- BGN menetapkan kewajiban pemantauan limbah domestik Program MBG setiap tiga bulan berdasarkan Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026.
- Setiap SPPG harus mengelola limbah domestik secara terstandar, baik mandiri maupun melalui kerja sama dengan pihak ketiga berkompeten.
- BGN bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengawasi dan memberikan bimbingan teknis pengelolaan limbah bagi pelaksana program MBG.
Suara.com - Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan kewajiban pemantauan limbah domestik dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setiap tiga bulan. Kebijakan ini bertujuan menjaga kesehatan masyarakat sekaligus memastikan kelestarian lingkungan dalam pelaksanaan program tersebut.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026, yang mengharuskan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mengelola air limbah domestik dari aktivitas dapur secara terstandar.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa pengelolaan limbah menjadi bagian integral dari program MBG.
"Pengelolaan air limbah ini menjadi bagian penting dari sistem MBG. Tidak hanya soal makanan bergizi, tetapi juga bagaimana seluruh prosesnya tetap higienis dan tidak mencemari lingkungan," ujar Kepala BGN Dadan Hindayana dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan, limbah domestik dalam program ini terbagi menjadi dua jenis, yakni limbah non-kakus dan limbah kakus yang berasal dari aktivitas operasional SPPG.
Dalam implementasinya, setiap SPPG diberikan dua pilihan pengelolaan, yaitu mengolah limbah secara mandiri menggunakan fasilitas yang dimiliki atau bekerja sama dengan pihak ketiga yang berkompeten di bidang pengolahan limbah.
"Hasil pengolahan air limbah ini bisa dibuang atau dimanfaatkan kembali, tentu dengan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Dadan.
BGN juga menekankan bahwa proses pembuangan limbah harus dilakukan secara aman dan terkontrol. Hal ini mencakup pengoperasian serta perawatan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), penentuan titik pembuangan, hingga memastikan aliran limbah tidak mencemari lingkungan sekitar.
Selain itu, setiap SPPG diwajibkan menyediakan sarana pendukung seperti IPAL dan tempat penampungan sementara untuk sampah sebelum diproses lebih lanjut.
"Kita ingin MBG menjadi program yang bersih, sehat, dan bertanggung jawab. Mulai dari makanan yang dikonsumsi hingga limbah yang dihasilkan, semuanya harus dikelola dengan baik," tuturnya.
Dalam pelaksanaan pengawasan, BGN bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk kementerian terkait lingkungan hidup, lembaga pangan, serta pemerintah daerah. Pengawasan dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi berkala, serta pemberian bimbingan teknis kepada pelaksana di lapangan.
Menurut Dadan, bimbingan teknis menjadi langkah penting untuk meningkatkan kapasitas pengelola SPPG agar mampu menerapkan standar pengelolaan limbah secara optimal.
"Tidak hanya diawasi, tapi juga dibina. Kita ingin semua SPPG punya pemahaman dan kemampuan yang sama dalam menjalankan standar ini," ujar dia.
Melalui penguatan pengawasan ini, BGN berharap pelaksanaan Program MBG dapat berjalan lebih tertib, higienis, serta ramah lingkungan, sekaligus menekan potensi pemborosan pangan dan dampak negatif terhadap lingkungan.