Usai OTT Bupati, KPK Ungkap Catatan Merah Pengadaan Barang dan Jasa di Rejang Lebong

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 16 Maret 2026 | 14:02 WIB
Usai OTT Bupati, KPK Ungkap Catatan Merah Pengadaan Barang dan Jasa di Rejang Lebong
Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/3/2026). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/bar]
baca 10 detik
  • KPK menyoroti catatan merah sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Rejang Lebong pasca-OTT Bupati MFT.
  • Meskipun skor MCSP meningkat menjadi 77, skor PBJ Rejang Lebong hanya 61, menunjukkan kerentanan tata kelola.
  • Indeks Integritas SPI Pemkab Rejang Lebong turun menjadi 70,36; lima tersangka telah ditahan KPK per 11 Maret 2026.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan catatan merah perihal pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Catatan ini disampaikan menyusul kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong yang menjerat Bupati Muhammad Fikri Thobar melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Sebelum peristiwa OTT terjadi, kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK telah melakukan pendampingan intensif dan penguatan sistem pencegahan korupsi kepada Pemkab Rejang Lebong melalui berbagai instrumen, termasuk Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan skor MCSP 2025, Pemkab Rejang Lebong mencatatkan skor 77. Angka tersebut meningkat dibanding 2024 yang berada di angka 72, serta 71 pada 2023.

“Meski demikian, sektor PBJ masih menjadi salah satu area yang menorehkan catatan merah,” kata Budi kepada wartawan, Senin (16/3/2026).

“Di tahun 2025, area PBJ Pemkab Rejang Lebong berada di angka 61, dengan rincian pelaksanaan PBJ hanya memperoleh skor 41, serta PBJ strategis di angka 68,” tambah dia.

Pada 2024, sektor PBJ di Rejang Lebong tercatat mendapat skor 32, dengan pengendalian PBJ strategis hanya memperoleh skor 16.

Data tersebut menunjukkan bahwa tata kelola pengadaan, terutama pada proyek-proyek strategis yang berkaitan langsung dengan pembangunan daerah seperti infrastruktur, masih memiliki kerentanan yang perlu diperkuat.

Di lihat dari sisi indeks integritas yang diukur melalui SPI, Pemkab Rejang Lebong masih berada di posisi rentan dengan mencatatkan skor 70,36, turun 4,26 poin dari 2024.

baca juga

“Penurunan terlihat pada beberapa aspek, di antaranya sosialisasi antikorupsi yang turun dari 69,7 menjadi 61,05,” ujar Budi.

Pada aspek pengelolaan sumber daya manusia di Rejang Lebong, terjadi peningkatan dari 64,4 menjadi 69,98.

Kemudian pada komponen penilaian dari eksper atau ahli, skor yang diperoleh berada di angka 61,7 poin. Hal ini dinilai menunjukkan masih adanya ruang perbaikan untuk memperkuat sistem integritas dan tata kelola pemerintahan.

“KPK berharap berbagai data pemetaan risiko melalui SPI dan MCSP dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem tata kelola,” tutur Budi.

“Dengan demikian, pengelolaan anggaran publik, khususnya pada sektor pengadaan barang dan jasa, dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, serta mampu menghasilkan pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tandas dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka yaitu Bupati Kabupaten Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobar (MFT), Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), serta tiga pihak swasta yakni Irsyad Satria Budiman (IRS), Edi Manggala (EDM); dan Youki Yusdiantoro (YK).

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 sampai dengan 30 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Fikri dan Hary diduga menjadi pihak penerima disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.

Di sisi lain, tiga pihak swasta tersebut diduga menjadi pihak pemberi disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Sita Uang Rp 1 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Rejang Lebong

KPK Sita Uang Rp 1 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Rejang Lebong

News | Senin, 16 Maret 2026 | 13:31 WIB

OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Diduga Terkait Penerimaan dari Sejumlah Proyek

OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Diduga Terkait Penerimaan dari Sejumlah Proyek

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 19:17 WIB

Profil Bupati Cilacap Syamsu Auliya Rachman yang Terjaring OTT KPK, Harta Tembus Rp11 Miliar

Profil Bupati Cilacap Syamsu Auliya Rachman yang Terjaring OTT KPK, Harta Tembus Rp11 Miliar

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 18:45 WIB

Bukan Cuma Bupati, KPK Tangkap 26 Orang Lainnya di OTT Cilacap

Bukan Cuma Bupati, KPK Tangkap 26 Orang Lainnya di OTT Cilacap

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 18:24 WIB

Terkini

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:09 WIB

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura

Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:24 WIB

Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan

Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:16 WIB

×