Dissenting Opinion di Kasus Korupsi Minyak Pertamina: Hakim Mulyono Ragukan Unsur Kerugian Negara

Vania Rossa | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Jum'at, 27 Februari 2026 | 15:52 WIB
Dissenting Opinion di Kasus Korupsi Minyak Pertamina: Hakim Mulyono Ragukan Unsur Kerugian Negara
PN Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari. (Suara.com/Faqih)
  • Hakim Mulyono menyatakan dissenting opinion terkait dugaan korupsi tata kelola minyak Pertamina pada Jumat (27/2/2026).
  • Mulyono meragukan unsur kerugian negara karena menilai tidak setiap kerugian BUMN berakibat pidana.
  • Meskipun berbeda pendapat, putusan mayoritas tetap menjatuhkan hukuman penjara bagi para terdakwa korupsi.

Suara.com - Satu dari lima hakim yang memutus perkara terdakwa dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di lingkungan Pertamina menyatakan dissenting opinion.

Hakim yang menyatakan perbedaan pendapat itu yakni hakim anggota, Mulyono. Ia menilai, bahwa unsur yang merugikan negara dalam perkara ini patut diragukan dan tidak meyakinkan. 

Sebab, kata Mulyono, pentingnya asas fundamental dalam hukum pidana.

“Perlu diingat asas yang mendasar dalam hukum pidana, yaitu tiada pidana tanpa kesalahan, yang berarti seseorang tidak dapat dijatuhi pidana jika tidak ada kesalahan atau niat jahat (mens rea) dalam dirinya,” kata Mulyono, dalam ruang sidang Tipikor, Jumat (27/2/2026).

Menurut Mulyono, tidak setiap kerugian yang timbul dalam aktivitas badan usaha milik negara (BUMN) dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai kerugian negara dalam konteks pidana. 

Ia mempertanyakan hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum dan kerugian yang dinilai terjadi.

“Apakah adanya kerugian BUMN atau kerugian keuangan negara itu akibat dari perbuatan melawan hukum? Tidak selalu begitu,” ucapnya.

Ia juga mengkritisi proses audit kerugian negara pada BUMN yang memiliki bisnis kompleks seperti perdagangan minyak internasional. 

Menurutnya, audit harus dilakukan dengan prosedur yang tepat dan independensi tinggi.

“Audit atas kerugian negara pada BUMN dengan proses bisnis yang kompleks, berteknologi tinggi, dan terkait bisnis internasional seperti dalam kasus ini, agar dilakukan dengan prosedur yang tepat dan independensi yang tinggi,” ujarnya.

Mulyono juga menilai perlu adanya rekonstruksi pendekatan penegakan hukum agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap keputusan bisnis yang sah. 

Ia menyebut aparat penegak hukum perlu memiliki pedoman operasional yang menegaskan urutan analisis hukum melalui uji korporatif, uji fiskal, dan uji pidana secara berjenjang.

Lebih lanjut, Mulyono menyebut, pidana hanya dapat dijatuhkan apabila kerugian negara benar-benar nyata dan pasti akibat perbuatan melawan hukum.

“Penegakan hukum harus berlandaskan prinsip profesionalitas, di mana pidana dijatuhkan hanya pada tindakan yang terbukti menimbulkan kerugian yang nyata dan pasti akibat perbuatan melawan hukum,” katanya.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Mulyono menyatakan sependapat dengan penasihat hukum para terdakwa terkait unsur kerugian keuangan negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Vonis 10 Tahun Penjara: Agus Purwono 'Lolos' dari Tuntutan Maksimal Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

Vonis 10 Tahun Penjara: Agus Purwono 'Lolos' dari Tuntutan Maksimal Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

News | Jum'at, 27 Februari 2026 | 11:57 WIB

Vonis 15 Tahun Anak Riza Chalid, Hakim Juga Bebankan Uang Pengganti Rp 2,9 Triliun

Vonis 15 Tahun Anak Riza Chalid, Hakim Juga Bebankan Uang Pengganti Rp 2,9 Triliun

News | Jum'at, 27 Februari 2026 | 11:45 WIB

Vonis 15 Tahun Kerry Riza Disebut Jadi Alarm Bahaya Bagi Investor dan Direksi BUMN

Vonis 15 Tahun Kerry Riza Disebut Jadi Alarm Bahaya Bagi Investor dan Direksi BUMN

News | Jum'at, 27 Februari 2026 | 10:04 WIB

Terkini

'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma

'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma

News | Minggu, 12 April 2026 | 22:15 WIB

Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!

Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!

News | Minggu, 12 April 2026 | 22:00 WIB

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

News | Minggu, 12 April 2026 | 21:00 WIB

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:42 WIB

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:32 WIB

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:30 WIB

Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas

Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:27 WIB

Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!

Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:19 WIB

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:00 WIB

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

News | Minggu, 12 April 2026 | 19:30 WIB