- KPK mengizinkan kunjungan keluarga bagi 81 tahanan korupsi pada Lebaran 1447 H, 21 Maret 2026, pukul 10.00-13.00 WIB.
- Layanan ini bertujuan menghormati hak dasar tahanan dan memberikan dukungan moral-emosional dalam nuansa hari raya.
- Kunjungan berlangsung serentak di Rutan KPK Merah Putih dan Edukasi Antikorupsi dengan prosedur keamanan ketat.
Setiap anggota keluarga yang datang berkunjung diwajibkan mengikuti prosedur pemeriksaan ketat, termasuk verifikasi identitas dan pemeriksaan barang bawaan guna mencegah masuknya benda-benda terlarang ke dalam area rutan.
“Dengan demikian, KPK menegaskan bahwa proses penegakan hukum yang dijalankan tidak mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan, tetapi berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak dasar setiap individu,” ujarnya.
Secara teknis, terdapat pembagian lokasi kunjungan berdasarkan tempat para tersangka dititipkan.
Adapun saat ini terdapat 81 tahanan KPK yang terdiri atas 41 orang dari Rumah Tahanan Negara KPK Cabang Gedung Merah Putih dan 40 orang dari Rutan KPK Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
Pembagian ini dilakukan untuk memastikan tidak terjadi penumpukan massa di satu titik kunjungan dan menjaga kenyamanan baik bagi pengunjung maupun petugas rutan.
Dari total jumlah tahanan yang mendekam di balik jeruji besi KPK saat ini, mayoritas merupakan penganut agama Islam yang akan merayakan Idul Fitri.
Dari total tersebut, 67 orang di antaranya beragama Islam. Bagi tahanan yang tidak merayakan Lebaran, kebijakan kunjungan ini tetap berlaku sebagai bentuk keadilan dalam pemberian hak kunjungan keluarga di hari libur nasional.
Pihak Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih yang berlokasi di Kuningan, Jakarta Selatan, serta Rutan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau yang dikenal sebagai Gedung KPK lama di Kavling C1, telah menyiapkan personel tambahan untuk mengawal jalannya pertemuan tersebut.
Hal ini dilakukan guna memastikan durasi kunjungan selama tiga jam tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh para keluarga tanpa mengganggu stabilitas keamanan di dalam rutan.
KPK juga mengingatkan kepada seluruh keluarga tahanan agar tidak mencoba memberikan sesuatu dalam bentuk apa pun kepada petugas rutan selama proses kunjungan berlangsung.
Segala bentuk pemberian kepada petugas dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang melanggar hukum. Integritas petugas rutan menjadi prioritas utama dalam memastikan layanan kemanusiaan ini tetap bersih dari praktik-praktik menyimpang.
Prosedur pendaftaran kunjungan biasanya dilakukan melalui bagian administrasi rutan dengan melampirkan dokumen identitas yang sah dan surat keterangan hubungan keluarga.
Ketentuan mengenai jumlah maksimal anggota keluarga yang diperbolehkan masuk dalam satu sesi kunjungan juga akan diberlakukan sesuai dengan kapasitas ruang pertemuan di masing-masing rutan cabang KPK.