- KPK mengalihkan penahanan Gus Yaqut dari rutan ke rumah dan sebaliknya sebagai bagian strategi penyidikan perkara korupsi haji.
- Keputusan pengalihan penahanan mantan Menteri Agama tersebut diambil melalui rapat lembaga, bukan keputusan pribadi Deputi Penindakan KPK.
- Gus Yaqut ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dan ditahan perdana pada 12 Maret 2026.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan melakukan pengalihan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Salah satunya, pengalihan penahanan dilakukan sebagai strategi penyidikan agar progres penanganan perkara menjadi lebih signifikan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa dikabulkannya permohonan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah dilakukan melalui rapat atau ekspos.
Dengan demikian, ia menegaskan keputusan tersebut bukan diambil secara pribadi, melainkan merupakan keputusan lembaga.
“Tentunya mempertimbangkan yang pertama adalah norma hukumnya, norma hukumnya ada atau tidak," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/3/2026).
"Kemudian yang selanjutnya dipertimbangkan juga, tadi betul, dipertimbangkan terkait dengan masalah dampak dan lain-lainnya. Kemudian juga dipertimbangkan terkait dengan strategi penanganan perkara ini sendiri," tambahnya.
Strategi penanganan perkara juga menjadi alasan terkait waktu pelaksanaan pengalihan penahanan Yaqut. KPK diketahui mengalihkan penahanan terhadap Gus Yaqut dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026). Kemudian, KPK kembali memindahkan Gus Yaqut ke Rutan KPK pada Selasa (24/3/2026) atau setelah Idulfitri.
“Nah, itu yang saya sampaikan, itu adalah strategi terkait dengan penyidikan, khususnya bagaimana caranya kita supaya mendapat percepatan dalam penanganan perkara ini," ujar Asep.
Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut yang diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tambahnya.
Kemudian, KPK juga menahan tersangka lainnya, yaitu mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, pada Selasa (17/3/2026).
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.