Angka Perkawinan Anak Turun ke 5,9 Persen, Pemerintah Soroti 380 Ribu Nikah Tak Tercatat

Vania Rossa, Lilis Varwati

Jum'at, 27 Februari 2026 | 17:59 WIB
Angka Perkawinan Anak Turun ke 5,9 Persen, Pemerintah Soroti 380 Ribu Nikah Tak Tercatat
Perkawinan anak (Shutterstock)
baca 10 detik
  • Angka perkawinan anak nasional 5,9% telah melampaui target 2024, namun perkawinan tidak tercatat menjadi masalah besar.
  • Perkawinan yang tidak tercatat, diperkirakan 380 ribu Muslim, menghambat pemenuhan hak dasar anak dan layanan negara.
  • Revisi UU Perkawinan menaikkan batas usia nikah, menyebabkan peningkatan dispensasi kawin yang mayoritasnya karena menghindari zina atau kehamilan.

Suara.com - Pemerintah menyebut angka perkawinan anak secara nasional telah berada di bawah target. Namun, praktik perkawinan yang tidak tercatat masih menjadi persoalan serius karena berdampak pada pemenuhan hak anak.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Woro Srihastuti Sulistyaningrum mengatakan angka perkawinan anak saat ini tercatat sebesar 5,9 persen, lebih rendah dari target 2024 sebesar 8,74 persen.

“Angka nasional kita sudah di 5,9 persen. Jika dibandingkan target 2024 sebesar 8,74 persen, sebenarnya kita sudah lebih rendah. Artinya, secara statistik perkawinan anak memang sudah turun dan mencapai target,” ujar Woro dalam keterangannya, ditulis Jumat (27/2/2026).

Meski demikian, Woro menegaskan masih terdapat tantangan besar terkait perkawinan anak yang tidak tercatat secara resmi. Berdasarkan estimasi, terdapat sekitar 380 ribu perkawinan Muslim yang tidak masuk pencatatan negara.

“Kalau tidak tercatat, mereka juga tidak mengajukan dispensasi nikah dan terlepas dari pantauan kita. Akhirnya kita tidak bisa memberikan apa yang menjadi hak mereka,” tegasnya.

Ia menjelaskan kondisi tersebut berdampak langsung pada pemenuhan hak anak, mulai dari pendidikan, identitas, pengasuhan, perlindungan, hingga partisipasi. Perkawinan tanpa pencatatan juga menyulitkan negara dalam memberikan layanan dan perlindungan.

“Kita punya target Indonesia Emas dengan SDM berkualitas, tetapi masih ada anak-anak kita yang menikah tidak tercatat. Ini perlu menjadi perhatian kita bersama,” katanya.

Woro juga menyoroti dampak revisi Undang-Undang Perkawinan yang menaikkan batas usia minimal menikah menjadi 19 tahun. Setelah kebijakan tersebut berlaku, angka dispensasi kawin meningkat signifikan.

Data menunjukkan pada 2020 jumlah dispensasi naik dari 22.053 menjadi 50.240 perkara. Bahkan, hampir seluruh permohonan dispensasi yang diajukan dikabulkan.

baca juga

“Alasan paling tinggi pengajuan nikah dini adalah untuk menghindari zina, dan terbesar kedua karena sudah hamil,” ungkapnya.

Ia menambahkan, ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah mengatur sanksi pidana terhadap pemaksaan perkawinan, termasuk perkawinan anak, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta.

“Kalau sampai terjadi perkawinan anak, ada sanksinya. Kita tidak hanya membahas norma agama dan norma sosial,” ujarnya.

Meski demikian, Woro menekankan pendekatan pencegahan tetap harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Jika perkawinan anak telah terjadi, negara tetap berkewajiban memastikan pemenuhan hak anak.

Ia juga menyoroti dampak perkawinan anak terhadap berbagai persoalan, antara lain risiko stunting yang pada 2024 masih berada di angka 19,8 persen, meningkatnya angka kematian ibu, konflik rumah tangga, hingga kekerasan terhadap perempuan.

