Dissenting Opinion di Kasus Korupsi Minyak Pertamina: Hakim Mulyono Ragukan Unsur Kerugian Negara

Jum'at, 27 Februari 2026 | 15:52 WIB
Dissenting Opinion di Kasus Korupsi Minyak Pertamina: Hakim Mulyono Ragukan Unsur Kerugian Negara
PN Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari. (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Hakim Mulyono menyatakan dissenting opinion terkait dugaan korupsi tata kelola minyak Pertamina pada Jumat (27/2/2026).
  • Mulyono meragukan unsur kerugian negara karena menilai tidak setiap kerugian BUMN berakibat pidana.
  • Meskipun berbeda pendapat, putusan mayoritas tetap menjatuhkan hukuman penjara bagi para terdakwa korupsi.

Suara.com - Satu dari lima hakim yang memutus perkara terdakwa dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di lingkungan Pertamina menyatakan dissenting opinion.

Hakim yang menyatakan perbedaan pendapat itu yakni hakim anggota, Mulyono. Ia menilai, bahwa unsur yang merugikan negara dalam perkara ini patut diragukan dan tidak meyakinkan. 

Sebab, kata Mulyono, pentingnya asas fundamental dalam hukum pidana.

“Perlu diingat asas yang mendasar dalam hukum pidana, yaitu tiada pidana tanpa kesalahan, yang berarti seseorang tidak dapat dijatuhi pidana jika tidak ada kesalahan atau niat jahat (mens rea) dalam dirinya,” kata Mulyono, dalam ruang sidang Tipikor, Jumat (27/2/2026).

Menurut Mulyono, tidak setiap kerugian yang timbul dalam aktivitas badan usaha milik negara (BUMN) dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai kerugian negara dalam konteks pidana. 

Ia mempertanyakan hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum dan kerugian yang dinilai terjadi.

“Apakah adanya kerugian BUMN atau kerugian keuangan negara itu akibat dari perbuatan melawan hukum? Tidak selalu begitu,” ucapnya.

Ia juga mengkritisi proses audit kerugian negara pada BUMN yang memiliki bisnis kompleks seperti perdagangan minyak internasional. 

Menurutnya, audit harus dilakukan dengan prosedur yang tepat dan independensi tinggi.

Baca Juga: Divonis 15 Tahun Penjara, Putra Riza Chalid Pastikan Banding: Sebut Hakim Abaikan Fakta

“Audit atas kerugian negara pada BUMN dengan proses bisnis yang kompleks, berteknologi tinggi, dan terkait bisnis internasional seperti dalam kasus ini, agar dilakukan dengan prosedur yang tepat dan independensi yang tinggi,” ujarnya.

Mulyono juga menilai perlu adanya rekonstruksi pendekatan penegakan hukum agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap keputusan bisnis yang sah. 

Ia menyebut aparat penegak hukum perlu memiliki pedoman operasional yang menegaskan urutan analisis hukum melalui uji korporatif, uji fiskal, dan uji pidana secara berjenjang.

Lebih lanjut, Mulyono menyebut, pidana hanya dapat dijatuhkan apabila kerugian negara benar-benar nyata dan pasti akibat perbuatan melawan hukum.

“Penegakan hukum harus berlandaskan prinsip profesionalitas, di mana pidana dijatuhkan hanya pada tindakan yang terbukti menimbulkan kerugian yang nyata dan pasti akibat perbuatan melawan hukum,” katanya.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Mulyono menyatakan sependapat dengan penasihat hukum para terdakwa terkait unsur kerugian keuangan negara.

“Anggota IV berpendapat setuju dengan penasihat hukum terdakwa terkait unsur adanya kerugian keuangan negara sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang tidak terpenuhi dan tidak terbukti dilakukan oleh terdakwa menurut hukum,” sebagaimana tercantum dalam dissenting opinion.

Namun, pendapat berbeda tersebut tidak mengubah amar putusan mayoritas majelis. Para terdakwa tetap dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar kepada Sani Dinar Saifuddin dan Yoki Firnandi. Sementara itu, Agus Purwono divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Dalam perkara terpisah, Hakim Mulyono juga menyampaikan dissenting opinion terhadap putusan bagi mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, serta Vice President Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne.

Diketahui, Riva Siahaan dan Maya Kusmaya divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Kemudian Edward Corne dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI