Tak Bisa Lagi Sembarangan, RUU PPRT Bakal Atur Perusahaan Berbadan Hukum yang Boleh Salurkan PRT

Dwi Bowo Raharjo, Lilis Varwati

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:10 WIB
Tak Bisa Lagi Sembarangan, RUU PPRT Bakal Atur Perusahaan Berbadan Hukum yang Boleh Salurkan PRT
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan. (Suara.com/Bagaskara)
  • RUU PPRT akan memperketat regulasi penyalur; mereka wajib berbadan hukum untuk profesionalitas dan legitimasi.
  • Bob Hasan menyampaikan hal ini usai RDPU Baleg DPR RI di Senayan pada Kamis, 5 Maret 2026.
  • Fokus utama RUU PPRT adalah perlindungan pekerja, mencakup penguatan hukum dan aspek kemanusiaan pekerja.

Suara.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan memperketat regulasi bagi pihak penyalur.

Kedepannya, penyalur pekerja rumah tangga wajib memiliki legalitas sebagai perusahaan berbadan hukum.

Hal tersebut disampaikan Bob Hasan usai memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI yang membahas penyusunan RUU PPRT di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Ia menjelaskan, bahwa langkah ini bertujuan untuk memberikan legitimasi yang kuat serta memastikan profesionalisme dari pihak penyalur.

"Ya itu justru kita mengharapkan adanya yayasan dan adanya legitimasi daripada penyalur rumah tangga. Ya itu wajib itu, harus ada," kata Bob.

"Soal bahwa itu berangkat daripada yayasan, itu terkait dengan legitimasi, ya tentunya profesionalismenya ada, berbentuk hukum, itulah itu intinya seperti itu," katanya menambahkan.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa peran yayasan penyalur akan bertransformasi menjadi entitas yang lebih formal. Detail teknis mengenai operasional penyalur ini nantinya akan digodok lebih dalam oleh pemerintah melalui kementerian terkait.

Bentuk aksi dari para PRT di depan gedung DPR RI untuk menuntut pengesahan RUU PPRT yang diambil dari film "Mengejar Mbak Puan"
Bentuk aksi dari para PRT di depan gedung DPR RI untuk menuntut pengesahan RUU PPRT yang diambil dari film "Mengejar Mbak Puan"

"Nanti berganti jadi perusahaan penempatan PRT, nanti diatur detailnya oleh Kementerian Ketenagakerjaan," jelasnya.

Meski mengatur soal sisi penyaluran, Bob Hasan menegaskan bahwa ruh utama dari RUU PPRT tetap berada pada upaya perlindungan bagi pekerja.

Perlindungan yang dimaksud tidak hanya soal relasi kerja, tetapi juga mencakup penguatan kedudukan hukum dan sisi kemanusiaan para pekerja rumah tangga.

"Ya, semua ini kan kalau berbicara perlindungan, re-covering itu mengandung unsur yang namanya penguatan-penguatan di setiap sisi. Baik itu kedudukan hukumnya, baik itu kedudukan secara kemanusiaannya, baru kita berbicara terkait dengan apa yang menjadi tujuannya undang-undang tadi, yaitu perlindungan itu sendiri, seperti itu," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketua Baleg DPR RI Pastikan RUU PPRT Disahkan Tahun Ini, Rieke Pitaloka Usul Momentum Hari Kartini

Ketua Baleg DPR RI Pastikan RUU PPRT Disahkan Tahun Ini, Rieke Pitaloka Usul Momentum Hari Kartini

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 15:35 WIB

22 Tahun Terkatung-katung, JALA PRT Sebut RUU PPRT Cetak Sejarah Terlama di DPR

22 Tahun Terkatung-katung, JALA PRT Sebut RUU PPRT Cetak Sejarah Terlama di DPR

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 14:38 WIB

YLBHI Desak Jaminan Hak Berserikat dan Kekuatan Eksekusi Hukum dalam RUU PPRT

YLBHI Desak Jaminan Hak Berserikat dan Kekuatan Eksekusi Hukum dalam RUU PPRT

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 12:27 WIB

Sumbang Devisa Rp253 Triliun, Rieke PDIP Tagih Pengesahan RUU PPRT yang Mangkrak 22 Tahun

Sumbang Devisa Rp253 Triliun, Rieke PDIP Tagih Pengesahan RUU PPRT yang Mangkrak 22 Tahun

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 12:19 WIB

Timur Tengah Memanas, DPR Segera Panggil Kementerian Haji Bahas Nasib Jemaah Umrah

Timur Tengah Memanas, DPR Segera Panggil Kementerian Haji Bahas Nasib Jemaah Umrah

News | Rabu, 04 Maret 2026 | 19:33 WIB

Terkini

Silmy Karim Diduga Terima Uang Pemerasan Sejak Jadi Dirjen Hingga Wamen Imipas

Silmy Karim Diduga Terima Uang Pemerasan Sejak Jadi Dirjen Hingga Wamen Imipas

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:04 WIB

Keras Feri Amsari di Aksi Kamisan: Parpol Jadi Perusahaan Keluarga, Ketua Partainya Hasil Warisan

Keras Feri Amsari di Aksi Kamisan: Parpol Jadi Perusahaan Keluarga, Ketua Partainya Hasil Warisan

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:56 WIB

Aksi Kamisan 910: Indonesia Darurat Militerisme, Anak Papua Jadi Korban Agresi di Pengungsian

Aksi Kamisan 910: Indonesia Darurat Militerisme, Anak Papua Jadi Korban Agresi di Pengungsian

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:47 WIB

Modus Kasus Silmy Karim Dkk: Persulit Izin Tinggal WNA, Paksa Bayar Uang Tambahan

Modus Kasus Silmy Karim Dkk: Persulit Izin Tinggal WNA, Paksa Bayar Uang Tambahan

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:47 WIB

Hari ke-13 Teror Api di Sleman: Pemilik Rumah Tidur 3 Jam Sehari, Kerugian Tembus Rp70 Juta

Hari ke-13 Teror Api di Sleman: Pemilik Rumah Tidur 3 Jam Sehari, Kerugian Tembus Rp70 Juta

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:32 WIB

Puluhan Motor Terjaring Operasi Parkir Liar di Salemba, Trotoar Kenari Milik Pejalan Kaki Lagi

Puluhan Motor Terjaring Operasi Parkir Liar di Salemba, Trotoar Kenari Milik Pejalan Kaki Lagi

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:32 WIB

Silmy Karim Cs Dirikan Perusahaan Towing Diduga untuk 'Derek' Duit Suap Izin Tinggal WNA

Silmy Karim Cs Dirikan Perusahaan Towing Diduga untuk 'Derek' Duit Suap Izin Tinggal WNA

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:26 WIB

BGN Tak Akan Bangun Dapur MBG Baru di Wilayah 3T, Nanik: Pakai Kantin Sekolah

BGN Tak Akan Bangun Dapur MBG Baru di Wilayah 3T, Nanik: Pakai Kantin Sekolah

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:26 WIB

KPK Pamerkan Barang Bukti Rp17,5 Miliar dari Kasus Silmy Karim, Ada Kripto hingga Emas

KPK Pamerkan Barang Bukti Rp17,5 Miliar dari Kasus Silmy Karim, Ada Kripto hingga Emas

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:19 WIB

Naik Jabatan, Kepala BGN Nanik S Dayeng Fokus Efisiensi Anggaran MBG

Naik Jabatan, Kepala BGN Nanik S Dayeng Fokus Efisiensi Anggaran MBG

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:07 WIB