15 Pakar Hukum Tegaskan Perkara Pertamina Murni Hubungan Bisnis, Bukan Tindak Pidana Korupsi

Bangun Santoso

Kamis, 12 Maret 2026 | 13:02 WIB
15 Pakar Hukum Tegaskan Perkara Pertamina Murni Hubungan Bisnis, Bukan Tindak Pidana Korupsi
Sidang Tipikor Kerry Riza, Selasa (24/2/2026). (Suara.com/Faqih Fathurrahman)
baca 10 detik
  • 15 pakar hukum menyimpulkan perkara dugaan korupsi migas Pertamina 2018-2023 adalah hubungan bisnis, bukan tindak pidana korupsi.
  • Eksaminasi Fakultas Hukum Unwahas menunjukkan transaksi sewa kapal dan terminal BBM murni bisnis, bukan melanggar Pasal 603 KUHP.
  • Pakar menilai perhitungan kerugian negara Rp 2,9 triliun keliru sebab pembayaran sewa terminal berdasarkan kontrak sah dan operasional berjalan.

Suara.com - Sebanyak 15 pakar hukum dari berbagai perguruan tinggi dan termasuk diantaranya ahli dibidang pengadaan barang dan jasa telah menyimpulkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023 bukan merupakan tindak pidana korupsi melainkan murni hubungan bisnis.

Hal itu dilandaskan atas hasil sidang eksaminasi yang digelar oleh Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim di Jakarta terhadap Putusan Pengadilan Perkara Tindak Pidana Korupsi atas Nama Muhamad Kerry Adrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo.

Hasil eksaminasi dilakukan terhadap surat dakwaan, surat tuntutan, pembelaan tim Penasihat Hukum dan pribadi para terdakwa, dan transkrip putusan pengadilan dan menyimpulkan bahwa perkara terkait sewa kapal PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) oleh PT Pertamina International Shipping (PT PIS) dan sewa Terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) oleh PT Pertamina (Persero) (sebagaimana dalam perjanjian telah dinovasikan kepada PT Pertamina Parta Niaga) murni merupakan hubungan bisnis dan bukan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Para pakar yang terlibat terdiri dari; (1) Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, S. H., M. H (Universitas Indonesia Fakultas Hukum); (2) Prof. Dr. Tongat, S. H., M. H. (Universitas Muhammadiyah Malang Fakultas Hukum); (3) Prof. Dr. Amir Ilyas, S. H., M. H. (Universitas Hasanuddin Makassar Fakultas Hukum); (4) Prof. Dr. Rena Yulia, S. H., M. H. (Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten, Fakultas Hukum); (5) Dr Mudzakkir, S. H., M. H. (Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta Fakultas Hukum); (6) Dr. Chairul Huda, S. H., M. H. (Universitas Muhammdiyah Jakarta, Fakultas Hukum); (7) Dr. Fachrizal Affandi, S. H., M. H. (Universitas Brawijaya, Fakultas Hukum).

Kemudian (8) Maradona, S. H., LL. M, Ph.D. (Universitas Airlangga, Fakultas Hukum); (9) Dr. Mahmud Mulyadi, S. H., M. H. (Universitas Sumatera Utara, Fakultas Hukum); (10) Dr. Ir. Nandang Sutisna, S. H., S. T., M. T., M. B. A (Ahli dan Kosultan Pengadaan Barang dan Jasa); (11) Dr. Beniharmoni Harefa, S. H, LL. M. (UPN Veteran, Fakultas Hukum); (12) Dr. Aditya Wiguna Sanjaya S. H., M. H (Univerditas Negeri Surabaya, Fakultas Hukum); (13) Dr. Rocky Marbun, S. H., M. H (Universitas Pancasila, Fakultas Hukum); (14) Dr. Azmi Syahputra, S. H., M. H. (Universitas Trisakti, Fakultas Hukum); dan (15) Karina Dwi Nugraha Putri, S. H., LL. M., M. Dev.Prac.Adv (Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Fakultas Hukum).

Dekan Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim, Dr. Mastur, S.H., M.H., mengatakan eksaminasi dilakukan sebagai bagian dari pengembangan wacana akademik terkait penanganan perkara korupsi di Indonesia.

