- Impor 105.000 unit pikap India menuai kritik karena potensi korupsi kebijakan dan *state capture* dalam pemerintahan.
- Peneliti mengidentifikasi sepuluh celah hukum bagi KPK menyelidiki proyek yang berpotensi rugikan negara triliunan rupiah.
- Proyek ini dicurigai mengabaikan transparansi, membatasi kompetisi, dan berpotensi melanggar agenda industrialisasi nasional.
Suara.com - Rencana impor 105.000 unit kendaraan pick-up dari India yang dikaitkan dengan program koperasi desa merah putih menuai sorotan tajam.
Sejumlah peneliti hukum menilai proyek besar tersebut berpotensi membuka ruang korupsi kebijakan hingga praktik state capture dalam tata kelola pemerintahan.
Peneliti Hukum dan Litigasi Strategis, Syaiful Hidayatullah, menyebut ada sedikitnya 10 pintu masuk hukum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menyelidiki keterlibatan PT Agrinas Pangan Nusantara dalam proyek impor tersebut.
Pernyataan itu disampaikan dalam diskusi publik di Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2026).
“Undang-undang sudah jelas. Jika kebijakan lahir bukan dari kebutuhan publik, tetapi dari relasi kuasa dan kepentingan tertentu, maka itu masuk dalam rezim tindak pidana korupsi. Tinggal keberanian penegakan,” kata Syaiful.
Ia menilai potensi kerugian negara menjadi salah satu pintu masuk utama.
Skema pembiayaan yang melibatkan APBN, BUMN, atau instrumen publik lain dinilai rawan penyimpangan, terutama dalam proyek bernilai sangat besar.
“Dalam proyek sebesar ini, deviasi kecil saja bisa berarti kerugian triliunan rupiah,” ujarnya.
Syaiful juga menyoroti dugaan rekayasa pengadaan yang berpotensi mengunci kompetisi dan menguntungkan pemasok tertentu.
Menurutnya, proyek strategis seharusnya dilakukan secara terbuka, bukan diarahkan sejak awal.
“Jika tender hanya formalitas, maka itu bukan pengadaan, itu pengaturan,” katanya tegas.
Selain itu, ia mengingatkan risiko konflik kepentingan antara pejabat dan pelaku usaha.
Relasi bisnis dan politik yang berkelindan dinilai dapat mengaburkan batas antara kebijakan publik dan kepentingan privat.
Ia bahkan menyinggung kemungkinan state capture, yakni kondisi ketika kebijakan negara dibajak oleh kelompok tertentu.
“Dalam konteks ini, impor kendaraan bukan lagi soal logistik desa, tetapi soal siapa yang mengendalikan arah kebijakan ekonomi nasional,” ujarnya.
Peneliti Kebijakan Publik Gian Kasogi menambahkan timnya menemukan sedikitnya 20 persoalan serius dalam kebijakan tersebut.
Ia menilai proyek ini berpotensi mengabaikan partisipasi publik dan melanggar prinsip free, prior and informed consent (FPIC).
“Pengambilan keputusan terlihat tidak transparan dan minim pengawasan legislatif. Bahkan berpotensi bertabrakan dengan agenda industrialisasi nasional, terutama terkait peningkatan TKDN,” kata Gian.
Menurutnya, dampak ekonomi juga tidak kecil, mulai dari distorsi pasar otomotif hingga ketergantungan impor.
“Ini bukan sekadar proyek kendaraan. Ini bisa menjadi preseden buruk dalam perencanaan pembangunan desa,” ujarnya.
Diskusi tersebut menghadirkan sejumlah akademisi, pengamat politik, dan pegiat antikorupsi.
Mereka menilai proyek impor pick-up skala besar itu layak menjadi perkara strategis yang perlu diuji secara hukum.