Amnesty International Soroti Pernyataan Prabowo soal Pengamat, Ingatkan Bahaya Label Tidak Patriotik

Bella, Faqih Fathurrahman

Senin, 16 Maret 2026 | 19:22 WIB
Amnesty International Soroti Pernyataan Prabowo soal Pengamat, Ingatkan Bahaya Label Tidak Patriotik
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid (Instagram)
baca 10 detik
  • Amnesty International Indonesia menilai pernyataan Presiden Prabowo menertibkan pengamat keliru karena mengancam kebebasan berpendapat.
  • Direktur Eksekutif Amnesty menyoroti penggunaan intelijen untuk memantau kritik sebagai penyalahgunaan kekuasaan yang berbahaya.
  • Presiden didesak mengklarifikasi retorika 'tertibkan' ditengah teror terhadap aktivis seperti Andrie Yunus.

Suara.com - Amnesty International Indonesia menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan menertibkan pengamat karena sering mengkritik pemerintah. Para pengamat yang doyan mengkritik nantinya bakal dilabeli ‘tidak patriotik’.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan pola pikir yang disampaikan oleh Prabowo selaku kepala negara dianggap keliru, seolah kritik terhadap pemerintahan merupakan kekacauan yang harus ditertibkan.

“Sikap anti-kritik perlu dikoreksi karena bisa mencederai kebebasan berpendapat. Penggunaan intelijen untuk memantau kritik juga merupakan penyalahgunaan kekuasaan yang mengancam kebebasan berpendapat,” kata Usman Hamid dalam keterangannya, Senin (16/3/2026).

Lembaga intelijen, kata Usman, seharusnya berfokus melaporkan bahan deteksi dini untuk mencegah ancaman keamanan nasional kepada presiden sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

Intelijen bukanlah alat untuk memantau pengamat ataupun masyarakat sipil yang kritis terhadap pemerintah.

Sebaiknya presiden menunjukkan simpati pada sejumlah pengkritik yang mengalami teror dan intimidasi, termasuk penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.

Presiden juga perlu memberikan arahan sekaligus dukungan penuh kepada jajaran kepolisian yang baru saja merilis hasil penyelidikan awal hari ini.

“Hingga memasuki hari keempat, belum juga ada tersangka yang ditetapkan dan ditahan oleh kepolisian. Oleh karena itu arah dan dukungan Presiden, DPR, dan juga masyarakat diperlukan agar jajaran kepolisian segera menangkap para pelaku,” jelas Usman.

Presiden, lanjut Usman, perlu mengakhiri labelisasi para pengkritik sebagai tidak patriotik atau antek asing karena berbahaya, apalagi jika diikuti dengan pengawasan intelijen.

baca juga

Label tersebut, lanjut Usman, bisa membangkitkan trauma represi era otoriter Orde Baru. Penguasa di masa lalu pernah melontarkan diksi ‘gebuk’ kepada para pemimpin media massa dengan dalih ‘menertibkan pelaksanaan konstitusi’.

Diksi ‘tertibkan’ ini secara langsung mencederai hak konstitusional warga negara atas kebebasan berpendapat dan berekspresi yang juga dijamin secara tegas oleh Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia.

Lebih memprihatinkan lagi, pernyataan bernada ancaman ini dilontarkan tepat di tengah teror yang menyelimuti masyarakat sipil.

“Hanya beberapa jam sebelumnya, pada tengah malam 12 Maret 2026, Andrie Yunus, aktivis yang gigih membela korban pelanggaran HAM, menjadi target percobaan pembunuhan oleh sekelompok orang tak dikenal melalui serangan air keras yang diduga berupa zat kimia asam kuat ke arah wajah dan tubuh korban,” ujar Usman.

“Apalagi korban kini mengalami luka berat grade III pada mata kanan akibat paparan zat kimia dan luka bakar 24 persen pada wajah sisi kanan, batang tubuh, serta kedua anggota gerak atas,” imbuhnya.

Usman menyampaikan bahwa dalam situasi yang rentan ini, retorika presiden tersebut sangat berbahaya karena dapat disalahartikan oleh aparat di lapangan sebagai legitimasi untuk melakukan represi terhadap para pembela HAM dan warga negara yang bersuara kritis kepada pemerintah.

Sebab itu, Usman menilai saat ini presiden harus segera mengklarifikasi makna diksi ‘tertibkan’ tersebut.

Pemerintah harus menghentikan segala bentuk intimidasi verbal yang rawan memicu pelanggaran HAM dan memastikan ruang aman bagi kebebasan sipil.

“Ingat, negara ini tidak dibangun di atas ancaman dan pembungkaman, melainkan di atas perlindungan hak-hak dasar warga negara, termasuk hak berpendapat,” tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menuding sejumlah pengamat tidak memiliki sikap patriotik. Ia mengklaim mereka mendapat keuntungan finansial dengan mengkritik pemerintah.

Prabowo berpendapat ada beberapa macam pengamat di Indonesia. Salah satunya adalah pengamat yang tidak suka pemerintahannya berhasil karena memiliki motif tersembunyi.

“Menurut saya, sikap mereka itu sempit, bukan patriotik," kata Prabowo dalam rapat kabinet di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (13/3/2026) lalu.