“Yang harus kita sampaikan kepada mereka yang ingin menikahkan anaknya bukan semata soal dispensasi, tetapi beban yang akan ditanggung anak hingga dia dewasa,” ujarnya.

Menurut Woro, penguatan BRUS menjadi bagian dari Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak yang mencakup penguatan lingkungan pendukung, peningkatan kapasitas anak, perluasan akses layanan, penguatan regulasi, serta koordinasi lintas pemangku kepentingan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Konflik Agraria Padang Halaban: Realita Hak Anak Ikut Tergusur Bersama Rumah Warga

Konflik Agraria Padang Halaban: Realita Hak Anak Ikut Tergusur Bersama Rumah Warga

News | Jum'at, 30 Januari 2026 | 16:59 WIB

Menteri PPPA Tegas Soal MBG: Hak Anak yang Tak Boleh Dilanggar

Menteri PPPA Tegas Soal MBG: Hak Anak yang Tak Boleh Dilanggar

News | Senin, 26 Januari 2026 | 09:35 WIB

KPAI Soroti Lemahnya Pemenuhan Hak Sipil Anak, Akta Kelahiran Masih Minim di Daerah Tertinggal

KPAI Soroti Lemahnya Pemenuhan Hak Sipil Anak, Akta Kelahiran Masih Minim di Daerah Tertinggal

News | Jum'at, 16 Januari 2026 | 08:01 WIB

Terkini

Skuter Listrik Indomobil eMotor Sprinto Perkuat Komitmen Berkelanjutan

Skuter Listrik Indomobil eMotor Sprinto Perkuat Komitmen Berkelanjutan

Otomotif | Rabu, 16 September 2026 | 14:37 WIB

3 HP Flagship Samsung Terbaru di Indonesia, Cek Harga dan Spesifikasinya

3 HP Flagship Samsung Terbaru di Indonesia, Cek Harga dan Spesifikasinya

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 14:34 WIB

Aturan Harga Saham Rp1 dan Short Selling Diterapkan Bersamaan, BEI Pasang Kuda-kuda

Aturan Harga Saham Rp1 dan Short Selling Diterapkan Bersamaan, BEI Pasang Kuda-kuda

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 14:32 WIB

Cuaca Terik, Tiga Pemicu Kebakaran di Jakarta Ini Wajib Diwaspadai

Cuaca Terik, Tiga Pemicu Kebakaran di Jakarta Ini Wajib Diwaspadai

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:30 WIB

Kasus HGB di Kementerian ATR/BPN Seret Dirjen hingga Bos Summarecon, KPK Didesak Jerat Korporasi

Kasus HGB di Kementerian ATR/BPN Seret Dirjen hingga Bos Summarecon, KPK Didesak Jerat Korporasi

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:29 WIB

DJP Bantah Restitusi Pajak Ditahan untuk Pengusaha

DJP Bantah Restitusi Pajak Ditahan untuk Pengusaha

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 14:29 WIB

Ribuan Warga di Siak Terjangkit ISPA Imbas Kualitas Udara Memburuk

Ribuan Warga di Siak Terjangkit ISPA Imbas Kualitas Udara Memburuk

Riau | Rabu, 16 September 2026 | 14:21 WIB

Ricuh Penggerebakan Bandar Narkoba di NTB: Polisi Disabet Parang, Warga Ditembak

Ricuh Penggerebakan Bandar Narkoba di NTB: Polisi Disabet Parang, Warga Ditembak

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:20 WIB

Sifat dan Rezeki Weton Selasa Wage Neptu Terendah 7, Dijuluki Lakuning Bumi

Sifat dan Rezeki Weton Selasa Wage Neptu Terendah 7, Dijuluki Lakuning Bumi

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 14:20 WIB

Netizen Dilarang Jeles, Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi Kompak Posting Foto Duduk Berdampingan

Netizen Dilarang Jeles, Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi Kompak Posting Foto Duduk Berdampingan

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:17 WIB

×