Di Balik Jerat Jual Beli Bayi: Kerentanan Ibu, Jebakan Medsos, dan Lenyapnya Hak Anak

Vania Rossa, Muhammad Yasir

Selasa, 03 Maret 2026 | 10:35 WIB
Di Balik Jerat Jual Beli Bayi: Kerentanan Ibu, Jebakan Medsos, dan Lenyapnya Hak Anak
Ilustrasi jual beli bayi. (Suara.com)
baca 10 detik
  • Bareskrim Polri membongkar jaringan jual beli bayi lintas provinsi, menetapkan 12 tersangka, dan menyelamatkan tujuh bayi.
  • Sindikat memanfaatkan media sosial untuk transaksi adopsi ilegal dengan harga berkisar antara Rp8 juta hingga Rp80 juta.
  • Praktik ini dikategorikan sebagai TPPO, sementara jalur adopsi legal tersedia gratis melalui Dinas Sosial setempat.

Suara.com - Di balik unggahan bertagar “adopsi” di media sosial, aparat menemukan praktik gelap yang terorganisir. Seorang ibu yang merasa tak sanggup membesarkan anaknya, seorang perantara yang menawarkan jalan pintas, dan calon orang tua yang tergiur proses instan—semuanya bertemu di ruang digital. Di sanalah transaksi terjadi, dibungkus istilah “biaya persalinan” dan dalih mencari kehidupan yang lebih baik bagi sang bayi.

Fakta itu terkuak setelah Bareskrim Polri membongkar jaringan jual beli bayi yang beroperasi lintas provinsi, dari Jakarta, Banten hingga Papua. Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari delapan perantara dan empat orang tua kandung. Tujuh bayi berhasil diselamatkan dan kini berada dalam perlindungan negara.

"Dari keterangan tersangka, jaringan ini telah melakukan aktivitas penjualan bayi sejak tahun 2024 dengan pendapatan ratusan juta rupiah," ujar Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah saat jumpa pers, Rabu (25/2/2026).

Lalu, bagaimana kejahatan ini bisa terjadi begitu sistematis dan apa yang mendorong seorang ibu tega menjual bayinya sendiri?

Adopsi Ilegal Sebagai Kedok di Etalase Digital

Perdagangan bayi modern tidak lagi terjadi di gang-gang gelap, melainkan di etalase terang media sosial seperti TikTok dan Facebook. Menurut Nurul, modus utama para pelaku adalah menawarkan adopsi ilegal yang disamarkan sebagai tindakan mulia.

"Modus operandinya yaitu dengan menggunakan media sosial," tutur Nurul.

Di platform ini, para perantara atau calo membangun narasi seolah-olah mereka menjembatani calon "adopter" dengan orang tua yang "tidak mampu". Namun, di baliknya, terjadi transaksi finansial yang keji. Seorang bayi bisa "dihargai" antara Rp 8 juta hingga Rp 15 juta dari ibu kandungnya. Angka ini kemudian membengkak drastis saat dijual ke pembeli, mencapai Rp 15 juta hingga Rp 80 juta.

"Semakin banyak perantaranya, maka harga bayi akan semakin mahal," ungkap Nurul.

baca juga

Untuk menghapus jejak, sindikat memalsukan dokumen kelahiran. 

"Modus operandinya memang betul dengan memalsukan dokumen berupa surat keterangan lahir dari rumah sakit," imbuh Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin.

Infografis jual beli bayi berkedok adopsi. (Aldie/Suara.com)
Infografis jual beli bayi berkedok adopsi. (Aldie/Suara.com)

Kerentanan yang Dieksploitasi

Motif ekonomi menjadi pintu masuk, tetapi persoalannya lebih dalam. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai praktik ini memanfaatkan kerentanan keluarga.

Ketua KPAI Ai Maryati Solihah menyebut faktor kemiskinan ekstrem, tekanan pascamelahirkan, hingga kehamilan tidak direncanakan—termasuk dari hubungan di luar nikah—membuat sebagian ibu berada dalam posisi terdesak. Stigma sosial terhadap ibu tunggal kerap mempersempit pilihan.

