Angka Perkawinan Anak Turun ke 5,9 Persen, Pemerintah Soroti 380 Ribu Nikah Tak Tercatat

Vania Rossa, Lilis Varwati

Jum'at, 27 Februari 2026 | 17:59 WIB
Angka Perkawinan Anak Turun ke 5,9 Persen, Pemerintah Soroti 380 Ribu Nikah Tak Tercatat
Perkawinan anak (Shutterstock)
baca 10 detik
  • Angka perkawinan anak nasional 5,9% telah melampaui target 2024, namun perkawinan tidak tercatat menjadi masalah besar.
  • Perkawinan yang tidak tercatat, diperkirakan 380 ribu Muslim, menghambat pemenuhan hak dasar anak dan layanan negara.
  • Revisi UU Perkawinan menaikkan batas usia nikah, menyebabkan peningkatan dispensasi kawin yang mayoritasnya karena menghindari zina atau kehamilan.

Suara.com - Pemerintah menyebut angka perkawinan anak secara nasional telah berada di bawah target. Namun, praktik perkawinan yang tidak tercatat masih menjadi persoalan serius karena berdampak pada pemenuhan hak anak.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Woro Srihastuti Sulistyaningrum mengatakan angka perkawinan anak saat ini tercatat sebesar 5,9 persen, lebih rendah dari target 2024 sebesar 8,74 persen.

“Angka nasional kita sudah di 5,9 persen. Jika dibandingkan target 2024 sebesar 8,74 persen, sebenarnya kita sudah lebih rendah. Artinya, secara statistik perkawinan anak memang sudah turun dan mencapai target,” ujar Woro dalam keterangannya, ditulis Jumat (27/2/2026).

Meski demikian, Woro menegaskan masih terdapat tantangan besar terkait perkawinan anak yang tidak tercatat secara resmi. Berdasarkan estimasi, terdapat sekitar 380 ribu perkawinan Muslim yang tidak masuk pencatatan negara.

“Kalau tidak tercatat, mereka juga tidak mengajukan dispensasi nikah dan terlepas dari pantauan kita. Akhirnya kita tidak bisa memberikan apa yang menjadi hak mereka,” tegasnya.

Ia menjelaskan kondisi tersebut berdampak langsung pada pemenuhan hak anak, mulai dari pendidikan, identitas, pengasuhan, perlindungan, hingga partisipasi. Perkawinan tanpa pencatatan juga menyulitkan negara dalam memberikan layanan dan perlindungan.

“Kita punya target Indonesia Emas dengan SDM berkualitas, tetapi masih ada anak-anak kita yang menikah tidak tercatat. Ini perlu menjadi perhatian kita bersama,” katanya.

Woro juga menyoroti dampak revisi Undang-Undang Perkawinan yang menaikkan batas usia minimal menikah menjadi 19 tahun. Setelah kebijakan tersebut berlaku, angka dispensasi kawin meningkat signifikan.

Data menunjukkan pada 2020 jumlah dispensasi naik dari 22.053 menjadi 50.240 perkara. Bahkan, hampir seluruh permohonan dispensasi yang diajukan dikabulkan.

baca juga

“Alasan paling tinggi pengajuan nikah dini adalah untuk menghindari zina, dan terbesar kedua karena sudah hamil,” ungkapnya.

Ia menambahkan, ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah mengatur sanksi pidana terhadap pemaksaan perkawinan, termasuk perkawinan anak, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta.

“Kalau sampai terjadi perkawinan anak, ada sanksinya. Kita tidak hanya membahas norma agama dan norma sosial,” ujarnya.

Meski demikian, Woro menekankan pendekatan pencegahan tetap harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Jika perkawinan anak telah terjadi, negara tetap berkewajiban memastikan pemenuhan hak anak.

Ia juga menyoroti dampak perkawinan anak terhadap berbagai persoalan, antara lain risiko stunting yang pada 2024 masih berada di angka 19,8 persen, meningkatnya angka kematian ibu, konflik rumah tangga, hingga kekerasan terhadap perempuan.

“Yang harus kita sampaikan kepada mereka yang ingin menikahkan anaknya bukan semata soal dispensasi, tetapi beban yang akan ditanggung anak hingga dia dewasa,” ujarnya.

Menurut Woro, penguatan BRUS menjadi bagian dari Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak yang mencakup penguatan lingkungan pendukung, peningkatan kapasitas anak, perluasan akses layanan, penguatan regulasi, serta koordinasi lintas pemangku kepentingan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Konflik Agraria Padang Halaban: Realita Hak Anak Ikut Tergusur Bersama Rumah Warga

Konflik Agraria Padang Halaban: Realita Hak Anak Ikut Tergusur Bersama Rumah Warga

News | Jum'at, 30 Januari 2026 | 16:59 WIB

Menteri PPPA Tegas Soal MBG: Hak Anak yang Tak Boleh Dilanggar

Menteri PPPA Tegas Soal MBG: Hak Anak yang Tak Boleh Dilanggar

News | Senin, 26 Januari 2026 | 09:35 WIB

KPAI Soroti Lemahnya Pemenuhan Hak Sipil Anak, Akta Kelahiran Masih Minim di Daerah Tertinggal

KPAI Soroti Lemahnya Pemenuhan Hak Sipil Anak, Akta Kelahiran Masih Minim di Daerah Tertinggal

News | Jum'at, 16 Januari 2026 | 08:01 WIB

Terkini

Susul Korut, Amerika Serikat Membekukan Aset Kripto Terkait Iran Senilai Rp 2,3 Triliun

Susul Korut, Amerika Serikat Membekukan Aset Kripto Terkait Iran Senilai Rp 2,3 Triliun

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:47 WIB

JPO Tendean Selesai Dievakuasi, Akses ke Blok M dan Kemang Kembali Dibuka

JPO Tendean Selesai Dievakuasi, Akses ke Blok M dan Kemang Kembali Dibuka

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:44 WIB

Target Serangan AS ke Iran Selanjutnya, Pembangkit Listrik dan Jembatan

Target Serangan AS ke Iran Selanjutnya, Pembangkit Listrik dan Jembatan

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:39 WIB

Iran Hujan Rudal AS, Rentetan Bom Hancurkan Pesisir Strategis dekat Selat Hormuz

Iran Hujan Rudal AS, Rentetan Bom Hancurkan Pesisir Strategis dekat Selat Hormuz

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:17 WIB

Kekayaan Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Tak Sesuai LHKPN, KPK Buka Suara

Kekayaan Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Tak Sesuai LHKPN, KPK Buka Suara

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:12 WIB

Benjamin Netanyahu Ultimatum Iran: Berani Serang Kami, Balasan Akan Mengerikan!

Benjamin Netanyahu Ultimatum Iran: Berani Serang Kami, Balasan Akan Mengerikan!

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:05 WIB

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 22:02 WIB

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:56 WIB

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:48 WIB

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:43 WIB

×