Bukan Cuma Dosa, Mokel saat Ramadan di Negara Ini Bisa Berujung Penjara dan Denda Jutaan

Galih Prasetyo

Senin, 09 Maret 2026 | 20:52 WIB
Bukan Cuma Dosa, Mokel saat Ramadan di Negara Ini Bisa Berujung Penjara dan Denda Jutaan
Ilustrasi berbuka puasa di dalam mobil saat terjebak macet (Gemini AI)
  • Kuwait memberlakukan sanksi hukum bagi yang melanggar puasa di tempat umum, berdasar UU No. 44 Tahun 1968.
  • Pelanggaran puasa di Kuwait dapat dikenai hukuman penjara maksimal satu bulan atau denda hingga 100 dinar.
  • Oman juga melarang makan minum di tempat umum saat puasa, dengan sanksi penjara minimal sepuluh hari.

Suara.com - Menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat.

Perintah tersebut ditegaskan dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 183 yang mewajibkan umat Islam berpuasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

Di Indonesia yang mayoritas muslim, mokel atau berbuka puasa di siang hari paling hanya mendapat sanksi sosial, namun jangan coba-coba mokel di Ramadan di negara satu ini.

Salah satu negara yang menerapkan aturan tegas adalah Kuwait.

Kementerian Dalam Negeri Kuwait memperingatkan warga agar tidak secara terbuka melanggar aturan puasa selama Ramadan.

Dalam pernyataannya, kementerian menegaskan bahwa siapa pun yang kedapatan makan, minum, atau melakukan hal yang membatalkan puasa di tempat umum pada siang hari akan dikenai sanksi hukum.

Ilustrasi Puasa - Bolehkah Ganti Puasa Ramadan Setelah Nisfu Syaban? (Unsplash)
Ilustrasi Puasa - Bolehkah Ganti Puasa Ramadan Setelah Nisfu Syaban? (Unsplash)

“Melanggar aturan puasa di depan umum selama bulan Ramadan dapat dikenakan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku,” demikian peringatan otoritas Kuwait.

Mengutip Arab Times, aturan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1968. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa pelanggar dapat dihukum penjara hingga satu bulan.

Selain itu, pelanggar juga bisa dikenakan denda hingga 100 dinar Kuwait atau sekitar Rp5 juta. Bahkan, hukuman penjara dan denda dapat dijatuhkan sekaligus kepada pelanggar.

Untuk memastikan aturan dipatuhi, pemerintah membentuk satuan tugas khusus yang bertugas mengawasi pelaksanaan puasa di ruang publik.

Pengawasan juga diperketat dengan pemasangan kamera pengawas di sejumlah titik strategis.

“Kamera pengawas dipasang di pasar dan area sekitar masjid untuk memantau potensi pelanggaran,” tulis laporan media setempat.

Aturan serupa juga diterapkan di Oman. Negara Teluk tersebut memiliki ketentuan hukum yang melarang masyarakat makan atau minum di tempat umum pada siang hari selama Ramadan.

Berdasarkan Pasal 277 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Oman, siapa pun yang secara terang-terangan mengonsumsi makanan, minuman, atau zat lain yang membatalkan puasa dapat dikenai sanksi pidana.

Hukumannya tidak ringan. Pelanggar dapat dipenjara minimal 10 hari dan maksimal tiga bulan jika terbukti melanggar aturan tersebut di ruang publik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aneka Kue Kering Mulai Diburu Warga di Pasar Jatinegara

Aneka Kue Kering Mulai Diburu Warga di Pasar Jatinegara

Foto | Senin, 09 Maret 2026 | 19:05 WIB

e-Vitara Worth It? Intip Harga Mobil Suzuki Lengkap per Maret 2026

e-Vitara Worth It? Intip Harga Mobil Suzuki Lengkap per Maret 2026

Otomotif | Senin, 09 Maret 2026 | 19:15 WIB

Bijak Berkonsumsi Selama Ramadan: Menjaga Keseimbangan di Bulan Penuh Berkah

Bijak Berkonsumsi Selama Ramadan: Menjaga Keseimbangan di Bulan Penuh Berkah

Your Say | Senin, 09 Maret 2026 | 16:40 WIB

Bukan Pelit! Ini Cara Saya Jaga Saldo Rekening dari Gempuran FOMO Ramadan

Bukan Pelit! Ini Cara Saya Jaga Saldo Rekening dari Gempuran FOMO Ramadan

Your Say | Senin, 09 Maret 2026 | 18:10 WIB

Terjebak Macet Jelang Magrib? Lakukan 4 Trik Ini Biar Aman Berbuka di Mobil

Terjebak Macet Jelang Magrib? Lakukan 4 Trik Ini Biar Aman Berbuka di Mobil

Otomotif | Senin, 09 Maret 2026 | 17:00 WIB

Terkini

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:44 WIB

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:40 WIB

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:18 WIB

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:15 WIB

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:02 WIB

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:54 WIB

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:48 WIB

Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok

Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:39 WIB

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:35 WIB

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:34 WIB