Tragedi Perang Jeli Remaja Makassar: Saat Senjata Mainan Dibalas Timah Panas

Erick Tanjung, Muhammad Yasir

Kamis, 05 Maret 2026 | 12:15 WIB
Tragedi Perang Jeli Remaja Makassar: Saat Senjata Mainan Dibalas Timah Panas
Ilustrasi polisi menembak remaja hingga tewas di Makassar. [Suara.com/Iqbal]
baca 10 detik
  • Remaja tewas ditembak polisi saat terlibat permainan perang senjata jeli di Makassar.
  • Polisi sebut insiden kecelakaan, aktivis soroti dugaan kultur kekerasan aparat.
  • Kasus ini menjadi ujian berat bagi transparansi dan reformasi di tubuh Polri.

Suara.com - Pagi itu, riuh tawa dan letupan senjata mainan memecah keheningan sebuah ruas jalan di Makassar. Sekelompok remaja terlibat 'perang' yang seru. Senjata mereka hanyalah senapan plastik berpeluru jeli—amunisi gel kecil yang mengembang setelah direndam air. Bagi mereka, ini sekadar permainan.

NAMUN, dalam hitungan detik, permainan itu berubah menjadi tragedi.

Sebuah suara letusan senjata api sungguhan merobek udara. Bertrand Eka Prasetyo (18) tersungkur ke aspal, tubuhnya bersimbah darah. Beberapa saat sebelumnya ia masih tertawa, kini ia tak lagi bernyawa. Sebuah peluru tajam telah bersarang di tubuhnya.

Peluru itu dilepaskan oleh seorang perwira polisi, Iptu N, yang datang untuk membubarkan kerumunan. Pihak kepolisian menyebutnya kecelakaan prosedur—sebuah tembakan yang tak sengaja meletus.

Namun, bagi para aktivis dan pengamat, kematian Bertrand bukanlah insiden tunggal. Ia adalah gejala dari pola yang lebih besar; dugaan kultur kekerasan dan lemahnya akuntabilitas di tubuh Polri.

Infografis tragedi tembakan maut remaja bernama Bertrand Eka Prasetyo oleh polisi di Makassar. [Suara.com/Iqbal]
Infografis tragedi tembakan maut remaja bernama Bertrand Eka Prasetyo oleh polisi di Makassar. [Suara.com/Iqbal]

Dari Senapan Jeli ke Timah Panas

Menurut versi resmi Polrestabes Makassar, semua bermula dari laporan via handy talky (HT) pada Minggu, 1 Maret 2026 pagi. Sekelompok remaja dengan senjata mainan dilaporkan meresahkan warga di Jalan Toddopuli Raya—mencegat, mendorong, hingga menendang pengendara. Mendengar laporan itu, Iptu N langsung meluncur ke lokasi.

Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana mengatakan, saat tiba di TKP, anggotanya melihat Bertrand diduga melakukan tindakan kasar terhadap seorang pengendara motor. Iptu N kemudian turun untuk mengamankannya dan sempat melepaskan tembakan peringatan.

Situasi memanas ketika korban disebut meronta saat hendak ditangkap. Saat itulah, menurut polisi, pistol milik Iptu N meletus secara tidak sengaja. Namun, penjelasan ini langsung memicu perdebatan sengit.

baca juga

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai setiap kematian warga akibat tindakan aparat adalah indikator serius.

“Jika senjata api digunakan dalam situasi yang sebenarnya bisa dikendalikan tanpa kekuatan mematikan, maka itu bukan sekadar insiden. Itu sinyal adanya masalah dalam disiplin operasional dan pengawasan,” ujar Bambang kepada Suara.com.

Senjata Api: Opsi Terakhir yang Dipertanyakan

Kasus ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah penggunaan senjata api saat itu sudah sesuai prosedur? Dalam aturan internal kepolisian, senjata api adalah upaya terakhir (last resort)—hanya boleh digunakan ketika ada ancaman nyata terhadap nyawa.

Pertanyaannya, apakah kerumunan remaja dengan senjata mainan berpeluru jeli memenuhi kategori ancaman mematikan?

Menurut Bambang, penggunaan senjata api seharusnya berada pada level paling ekstrem.

“Jika kejadian fatal muncul dalam situasi yang tidak berskala ancaman tinggi, maka perlu ada audit serius terhadap prosedur, pelatihan, dan pengawasan di dalam organisasi,” katanya.

Polisi amankan tiga pemuda bawa pistol mainan, Sabtu (7/9/2024)
Ilustrasi--Polisi amankan tiga pemuda bawa pistol mainan. [Ist]

Pandangan serupa datang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar. Kepala Advokasi LBH Makassar, Muhammad Ansar, menegaskan bahwa penggunaan senjata api harus terukur dan menjadi langkah pamungkas.

“Dalam peristiwa ini, terdapat dugaan kuat bahwa prasyarat tersebut tidak dipenuhi,” ujarnya.

Masalah Struktural yang Terus Berulang

LBH Makassar menilai kematian Bertrand tidak bisa dipandang sebagai kasus yang berdiri sendiri. Peristiwa ini adalah bagian dari persoalan struktural yang memungkinkan kekerasan aparat terus berulang.

Bambang Rukminto sepakat, menurutnya masalah utama bukan semata pada individu yang menarik pelatuk.

“Masalahnya bukan hanya siapa yang menembak, tetapi sistem apa yang memungkinkan tembakan itu terjadi,” jelasnya.