“Kami dari Fakultas Hukum Unwahas mengadakan eksaminasi putusan ini adalah sebagai wacana perkembangan ilmu hukum ke depan. Karena selama ini tindak pidana korupsi kasus tersebut memang perlu adanya diskresi wacana-wacana baru tentang perkembangan ilmu hukum,” kata Mastur dalam pengantarnya sebagaimana keterangan tertulis, Kamis (12/3/2026).

Ia menambahkan, kegiatan ini melibatkan pakar hukum dari berbagai bidang untuk memberikan pandangan komprehensif terhadap perkembangan hukum pidana, administrasi, maupun sosiologi hukum.

“Hari ini, dalam eksaminasi ini, ada berbagai para pakar hukum baik di bidang pidana maupun administratif untuk mengupayakan pandangan-pandangan di bidang hukumnya, termasuk nanti perkembangan ke depan di tindak korupsi,” ujarnya.

baca juga

Berdasarkan hasil eksaminasi yang dibacakan, Wahyu Priyanka Natapermana, dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, para akademisi menyimpulkan perkara yang berkaitan dengan penyewaan kapal PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) oleh PT Pertamina International Shipping (PIS) serta penyewaan terminal BBM milik PT OTM oleh PT Pertamina merupakan hubungan bisnis dan tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

“Perkara terkait sewa kapal PT JMN oleh PT PIS dan sewa terminal BBM PT OTM oleh PT Pertamina, murni merupakan hubungan bisnis dan bukan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, atau Pasal 2 Undang-Undang Tipikor," katanya.


Para eksaminator juga menilai majelis hakim tidak memerinci kedudukan para terdakwa dalam kaitannya dengan tindak pidana korporasi dan sistem pertanggungjawaban pidana. Dengan demikian, para pakar hukum menilai unsur "setiap orang" dalam Pasal 2 UU Tipikor tidak terpenuhi.

Dalam persidangan, tiga terdakwa disebut memiliki posisi strategis di sejumlah perusahaan.

Namun eksaminator menilai bahwa majelis hakim tidak menjelaskan dalam pertimbangan hukumnya terkait kedudukan para terdakwa dengan tindak pidana dalam kedudukan sebagai tindak pidana korporasi dan sistem pertanggungjawaban pidananya.

Dalam aspek penyewaan kapal JMN oleh PIS, eksaminator menilai konfirmasi kepada Bank Mandiri yang dipersoalkan dalam perkara tersebut merupakan bagian dari proses pengajuan kredit investasi untuk pembelian kapal.

Menurut eksaminator, konfirmasi tersebut merupakan inisiatif dari Bank Mandiri dalam rangka menjalan prinsip Know Your Costumer sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam Pasal 603 KUHP.

Selain itu, penambahan klausul pengangkutan domestik yang mensyaratkan kapal berbendera Indonesia juga dinilai sah karena justru merupakan implementasi ketentuan dalam Undang-Undang Pelayaran

"Kendatipun dengan memasukkan klausul pengangkutan domestik akan menutup peluang kapal berbendera asing ikut serta dalam tender tersebut, tetapi karena penambahan klausul tersebut justru bagian dari melaksanakan Undang-Undang Pelayaran, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan hukum," tegasnya.

Terkait penyewaan terminal BBM milik PT OTM oleh Pertamina, para eksaminator menilai pertimbangan majelis hakim yang menyatakan kebutuhan terminal tidak mendesak serta persoalan legal standing perusahaan sebagai dasar perbuatan melawan hukum merupakan penilaian yang keliru.

Menurut mereka, kebutuhan terminal BBM tersebut telah tercantum dalam Rencana Jangka Panjang Pertamina dan Rencana Anggaran Kerja Perusahaan yang menunjukkan adanya peningkatan kebutuhan penyimpanan BBM dan keterbatasan kapasitas yang dimiliki perusahaan.

Selain itu, terminal BBM disebut memiliki spesifikasi logistik dan fasilitas jetty yang mampu melayani kapal berukuran besar, yang tidak dimiliki terminal lain pada saat itu.

