- Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang uang pensiun DPR inkonstitusional bersyarat.
- MK memerintahkan Pemerintah dan DPR RI menyusun undang-undang baru mengenai hak keuangan dalam dua tahun.
- UU Nomor 12 Tahun 1980 tetap berlaku sementara; batal permanen jika aturan baru tidak dibuat.
Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan aturan soal uang pensiun pimpinan dan anggota DPR-RI dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 inkonstitusional bersyarat.
Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan permohonan nomor 191/PUU-XXIII/2025.
Dalam putusannya, MK meminta pembentuk undang-undang, dalam hal ini Pemerintah dan DPR-RI, membuat undang-undang baru soal hak keuangan pimpinan tinggi negara dan bekas pimpinan lembaga tinggi negara.
Para pembentuk undang-undang diberikan waktu dua tahun untuk menyelesaikan aturan baru soal hak keuangan ini.
"Menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3182) bertentangan I dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan," kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2026).

UU terkait uang pensiun untuk pimpinan, anggota DPR, dan lembaga tinggi negara lainnya ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan undang-undang baru telah dibentuk sampai paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan.
Melalui putusan ini, MK memerintahkan DPR dan pemerintah membentuk UU baru. Jika tidak, hak keuangan terkait dengan pensiun DPR tidak memiliki kekuatan hukum.
"Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan penggantian dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan," tegas Suhartoyo.
"Dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan penggantian maka Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3182) menjadi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara permanen," tandas dia.