Tanpa evaluasi terhadap doktrin penggunaan kekuatan dan mekanisme akuntabilitas, kasus serupa sangat mungkin terulang. Bambang menyoroti tiga faktor yang kerap muncul: kultur kekerasan, lemahnya pengawasan internal, serta impunitas.

Pasca insiden, Iptu N telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, perhatian publik kini tertuju pada bagaimana proses hukumnya akan berjalan. Kekhawatiran terbesar adalah kasus ini hanya akan berhenti di sidang etik internal, tanpa berlanjut ke pengadilan pidana.

Salman Azis dari LBH Makassar menyebut pengalaman sebelumnya menunjukkan banyak kasus serupa yang tidak pernah sampai ke meja hijau.

“Temuan yang kami kumpulkan menunjukkan adanya tumpukan kasus serupa, yakni polisi sebagai pelaku tindak pidana tidak pernah ada satupun yang diseret ke pengadilan,” ujarnya.

Menjawab kekhawatiran ini, Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana berjanji proses hukum akan berjalan transparan.

"Kami tidak akan menutup akses kepada siapapun. Kami minta juga kepada seluruh masyarakat memantau perkembangan pemeriksaan kepada Iptu N baik terkait proses kode etiknya maupun secara pidana," tegas Arya.

Publik kini menanti bukti konkret. Kasus ini, menurut Bambang, telah menjadi pertaruhan besar bagi legitimasi Polri.

"Ketika warga sipil meninggal dalam operasi kepolisian, yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus, tetapi kepercayaan publik terhadap institusi," tegasnya.

Mendesaknya Reformasi Menyeluruh

Kematian tragis Bertrand menjadi pengingat pahit tentang urgensi reformasi di tubuh Polri. Lebih dari sekadar menghukum satu oknum, kasus ini menuntut langkah konkret untuk memutus siklus kekerasan, mulai dari evaluasi total penggunaan senjata api hingga penguatan akuntabilitas pidana yang transparan.

Pada akhirnya, kasus ini memaksa kita merefleksikan kembali esensi dari penegakan hukum itu sendiri. Seperti yang disimpulkan Bambang, "Penegakan hukum yang profesional tidak identik dengan penggunaan kekerasan. Justru kemampuan mengendalikan situasi tanpa korban adalah ukuran utama kualitas sebuah institusi kepolisian."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hukuman Pelaku atau Perbaikan Sistem? Menolak Narasi "Oknum" yang Berulang

Hukuman Pelaku atau Perbaikan Sistem? Menolak Narasi "Oknum" yang Berulang

Your Say | Jum'at, 27 Februari 2026 | 18:50 WIB

Dari Konten Fungsi Helm ke Teror Digital: Mengapa Petugas Damkar Depok Diincar dan Diintimidasi?

Dari Konten Fungsi Helm ke Teror Digital: Mengapa Petugas Damkar Depok Diincar dan Diintimidasi?

News | Kamis, 26 Februari 2026 | 18:41 WIB

Massa Robohkan Gerbang Polda DIY! Tiga Mahasiswa Sempat Diamankan Saat Demo Ricuh

Massa Robohkan Gerbang Polda DIY! Tiga Mahasiswa Sempat Diamankan Saat Demo Ricuh

News | Rabu, 25 Februari 2026 | 09:48 WIB

Terkini

Tumbangkan Wakil Tuan Rumah, Putri KW Bidik Semifinal Perdana di China Open 2026

Tumbangkan Wakil Tuan Rumah, Putri KW Bidik Semifinal Perdana di China Open 2026

Sport | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:03 WIB

Pendemo Partai Rakyat Kecoa Gen Z Habis-habisan Dipukuli Polisi India

Pendemo Partai Rakyat Kecoa Gen Z Habis-habisan Dipukuli Polisi India

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:02 WIB

Trailer Perdana Avengers: Doomsday Tampilkan Ancaman Besar dari Doctor Doom

Trailer Perdana Avengers: Doomsday Tampilkan Ancaman Besar dari Doctor Doom

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:00 WIB

Mirip Jimny Versi Futuristik, Inikah Mobil Listrik Termurah Kia?

Mirip Jimny Versi Futuristik, Inikah Mobil Listrik Termurah Kia?

Otomotif | Selasa, 21 Juli 2026 | 13:55 WIB

Cushion Skintific Cocok untuk Kulit Apa? Ini 4 Variannya, Bisa Disesuaikan dengan Jenis Kulit

Cushion Skintific Cocok untuk Kulit Apa? Ini 4 Variannya, Bisa Disesuaikan dengan Jenis Kulit

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 13:52 WIB

Aksi Kampungan Pemain Argentina Berbuntut Panjang, FIFA Resmi Gelar Investigasi

Aksi Kampungan Pemain Argentina Berbuntut Panjang, FIFA Resmi Gelar Investigasi

Bola | Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50 WIB

Bukan Kebetulan! Ternyata Ini Bukti 'Semesta' Sudah Mengatur Spanyol Juara Piala Dunia 2026

Bukan Kebetulan! Ternyata Ini Bukti 'Semesta' Sudah Mengatur Spanyol Juara Piala Dunia 2026

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50 WIB

DSSA Diborong Asing, BNBR Justru Dibuang

DSSA Diborong Asing, BNBR Justru Dibuang

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 13:49 WIB

Anggaran Perpusnas Dipangkas Separuh, Perut Dikenyangkan Otak Dibiarkan

Anggaran Perpusnas Dipangkas Separuh, Perut Dikenyangkan Otak Dibiarkan

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 13:45 WIB

Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia: Doktrin Operasional Penting

Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia: Doktrin Operasional Penting

DPR | Selasa, 21 Juli 2026 | 13:44 WIB

×