"Dengan demikian, keputusan untuk menyewa terminal tersebut dapat dipandang sebagai keputusan bisnis yang diambil berdasarkan pertimbangan kebutuhan operasional dan efisiensi logistik," katanya.

Sementara itu, persyaratan mengenai legal standing dan operasional PT Tangki Merak merupakan persoalan administratif yang tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam ranah tindak pidana korupsi.

Eksaminator juga mengkritisi perhitungan kerugian negara sebesar Rp 2,9 triliun yang didasarkan pada pendekatan total loss, yaitu menganggap seluruh pembayaran sewa terminal sebagai kerugian negara.

Menurut para eksaminator, putusan majelis hakim yang menerima pendekatan tersebut dan menyatakan adanya kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 2,9 triliun yang berasal dari pembayaran sewa terminal BBM selama masa kontrak 10 tahun merupakan putusan yang tidak tepat dan keliru.

Para pakar hukum menyatakan, pembayaran throughput fee dilakukan berdasarkan kontrak yang sah dan telah disetujui melalui persetujuan tujuh direksi Pertamina secara berjenjang. Selain itu, terminal BBM OTM secara fisik ada dan telah beroperasi serta digunakan untuk distribusi BBM selama periode 2014 hingga 2024.

Bahkan, meskipun saat ini terminal tersebut telah disita penyidik, fasilitas tersebut disebut masih digunakan dan memberikan manfaat operasional.

“Dan oleh karena itu menurut eksaminator unsur kerugian negara sebesar Rp 2,9 triliun tidak terpenuhi," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pertamina Patra Niaga Raih Tiga Penghargaan di Anugerah BUMN 2026

Pertamina Patra Niaga Raih Tiga Penghargaan di Anugerah BUMN 2026

Bisnis | Rabu, 11 Maret 2026 | 13:31 WIB

Bahlil Optimistis Dua Kapal Pertamina yang Terjebak di Selat Hormuz Segera Bebas

Bahlil Optimistis Dua Kapal Pertamina yang Terjebak di Selat Hormuz Segera Bebas

Bisnis | Selasa, 10 Maret 2026 | 17:27 WIB

Terjebak di Jalur Neraka Hormuz, Begini Nasib 2 Kapal Raksasa Pertamina

Terjebak di Jalur Neraka Hormuz, Begini Nasib 2 Kapal Raksasa Pertamina

Bisnis | Selasa, 10 Maret 2026 | 16:17 WIB

Cadangan BBM Jelang Lebaran Terungkap! ESDM dan Pertamina Jawab Isu Panic Buying

Cadangan BBM Jelang Lebaran Terungkap! ESDM dan Pertamina Jawab Isu Panic Buying

Video | Senin, 09 Maret 2026 | 21:50 WIB

Jamin Stok BBM Saat Lebaran 2026, Pertamina Kawal Ketat Produksi Gasoline dan Avtur di 6 Kilang

Jamin Stok BBM Saat Lebaran 2026, Pertamina Kawal Ketat Produksi Gasoline dan Avtur di 6 Kilang

Bisnis | Senin, 09 Maret 2026 | 17:37 WIB

Pertamina Jamin Stok BBM Aman di Momen Mudik Lebaran 2026

Pertamina Jamin Stok BBM Aman di Momen Mudik Lebaran 2026

Otomotif | Senin, 09 Maret 2026 | 08:52 WIB

Update Harga BBM Pertamina, Shell, BP dan Vivo Maret 2026 saat Harga Minyak Naik

Update Harga BBM Pertamina, Shell, BP dan Vivo Maret 2026 saat Harga Minyak Naik

Bisnis | Senin, 09 Maret 2026 | 07:50 WIB

Terkini

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok

Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:47 WIB

140 Titik di Banten Darurat Air Bersih

140 Titik di Banten Darurat Air Bersih

Banten | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:37 WIB

Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon

Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon

Jatim | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:23 WIB

Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam

Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:22 WIB

Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?

Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:21 WIB

Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas

Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:11 WIB

Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?

Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:08 WIB

Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil

Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil

Riau | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:02 WIB

Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air

Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air

Jogja | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:01 WIB

×