Bongkar Bentuk Kekerasan Seksual Eks Pelatih Panjat Tebing, Bareskrim: Meraba hingga Persetubuhan

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Selasa, 10 Maret 2026 | 12:56 WIB
Bongkar Bentuk Kekerasan Seksual Eks Pelatih Panjat Tebing, Bareskrim: Meraba hingga Persetubuhan
Ilustrasi pelecehan seksual. [Pexels]
baca 10 detik
  • Bareskrim Polri menyelidiki dugaan kekerasan seksual oleh eks Kepala Timnas FPTI Hendra Basir terhadap delapan atlet putri.
  • Dugaan pelecehan terjadi rentang 2021 hingga 2025, sebagian besar di Asrama Atlet Bekasi dan saat laga internasional.
  • Hendra Basir disangkakan melanggar UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Suara.com - Bareskrim Polri mengusut dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan eks Kepala Tim Nasional Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Hendra Basir terhadap sejumlah atlet putri binaannya. Dalam kasus ini, polisi mencatat total delapan atlet menjadi korban.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026.

Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan terlapor diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai pelatih untuk mendekati para atlet sebelum melakukan tindakan cabul hingga persetubuhan.

“Modus diduga menyalahgunakan kewenangan serta memanfaatkan kerentanan atau keadaan atlet putri untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan,” ujar Nurul kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).

Menurut Nurul, berdasarkan keterangan para korban, dugaan kekerasan seksual itu terjadi dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak 2021 hingga 2025. Sebagian besar peristiwa disebut terjadi di Asrama Atlet Bekasi.

"Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi sejak tahun 2021 hingga 2025, terutama di Asrama Atlet Bekasi di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Bekasi Utara, serta di beberapa negara saat atlet mengikuti pertandingan internasional," ungkapnya.

Ia menambahkan, terlapor memanfaatkan posisinya sebagai pelatih kepala pelatnas untuk mendekati para atlet putri dan menjalankan aksinya.

“Sebagai Head Coach pelatnas dengan memanfaatkan kerentanan atlet putri, kemudian melakukan perbuatan cabul seperti memeluk, mencium, meraba hingga melakukan masturbasi dan persetubuhan,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa enam korban berinisial PJ, RS, PL, KA, NA, dan AV yang didampingi kuasa hukum berinisial SD.

baca juga

"Selain itu, penyidik juga telah mendampingi korban (PJ) untuk menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati,” kata Nurul.

Sementara untuk korban lainnya, penyidik juga telah mengajukan permintaan visum et repertum serta visum psikiatrikum di rumah sakit yang sama.

Selain pemeriksaan korban, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain laporan awal dugaan pelecehan seksual dari FPTI.

"Serta dokumen identitas dan percakapan WhatsApp antara atlet putri dengan terlapor," tuturnya.

Nurul menambahkan para korban juga telah mendapat pendampingan psikologis dan bantuan hukum dari pihak FPTI.

Dalam perkara ini, Hendra Basir disangkakan melanggar Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 UU yang sama.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.

Hukuman juga dapat diperberat hingga sepertiga apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup pendidikan atau dilakukan lebih dari satu kali.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kecam Dugaan Pelecehan di Panjat Tebing, DPR Bakal Segera Panggil Menpora

Kecam Dugaan Pelecehan di Panjat Tebing, DPR Bakal Segera Panggil Menpora

News | Sabtu, 07 Maret 2026 | 15:02 WIB

Buntut Kasus Undip, DPR Akan Evaluasi Total Permendikbudristek Soal Kekerasan

Buntut Kasus Undip, DPR Akan Evaluasi Total Permendikbudristek Soal Kekerasan

News | Sabtu, 07 Maret 2026 | 11:15 WIB

Jerat Relasi Kuasa di Balik Prestasi: Mengapa Pelecehan Seksual Bisa Terjadi di Pelatnas?

Jerat Relasi Kuasa di Balik Prestasi: Mengapa Pelecehan Seksual Bisa Terjadi di Pelatnas?

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 16:10 WIB

Daftar Atlet Pelatnas Panjat Tebing 2026, Ada Veddriq Leonardo hingga Rajiah Salsabillah

Daftar Atlet Pelatnas Panjat Tebing 2026, Ada Veddriq Leonardo hingga Rajiah Salsabillah

Sport | Kamis, 05 Maret 2026 | 08:20 WIB

Daftar Lengkap Tim Pelatnas Panjat Tebing Indonesia 2026, Persiapan Menuju Asian Games 2026

Daftar Lengkap Tim Pelatnas Panjat Tebing Indonesia 2026, Persiapan Menuju Asian Games 2026

Sport | Kamis, 05 Maret 2026 | 08:14 WIB

Terkini

Sunscreen Tanpa White Cast Apa Saja? Ini 6 Rekomendasi Produk Lokal untuk Wajah Mulus

Sunscreen Tanpa White Cast Apa Saja? Ini 6 Rekomendasi Produk Lokal untuk Wajah Mulus

Lifestyle | Minggu, 26 Juli 2026 | 08:55 WIB

Prosesi Wisuda Lama? Ini 9 Barang Kecil tapi Bermanfaat yang Wajib Dibawa

Prosesi Wisuda Lama? Ini 9 Barang Kecil tapi Bermanfaat yang Wajib Dibawa

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 08:50 WIB

3 Cara Mengecek Smartwatch Anti Air, Teliti Sebelum Beli

3 Cara Mengecek Smartwatch Anti Air, Teliti Sebelum Beli

Tekno | Minggu, 26 Juli 2026 | 08:41 WIB

Kepengurusan Golkar Riau Disahkan, Ketua Yulisman: Tak Usah Sikut-sikutan

Kepengurusan Golkar Riau Disahkan, Ketua Yulisman: Tak Usah Sikut-sikutan

Riau | Minggu, 26 Juli 2026 | 08:33 WIB

Kecelakaan Maut di Jalur Tengkorak! Bus Adu Banteng 35 Orang Tewas

Kecelakaan Maut di Jalur Tengkorak! Bus Adu Banteng 35 Orang Tewas

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 08:30 WIB

Prabowo Sebut Pengkritik Londo Ireng: Narasi Kecurigaan yang Terus Berulang

Prabowo Sebut Pengkritik Londo Ireng: Narasi Kecurigaan yang Terus Berulang

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 08:25 WIB

Elce Putri Bontong, Mantri BRI yang Buka Akses Perbankan di Toraja Utara

Elce Putri Bontong, Mantri BRI yang Buka Akses Perbankan di Toraja Utara

Sulsel | Minggu, 26 Juli 2026 | 08:18 WIB

Mantri BRI Buka Akses Perbankan hingga Pegunungan Toraja

Mantri BRI Buka Akses Perbankan hingga Pegunungan Toraja

Kalbar | Minggu, 26 Juli 2026 | 08:14 WIB

GEMPAR Dorong Pasar Kebonagung Berkembang sebagai Destinasi Wisata Kuliner

GEMPAR Dorong Pasar Kebonagung Berkembang sebagai Destinasi Wisata Kuliner

Jogja | Minggu, 26 Juli 2026 | 08:13 WIB

Dedikasi Mantri BRI Layani Pegunungan Toraja Utara

Dedikasi Mantri BRI Layani Pegunungan Toraja Utara

Sumbar | Minggu, 26 Juli 2026 | 08:10 WIB

×