- KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo (BBP), Pejabat Bea Cukai, sebagai tersangka baru gratifikasi impor pada Kamis, 26 Februari 2026.
- BBP bersama Sisprian diduga memerintahkan pegawai menerima uang dari importir terkait pengaturan jalur bea cukai sejak 2024.
- Penyidik KPK menemukan uang tunai lebih dari Rp 5,19 miliar di lokasi penyimpanan dana operasional tersebut.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi terkait importasi barang.
Usai dilakukan penangkapan di Kantor Pusat DJBC di daerah Jakarta Timur pada Kamis (26/2/2026), KPK melakukan penahanan terhadap Budiman.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Sdr. BBP untuk 20 hari pertama sejak tanggal 27 Februari ssampai dengan 18 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).
Budiman bersama dengan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS) diduga memerintahkan pegawai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai Salisa Asmoaji (SA) untuk menerima dan mengelola uang dari para importir dan pengusaha yang produknya dikenai cukai.
“Uang yang dikumpulkan dan dikelola oleh SA tersebut, disimpan di apartemen yang berlokasi di Jakarta Pusat sebagai ‘safe house’ yang telah disewa SA sejak pertengahan tahun 2024, atas arahan langsung dari BBP dan SIS,” terang Asep.
Dia menjelaskan uang tersebut diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan jalur masuk importasi barang (kepabeanan) dan pengurusan cukai.
Asep juga mengungkapkan uang yang dikumpulkan dan dikelola Salisa itu diduga digunakan sebagai dana operasional sejak Sisprian menjabat sebagai Kasubdit Intelijen DJBC.
“Pada awal Februari 2026, BBP memerintahkan SA untuk ‘membersihkan’ safe house yang berlokasi di Jakarta Pusat. SA kemudian memindahkan uang-uang tersebut ke safe house lainnya yang berlokasi di salah satu apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan,” ungkap Asep.
Untuk itu, lanjut Asep, penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi safe house. Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah.
“Total lebih dari Rp 5,19 miliar, yang disimpan dalam lima buah koper,” ucap Asep.
Berdasarkan temuan itu, tambah Asep, penyidik menyimpulkan bahwa Budiman dan Sisprian secara bersama-sama atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, termasuk menerima pemberian yang berkaitan langsung dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya pada periode tahun 2024-2026.
“Bahwa berdasarkan kecukupan alat bukti, maka pada Kamis 26 Februari 2026, KPK kemudian menetapkan Saudara BBP sebagai tersangka,” ujar Asep.
“Untuk kebutuhan penyidikan, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap BBP pada Kamis 26 Februari 2026 di Kantor Pusat DJBC di daerah Jakarta Timur,” sambung dia.
Dengan begitu, Budiman diduga melanggar Pasal 12 B UU 31
Tahun 1999 juncto UU No.20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).