- KPK pamerkan uang lima miliar rupiah hasil korupsi importasi Bea Cukai.
- Budiman Bayu Prasojo jadi tersangka baru korupsi gratifikasi di lingkungan Bea Cukai.
- KPK sita lima koper uang suap dari safe house di Ciputat.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan barang bukti uang tunai lebih dari Rp5 miliar yang disimpan dalam lima koper. Temuan ini merupakan hasil penggeledahan dalam kasus dugaan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tersebut diduga bersumber dari tindak pidana korupsi terkait pengaturan jalur masuk importasi barang (kepabeanan) serta pengurusan cukai.
Asep mengungkapkan, pada awal Februari 2026, Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo (BBP), memerintahkan seorang pegawai P2 bernama Salisa Asmoaji (SA) untuk "membersihkan" sebuah rumah aman (safe house) di Jakarta Pusat. Salisa kemudian memindahkan uang-uang tersebut ke safe house lain yang berlokasi di sebuah apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.
“Penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi safe house tersebut dan menemukan uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang asing serta Rupiah dengan total lebih dari Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).
Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa Budiman bersama tersangka lainnya, Sisprian, diduga kuat menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan mereka pada periode 2024–2026.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, pada Kamis, 26 Februari 2026, KPK resmi menetapkan Saudara BBP sebagai tersangka. Tim penyidik juga telah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur,” tambah Asep.
Budiman disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 serta pasal terkait dalam KUHP baru.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka lain dalam perkara ini. Dari pihak Bea Cukai, mereka adalah Rizal (Direktur P2 periode 2024–Januari 2026), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen P2), dan Orlando Hamonangan (Kasi Intelijen). Sementara dari pihak swasta, tersangka meliputi John Field (Pemilik PT BR), Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR), dan Dedy Kurniawan (Manajer Operasional PT BR).
Para pejabat Bea Cukai tersebut diduga menerima suap dan gratifikasi, sedangkan pihak swasta dari PT BR berperan sebagai pemberi suap untuk memuluskan proses importasi barang. Seluruh tersangka kini diproses sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Tipikor dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.
Baca Juga: Hakim Sebut Kerugian Rp171,9 Triliun Kasus Minyak Asumtif, Eks Bos Pertamina Divonis 9 Tahun