"Ini merupakan bagian dari pola perdagangan anak yang terorganisir, memanfaatkan celah pada sistem pengangkatan anak, administrasi kependudukan, hingga kerentanan keluarga," ujar Ai Maryati.

Minimnya literasi hukum menurut Ai Maryati juga memperburuk keadaan. Sebagian orang tua tidak memahami bahwa prosedur adopsi legal melalui Dinas Sosial tersedia dan tidak dipungut biaya. Mereka menganggap penyerahan anak dengan kompensasi uang sebagai hal lumrah, tanpa menyadari konsekuensi pidana.

Kejahatan Lintas Batas: Jual Beli Bayi adalah TPPO

Praktik jual beli bayi bukanlah sekadar transaksi ilegal biasa. Aparat penegak hukum secara tegas mengkategorikannya sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Unsur-unsur TPPO terpenuhi: ada proses (perekrutan dan penyerahan), cara (penyalahgunaan posisi rentan), dan tujuan eksploitasi.

Para tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan UU Pemberantasan TPPO, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Dalam kasus ini, orang tua kandung pun tidak lepas dari jerat hukum dan ditetapkan sebagai tersangka, menunjukkan bahwa posisi mereka bisa menjadi pelaku, bukan hanya korban.

Dampak paling mengerikan tentu dirasakan oleh sang anak. Mereka kehilangan hak paling mendasar: hak atas identitas, asal-usul, dan pengasuhan yang layak. Falsifikasi dokumen membuat jejak biologis mereka lenyap, membuka risiko trauma psikologis jangka panjang dan kerentanan untuk diperdagangkan kembali di jaringan yang lebih besar.

Jalan yang Benar: Prosedur Adopsi Legal dan Aman

Di tengah maraknya kasus ini, Kementerian Sosial (Kemensos) mengingatkan bahwa jalur adopsi yang legal, aman, dan tanpa biaya sebenarnya tersedia. Direktur Rehabilitasi Anak Kemensos, Agung Suhartoyo, menegaskan bahwa prosesnya tidak serumit yang dibayangkan.

"Mereka tinggal mendaftarkan ke Dinas Sosial di Kabupaten/Kota untuk diproses. Persyaratannya juga tidak sulit," ujar Agung.

Prosedur resmi melibatkan verifikasi oleh Dinas Sosial, peninjauan oleh Tim Pertimbangan Pengangkatan Anak (PIPA), hingga kunjungan rumah oleh pekerja sosial selama 6 bulan untuk memastikan kelayakan calon orang tua. Yang terpenting, tidak ada transaksi uang dalam adopsi legal.

Masyarakat yang menemukan indikasi perdagangan anak juga diimbau untuk tidak tinggal diam dan segera melapor melalui layanan SAPA 129 di nomor 129 atau WhatsApp 08111129129. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Janji Upah Tinggi Berujung Jerat Perdagangan Orang: Membaca Kasus Dugaan TPPO di Serang

Janji Upah Tinggi Berujung Jerat Perdagangan Orang: Membaca Kasus Dugaan TPPO di Serang

Your Say | Minggu, 01 Maret 2026 | 11:15 WIB

Angka Perkawinan Anak Turun ke 5,9 Persen, Pemerintah Soroti 380 Ribu Nikah Tak Tercatat

Angka Perkawinan Anak Turun ke 5,9 Persen, Pemerintah Soroti 380 Ribu Nikah Tak Tercatat

News | Jum'at, 27 Februari 2026 | 17:59 WIB

Polisi Ungkap Jaringan TPPO Jual Beli Bayi Lintas Daerah, Beroperasi dari Jakarta hingga Papua

Polisi Ungkap Jaringan TPPO Jual Beli Bayi Lintas Daerah, Beroperasi dari Jakarta hingga Papua

News | Rabu, 25 Februari 2026 | 13:58 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×