Terima Setoran Bandar Narkoba, Dua Polisi Polres Toraja Utara Dipecat

Vania Rossa, Muhammad Yasir

Rabu, 11 Maret 2026 | 09:24 WIB
Terima Setoran Bandar Narkoba, Dua Polisi Polres Toraja Utara Dipecat
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel Komisaris Besar, Zulham Effendi. (Antara)
  • Polda Sulsel memberhentikan dua anggota Satresnarkoba Polres Toraja Utara karena menerima setoran rutin dari bandar narkoba.
  • Pemecatan tersebut diputuskan dalam sidang KKEP pada Selasa (10/3/2026) setelah terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
  • Kedua oknum polisi menerima total uang sekitar Rp110 juta dari bandar narkoba sebelum akhirnya mengajukan banding.

Suara.com - Polda Sulawesi Selatan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua anggota polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara setelah terbukti menerima setoran dari bandar narkoba.

Keduanya adalah mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara Ajun Komisaris Polisi Arifandi Efendi dan eks Kepala Unit II Satresnarkoba Polres Toraja Utara Aiptu Nasrul.

Pemecatan diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar di Polda Sulawesi Selatan pada Selasa (10/3/2026). Sidang dipimpin Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan Kombes Zulham Effendi.

Dalam persidangan, majelis menyatakan kedua perwira polisi tersebut terbukti melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta sejumlah ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri.

"Terperiksa dinilai telah mencoreng citra institusi dan melanggar sumpah jabatan," ujar Zulham kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).

Selain dinyatakan melakukan perbuatan tercela, keduanya juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (patsus) selama 30 hari sebelum akhirnya diputuskan dipecat dari dinas kepolisian.

"Sanksi etika, perilaku terperiksa dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif, penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari dan hukuman terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Republik Indonesia," jelas Zulham.

Fakta persidangan mengungkap Arifandi dan Nasrul menerima setoran dari bandar sabu bernama Evanolya Tandipali alias Oliv. Uang tersebut diberikan secara rutin sebesar Rp10 juta setiap minggu sejak Oktober hingga Desember 2025.

Dari hasil pemeriksaan, majelis menemukan total uang yang diterima keduanya mencapai Rp110 juta. Bahkan terdapat pengembalian uang sebesar Rp8 juta yang berkaitan dengan pelepasan seorang tersangka dalam salah satu perkara.

Komisi etik memeriksa 11 saksi dalam perkara ini. Mereka terdiri dari lima tersangka kasus narkoba di Polres Tana Toraja dan Polres Toraja Utara, empat anggota polisi, serta seorang istri dari terduga pelanggar.

Zulham menegaskan perbuatan tersebut dilakukan atas inisiatif pribadi dan tidak terkait dengan perintah dari pihak lain.

"Terbukti melakukan permufakatan dalam pelanggaran kode etik atau tindak pidana," tegasnya.

Meski telah dijatuhi sanksi pemecatan, kedua anggota Polri tersebut mengajukan banding atas putusan sidang etik. 

Menurut Zulham, pengajuan banding merupakan hak terperiksa sesuai ketentuan dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 dengan batas waktu tiga hari setelah putusan dibacakan.

Kasus ini sendiri diketahui, berhasil terungkap setelah penyidik Propam Polda Sulawesi Selatan menerima pengakuan dari tersangka bandar narkoba yang mengaku rutin menyetor uang kepada oknum polisi di Polres Toraja Utara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polda Metro Jaya Gerebek Pesta Narkoba di Bekasi saat Ramadan, 7 Pemuda Ditangkap

Polda Metro Jaya Gerebek Pesta Narkoba di Bekasi saat Ramadan, 7 Pemuda Ditangkap

News | Selasa, 10 Maret 2026 | 08:24 WIB

Bareskrim Kejar 2 Anak Buah Ko Erwin yang Masuk DPO, Diburu hingga ke Kalimantan

Bareskrim Kejar 2 Anak Buah Ko Erwin yang Masuk DPO, Diburu hingga ke Kalimantan

News | Selasa, 10 Maret 2026 | 08:02 WIB

Polisi Tangkap 7 Pria dan 2 Wanita Muslim yang Mokel Saat Puasa, Ini Ancaman Hukumannya

Polisi Tangkap 7 Pria dan 2 Wanita Muslim yang Mokel Saat Puasa, Ini Ancaman Hukumannya

News | Selasa, 10 Maret 2026 | 07:00 WIB

Terkini

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 22:10 WIB

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:50 WIB

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:31 WIB

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:27 WIB

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:20 WIB

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:17 WIB

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:14 WIB

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:02 WIB

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:55 WIB

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:44 WIB