KPK Tahan Kasi Intel Bea Cukai Budiman Bayu, Diduga Terima Gratifikasi Rp 5,19 Miliar

Vania Rossa, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 27 Februari 2026 | 16:54 WIB
KPK Tahan Kasi Intel Bea Cukai Budiman Bayu, Diduga Terima Gratifikasi Rp 5,19 Miliar
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur (suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo (BBP), Pejabat Bea Cukai, sebagai tersangka baru gratifikasi impor pada Kamis, 26 Februari 2026.
  • BBP bersama Sisprian diduga memerintahkan pegawai menerima uang dari importir terkait pengaturan jalur bea cukai sejak 2024.
  • Penyidik KPK menemukan uang tunai lebih dari Rp 5,19 miliar di lokasi penyimpanan dana operasional tersebut.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi terkait importasi barang.

Usai dilakukan penangkapan di Kantor Pusat DJBC di daerah Jakarta Timur pada Kamis (26/2/2026), KPK melakukan penahanan terhadap Budiman.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Sdr. BBP untuk 20 hari pertama sejak tanggal 27 Februari ssampai dengan 18 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).

Budiman bersama dengan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS) diduga memerintahkan pegawai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai Salisa Asmoaji (SA) untuk menerima dan mengelola uang dari para importir dan pengusaha yang produknya dikenai cukai.

“Uang yang dikumpulkan dan dikelola oleh SA tersebut, disimpan di apartemen yang berlokasi di Jakarta Pusat sebagai ‘safe house’ yang telah disewa SA sejak pertengahan tahun 2024, atas arahan langsung dari BBP dan SIS,” terang Asep.

Dia menjelaskan uang tersebut diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan jalur masuk importasi barang (kepabeanan) dan pengurusan cukai.

Asep juga mengungkapkan uang yang dikumpulkan dan dikelola Salisa itu diduga digunakan sebagai dana operasional sejak Sisprian menjabat sebagai Kasubdit Intelijen DJBC.

“Pada awal Februari 2026, BBP memerintahkan SA untuk ‘membersihkan’ safe house yang berlokasi di Jakarta Pusat. SA kemudian memindahkan uang-uang tersebut ke safe house lainnya yang berlokasi di salah satu apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan,” ungkap Asep.

Untuk itu, lanjut Asep, penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi safe house. Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah.

baca juga

“Total lebih dari Rp 5,19 miliar, yang disimpan dalam lima buah koper,” ucap Asep.

Berdasarkan temuan itu, tambah Asep, penyidik menyimpulkan bahwa Budiman dan Sisprian secara bersama-sama atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, termasuk menerima pemberian yang berkaitan langsung dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya pada periode tahun 2024-2026.

“Bahwa berdasarkan kecukupan alat bukti, maka pada Kamis 26 Februari 2026, KPK kemudian menetapkan Saudara BBP sebagai tersangka,” ujar Asep.

“Untuk kebutuhan penyidikan, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap BBP pada Kamis 26 Februari 2026 di Kantor Pusat DJBC di daerah Jakarta Timur,” sambung dia.

Dengan begitu, Budiman diduga melanggar Pasal 12 B UU 31

Tahun 1999 juncto UU No.20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026 Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando Hamonangan (ORL).

Selain itu, Pemilik PT BR John Field (JF), Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri (AND) dan Manager Operational PT BR Dedy Kurniawan (DK) juga berstatus sebagai tersangka.

Terhadap Rizal, Sisprian dan Orlando selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo pasal 20 dan Pasal 21 uu no.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Di sisi lain, John, Andri, dan Dedy selaku pemberi, disangkakan melanggar pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, Rizal, Sisprian, dan Orlando juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Tahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Budiman Bayu Jadi Tersangka ke-7 Kasus Impor Barang KW

KPK Tahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Budiman Bayu Jadi Tersangka ke-7 Kasus Impor Barang KW

News | Jum'at, 27 Februari 2026 | 16:41 WIB

Koleksi Kendaraan Riva Siahaan: Eks Dirut Pertamina yang Terhindar dari Vonis 14 Tahun Bui

Koleksi Kendaraan Riva Siahaan: Eks Dirut Pertamina yang Terhindar dari Vonis 14 Tahun Bui

Otomotif | Jum'at, 27 Februari 2026 | 16:08 WIB

Dissenting Opinion di Kasus Korupsi Minyak Pertamina: Hakim Mulyono Ragukan Unsur Kerugian Negara

Dissenting Opinion di Kasus Korupsi Minyak Pertamina: Hakim Mulyono Ragukan Unsur Kerugian Negara

News | Jum'at, 27 Februari 2026 | 15:52 WIB

Terkini

'Kalau Ganggu Kesehatan Harus Dilarang', Sinyal Tegas Mendagri Tertibkan Sound Horeg

'Kalau Ganggu Kesehatan Harus Dilarang', Sinyal Tegas Mendagri Tertibkan Sound Horeg

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:11 WIB

Kebakaran Lahan di Ciumbuleuit Bandung Diduga Dipicu Sampah Ilegal, Farhan Dorong Penyelidikan

Kebakaran Lahan di Ciumbuleuit Bandung Diduga Dipicu Sampah Ilegal, Farhan Dorong Penyelidikan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 20:11 WIB

Orang Kepercayaan Nusron Wahid Diduga Minta Fee Rp2 Miliar untuk Urus HGB Summarecon

Orang Kepercayaan Nusron Wahid Diduga Minta Fee Rp2 Miliar untuk Urus HGB Summarecon

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:07 WIB

KPK Ungkap 8 Tersangka OTT BPN dan Barbuk Rp106,3 Miliar

KPK Ungkap 8 Tersangka OTT BPN dan Barbuk Rp106,3 Miliar

Foto | Selasa, 15 September 2026 | 20:06 WIB

Gedor Wilayah Cicendo, Tim Gabungan Kota Bandung Eksekusi 18 Bangunan Liar demi Penataan Ruang

Gedor Wilayah Cicendo, Tim Gabungan Kota Bandung Eksekusi 18 Bangunan Liar demi Penataan Ruang

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 20:05 WIB

Cara Mengetahui Siapa Saja yang Memakai WiFi Kita, Mudah dan Praktis

Cara Mengetahui Siapa Saja yang Memakai WiFi Kita, Mudah dan Praktis

Tekno | Selasa, 15 September 2026 | 20:05 WIB

KPK: Empat Tersangka Kasus HGB Summarecon Orang Kepercayaan Nusron Wahid

KPK: Empat Tersangka Kasus HGB Summarecon Orang Kepercayaan Nusron Wahid

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:03 WIB

BRI DPLK: Cara Buka Dana Pensiun dan Aktifkan Autopayment di BRImo

BRI DPLK: Cara Buka Dana Pensiun dan Aktifkan Autopayment di BRImo

Jawa Tengah | Selasa, 15 September 2026 | 19:53 WIB

Jaga Ketahanan Pangan, Ahmad Luthfi Perketat Perlindungan Lahan Sawah di Jateng

Jaga Ketahanan Pangan, Ahmad Luthfi Perketat Perlindungan Lahan Sawah di Jateng

News | Selasa, 15 September 2026 | 19:53 WIB

Realisasi Anggaran BTT Pemkab Bogor Baru 41 Persen, Sisa Rp52,1 Miliar Disiapkan untuk Bencana

Realisasi Anggaran BTT Pemkab Bogor Baru 41 Persen, Sisa Rp52,1 Miliar Disiapkan untuk Bencana

Bogor | Selasa, 15 September 2026 | 19:51 WIB

×