- Muhammadiyah terapkan Kalender Hijriah Global Tunggal sebagai hasil ijtihad keagamaan modern.
- Muhadjir Effendy jelaskan penentuan hilal global tidak dibatasi sekat wilayah negara.
- Kriteria wujudul hilal global berlaku untuk seluruh dunia menurut metodologi Muhammadiyah.
Suara.com - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memberikan penjelasan mengenai sistem penetapan hari-hari besar Islam yang mereka gunakan. Ketua PP Muhammadiyah Bidang Ekonomi, Bisnis, dan Industri Halal, Muhadjir Effendy, mengungkapkan bahwa sistem ini merupakan hasil kajian tajdid (pembaruan) yang mendalam di internal organisasi.
"Namanya Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT)," ujar Muhadjir usai menunaikan shalat Id, Jumat (20/3/2026).
Melalui metode ini, penentuan keberadaan atau wujudul hilal tidak lagi dibatasi oleh sekat-sekat wilayah teritorial sebuah negara.
"Sekarang, kriteria wujudul hilal tidak hanya diukur di wilayah tertentu, tetapi berlaku untuk seluruh dunia," jelas Muhadjir.
Sebagai contoh konkret, ia memaparkan fenomena posisi bulan sabit yang terpantau di belahan bumi bagian utara pada tahun ini.
"Kebetulan tahun ini pada tanggal satu, hilal muncul di Alaska. Ketika hilal sudah muncul di Alaska, maka hal itu berlaku untuk seluruh dunia, tidak hanya di wilayah tersebut," paparnya mengenai mekanisme kerja KHGT.
Penerapan KHGT ini menandai pergeseran signifikan dari metode pemantauan hilal sebelumnya yang terbatas pada cakupan lokal Indonesia.
"Sekarang wujudul hilal berlaku global. Kalender Hijriah Global Tunggal ini sudah diratifikasi oleh lebih dari 10 negara," tambah Muhadjir.
Ia juga memberikan tamsil bahwa keyakinan terhadap sistem ini serupa dengan logika dasar dalam beriman.
"Seperti syahadat, kita bersaksi kepada Allah bukan karena melihat-Nya secara fisik, melainkan karena keyakinan dan akal sehat yang menyatakan keberadaan Tuhan. Atas dasar itulah kita bersyahadat," tuturnya memberikan perumpamaan.
Muhadjir meyakini bahwa perbedaan metodologi dalam penentuan kalender merupakan hal lumrah yang didasari pada kekuatan argumen masing-masing. Menurutnya, perbedaan cara pandang ini tidak perlu dipertajam karena merupakan bagian dari perkembangan ijtihad keagamaan yang modern.