Baca 10 detik
- Bareskrim Polri menyelidiki dugaan kekerasan seksual oleh eks Kepala Timnas FPTI Hendra Basir terhadap delapan atlet putri.
- Dugaan pelecehan terjadi rentang 2021 hingga 2025, sebagian besar di Asrama Atlet Bekasi dan saat laga internasional.
- Hendra Basir disangkakan melanggar UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Hukuman juga dapat diperberat hingga sepertiga apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup pendidikan atau dilakukan lebih dari satu kali.