- Tim gabungan menggagalkan penyelundupan 54.096 benih lobster di Bandara YIA pada Minggu (1/3/2026), dua kurir diamankan.
- Benih lobster senilai lebih dari satu miliar rupiah itu disamarkan menggunakan manik-manik untuk mengelabui pemeriksaan X-ray.
- Polisi mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan internasional dalam upaya pengiriman komoditas laut berharga ini.
Suara.com - Tim gabungan menggagalkan upaya penyelundupan 54.096 ekor benih benih lobster (BBL) di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo, Minggu (1/3/2026) kemarin. Dua orang yang diduga sebagai kurir telah diamankan.
Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Imam Sarjono, menuturkan bahwa puluhan ribu benih lobster tersebut rencananya akan dibawa ke Singapura.
"Bea Cukai, Balai Karantina, Avsec, serta Polres Kulon Progo berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 54.096 ekor baby lobster yang akan dikeluarkan atau dibawa ke Singapura melalui jalur penumpang," kata Imam, Senin (2/3/2026).
Disampaikan Imam, nilai kerugian negara dari upaya penyelundupan ini diperkirakan mencapai angka satu miliar rupiah lebih.
"Nilai dari barang tersebut diperkirakan sekitar Rp1.081.920.000," kata dia.
Imam menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk fungsi community protector untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut Indonesia.
"Baby lobster merupakan komoditas yang memiliki nilai ekologis dan ekonomis yang sangat tinggi. Sehingga kalau sampai ini lolos, punya potensi akan mengganggu keberlanjutan ekosistem laut di Indonesia," ucapnya.
Disamarkan dengan Manik-manik
Airport Operation Services and Security Division Head Bandara YIA, Rahmat Febrian Syahrani, menjelaskan proses deteksi bermula dari pemeriksaan berlapis oleh petugas Avsec.
Kemudian pada sekitar pukul 08.30 WIB ada koper yang terdeteksi mencurigakan dalam sistem X-ray di area belakang setelah check-in.
"Dari gambarnya nanti terlihat di sini bentuknya. Dan itu pun mereka kamuflase dengan mote-mote ini supaya untuk menyamarkan tampilan gambar," kata Rahmat.
"Itu salah satu modus operandi dari tersangka sehingga untuk mengelabui petugas, mereka melakukan dengan ditambahkan dengan mote-mote ini dan juga ada botol-botol dari es seperti itu," katanya menambahkan.
Kasat Reskrim Polres Kulon Progo Iptu Subihan Afuan Ardhi menuturkan ada dua orang pria yakni HK (31) dan AW (43) yang berhasil diamankan. Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku menggunakan modus menyamarkan barang di dalam koper untuk mengecoh petugas.
"Kemudian packing [benih lobster] menggunakan koper yang diberikan benda lain seperti manik-manik untuk mengecoh sistem X-ray saat dilakukan pemeriksaan," ucap Subihan.
Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita dua koper berisi 39 kantong plastik yang memuat total 54.096 bening lobster. Termasuk paspor, kartu identitas, dua lembar tiket pesawat tujuan Singapura, dan tiga unit telepon seluler.
Dalami Jaringan Internasional
Polisi menyebut kedua tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir dan tidak mengetahui asal-usul benih bening lobster tersebut.
Namun berdasarkan pengakuan pelaku HK, yang bersangkutan pernah melakukan pengiriman serupa pada pertengahan 2024 melalui jalur laut dari Batam ke Singapura atas perintah seseorang berinisial J atau Mr. X.
Saat itu ia mengaku menerima upah Rp3 juta. Sedangkan pada Februari 2026 ini, HK kembali akan melakukan pengiriman dengan bayaran Rp7 juta.
"Masing-masing awalnya ditelpon oleh laki-laki yang dikenal dengan sebutan James untuk membawa barang dari bandara menuju ke Singapura. Jadi mungkin ada kaitannya dengan Saudara HK yang sudah melakukan kegiatan tersebut di tahun 2024," tandasnya.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan internasional dalam kasus ini.
"Jadi masih kami dalami untuk keterlibatan jaringan internasionalnya dan perlu kami pertajam, pendalaman lagi," ucapnya.
Para pelaku disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 27 angka 26 juncto Pasal 27 angka 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat 1 UU Perikanan dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat 1 UU Perikanan dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Ditambahkan dengan Pasal 87 juncto Pasal 34 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta.