- Kejaksaan Agung RI menetapkan Samin Tan (pemilik PT AKT) tersangka korupsi tambang batu bara ilegal di Kalimantan Tengah.
- Aktivitas tambang ilegal PT AKT diduga berlangsung selama 2016 hingga 2025 meski izin telah dicabut 2017.
- Penyidik tengah menghitung kerugian negara serta menahan Samin Tan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Suara.com - Kejaksaan Agung RI menetapkan Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan agung RI Anang Supriatna menyebut ST alias Samin Tan merupkan beneficial owner PT AKT. Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait aktivitas tambang ilegal yang diduga telah berlangsung selama 2016-2025.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti cukup, melalui serangkaian tindakan penyidikan yaitu pemeriksaan saksi dan penggeledahan yang dilakukan di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah,” ujar Anang dikutip dari situs Kejaksaan Agung RI, Sabtu (28/3/2026).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Syarief Sulaeman menambahkan bahwa penggeledahan masih terus berlangsung, khususnya di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan untuk memperkuat pembuktian.
Kasus ini, kata Syarief, bermula dari dicabutnya izin tambang PT AKT melalui Keputusan Menteri ESDM pada 19 Oktober 2017. Dengan berakhirnya Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), perusahaan tersebut seharusnya tidak lagi memiliki hak untuk melakukan aktivitas pertambangan.
Namun, penyidik menemukan bahwa sejak izin tersebut diterminasi hingga tahun 2025, PT AKT justru tetap melakukan penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal.
Tak hanya itu, Samin Tan diduga turut menjalankan operasi tersebut dengan menggunakan dokumen perizinan tidak sah serta bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang seharusnya mengawasi kegiatan pertambangan.
Akibat praktik tersebut, negara diduga mengalami kerugian besar. Meski demikian, nilai pasti kerugian masih dalam proses penghitungan oleh auditor.
“Untuk jumlah kerugian keuangan negara tersebut masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor dari BPKP,” ungkap Syarief.
Atas perbuatannya, Samin Tan dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman berat.
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik juga telah memutuskan untuk menahan Samin Tan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.