Pernyataan presiden itu muncul setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan kondisi perekonomian nasional yang disebutnya sedang baik-baik saja dan meminta presiden tidak perlu khawatir soal analisis para pengamat dari media sosial yang menyebut kondisi ekonomi nasional sedang memburuk.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dukung Rencana Penghematan Prabowo, Legislator Golkar: Potong Gaji Pejabat Harus Terukur-Transparan

Dukung Rencana Penghematan Prabowo, Legislator Golkar: Potong Gaji Pejabat Harus Terukur-Transparan

News | Senin, 16 Maret 2026 | 19:20 WIB

Intip Gaji Menteri dan Anggota DPR RI, Ada Wacana Bakal Dipangkas Presiden Prabowo

Intip Gaji Menteri dan Anggota DPR RI, Ada Wacana Bakal Dipangkas Presiden Prabowo

Lifestyle | Senin, 16 Maret 2026 | 17:43 WIB

Prabowo Kaji Efisiensi Anggaran ala Pakistan, Potong Gaji Anggota DPR dan Kabinet

Prabowo Kaji Efisiensi Anggaran ala Pakistan, Potong Gaji Anggota DPR dan Kabinet

News | Senin, 16 Maret 2026 | 17:08 WIB

DPR Siap Dukung Kebijakan Efisiensi Prabowo, Termasuk WFH dan Pemotongan Gaji Pejabat

DPR Siap Dukung Kebijakan Efisiensi Prabowo, Termasuk WFH dan Pemotongan Gaji Pejabat

News | Senin, 16 Maret 2026 | 17:05 WIB

Prabowo Tegaskan Tak Ada Rencana Ubah Batas Defisit 3 Persen, Kecuali Keadaan Darurat

Prabowo Tegaskan Tak Ada Rencana Ubah Batas Defisit 3 Persen, Kecuali Keadaan Darurat

News | Senin, 16 Maret 2026 | 13:06 WIB

Raffi Ahmad Pamer Hampers Lebaran dari Prabowo, Isinya Unik dan Tak Biasa

Raffi Ahmad Pamer Hampers Lebaran dari Prabowo, Isinya Unik dan Tak Biasa

Entertainment | Senin, 16 Maret 2026 | 12:56 WIB

Prabowo: Indonesia Harus Hidup Sesuai Kemampuan, Defisit Fiskal Tetap Dijaga

Prabowo: Indonesia Harus Hidup Sesuai Kemampuan, Defisit Fiskal Tetap Dijaga

Bisnis | Senin, 16 Maret 2026 | 13:10 WIB

Prabowo: Batas Defisit APBN 3 persen Tidak Akan Diubah!

Prabowo: Batas Defisit APBN 3 persen Tidak Akan Diubah!

Bisnis | Senin, 16 Maret 2026 | 11:58 WIB

Kompilasi Purbaya Serang Balik Ekonom di Hadapan Prabowo: Bantah Resesi hingga Rupiah Hancur

Kompilasi Purbaya Serang Balik Ekonom di Hadapan Prabowo: Bantah Resesi hingga Rupiah Hancur

Bisnis | Senin, 16 Maret 2026 | 08:00 WIB

Pemerintah Bangun Ratusan Toilet dan Revitalisasi Sekolah di Kawasan Transmigrasi

Pemerintah Bangun Ratusan Toilet dan Revitalisasi Sekolah di Kawasan Transmigrasi

News | Minggu, 15 Maret 2026 | 19:15 WIB

Terkini

Rokan Hulu Kembali Perpanjang Sistem Belajar dari Rumah Imbas Kabut Asap

Rokan Hulu Kembali Perpanjang Sistem Belajar dari Rumah Imbas Kabut Asap

Riau | Rabu, 16 September 2026 | 09:48 WIB

Babak Baru Kasus TPPU: Tepis Aset Rp846 Miliar, Febrie Adriansyah Siap 'Tarung' di Pengadilan

Babak Baru Kasus TPPU: Tepis Aset Rp846 Miliar, Febrie Adriansyah Siap 'Tarung' di Pengadilan

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:48 WIB

Organisasi Kurator Kelima Diakui Pemerintah, Siap Perkuat Profesi dan Kolaborasi Hukum

Organisasi Kurator Kelima Diakui Pemerintah, Siap Perkuat Profesi dan Kolaborasi Hukum

Bekaci | Rabu, 16 September 2026 | 09:47 WIB

Mengapa Kapal Selam Bisa Tenggelam, Melayang, dan Mengapung di Laut Menurut Hukum Archimedes?

Mengapa Kapal Selam Bisa Tenggelam, Melayang, dan Mengapung di Laut Menurut Hukum Archimedes?

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 09:43 WIB

OJK Hentikan 27 Gadai Ilegal hingga Agustus 2026

OJK Hentikan 27 Gadai Ilegal hingga Agustus 2026

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 09:41 WIB

Harga Bitcoin Cs Jatuh, Indeks CFX10 Ambruk 2,66%

Harga Bitcoin Cs Jatuh, Indeks CFX10 Ambruk 2,66%

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 09:38 WIB

Gerebek Kamar Kos, Polisi Ciduk Dua Pemuda dan Belasan Butir Ekstasi di Bandar Lampung

Gerebek Kamar Kos, Polisi Ciduk Dua Pemuda dan Belasan Butir Ekstasi di Bandar Lampung

Lampung | Rabu, 16 September 2026 | 09:35 WIB

Budi Karya Absen Sidang Banding DJKA karena Sakit, Sidang Tetap Jalan

Budi Karya Absen Sidang Banding DJKA karena Sakit, Sidang Tetap Jalan

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:33 WIB

Gantikan Purbaya, Menkeu Suahasil Diingatkan Target Ekonomi 6% hingga Tekanan Harga Minyak

Gantikan Purbaya, Menkeu Suahasil Diingatkan Target Ekonomi 6% hingga Tekanan Harga Minyak

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 09:32 WIB

Hari ke-9 Cari 5 Jurnalis, Tim SAR Ubah Strategi Sisir 8 Sektor Selat Sunda hingga Dekat Pesisir

Hari ke-9 Cari 5 Jurnalis, Tim SAR Ubah Strategi Sisir 8 Sektor Selat Sunda hingga Dekat Pesisir

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:30 WIB

×