomay: Deteksi Dini Harus Jadi Budaya Agar Kanker di Indonesia Bukan Lagi Vonis Mati

News | Senin, 13 April 2026 | 17:50 WIB

Pramono Sebut Parpol Bisa Beli Nama Halte, NasDem Langsung Incar Naming Rights Gondangdia

Pramono Sebut Parpol Bisa Beli Nama Halte, NasDem Langsung Incar Naming Rights Gondangdia

News | Senin, 13 April 2026 | 17:40 WIB

Nekat Foto di Jalur Maut Sitinjau Lauik, Rombongan Arteria Dahlan Bikin Polisi Kena Getahnya!

Nekat Foto di Jalur Maut Sitinjau Lauik, Rombongan Arteria Dahlan Bikin Polisi Kena Getahnya!

News | Senin, 13 April 2026 | 17:26 WIB

Operasi Imigrasi Sapu Bersih, 346 WNA Diciduk dalam 5 Hari

Operasi Imigrasi Sapu Bersih, 346 WNA Diciduk dalam 5 Hari

News | Senin, 13 April 2026 | 17:15 WIB

Tolak 'War Tiket Haji', Maman DPR: Ibadah Bukan Ajang Kompetisi Klik Internet!

Tolak 'War Tiket Haji', Maman DPR: Ibadah Bukan Ajang Kompetisi Klik Internet!

News | Senin, 13 April 2026 | 17:10 WIB

1,5 Tahun Menjabat, Kepercayaan Publik pada Prabowo Tembus 75,1 Persen, MBG Jadi Faktor Utama

1,5 Tahun Menjabat, Kepercayaan Publik pada Prabowo Tembus 75,1 Persen, MBG Jadi Faktor Utama

News | Senin, 13 April 2026 | 17:05 WIB

Kepuasan Publik ke Prabowo-Gibran Tembus 74,1 Persen, Program MBG Jadi Faktor Utama

Kepuasan Publik ke Prabowo-Gibran Tembus 74,1 Persen, Program MBG Jadi Faktor Utama

News | Senin, 13 April 2026 | 17:03 WIB

Respons Modus 'Surat Mundur', Wagub Jatim Minta Inspektorat Dalami Kasus OTT Bupati Tulungagung

Respons Modus 'Surat Mundur', Wagub Jatim Minta Inspektorat Dalami Kasus OTT Bupati Tulungagung

News | Senin, 13 April 2026 | 16:52 WIB

Kuota Program Magang Diperbesar Pemerintah, Peluang Karier atau Sekadar Tenaga Kerja Murah?

Kuota Program Magang Diperbesar Pemerintah, Peluang Karier atau Sekadar Tenaga Kerja Murah?

News | Senin, 13 April 2026 | 16:49 WIB