Diduga Langgar Etik, Pimpinan KPK Resmi Dilaporkan ke Dewas Buntut Tahanan Rumah Gus Yaqut

Muhammad Yasir, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 27 Maret 2026 | 15:26 WIB
Diduga Langgar Etik, Pimpinan KPK Resmi Dilaporkan ke Dewas Buntut Tahanan Rumah Gus Yaqut
Advokat Persaudaraan Islam, Aziz Yanuar melaporkan pimpinan KPK ke Dewas KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2026). [Foto: Dea Hardianingsih]
baca 10 detik
  • Advokat Aziz Yanuar melaporkan pimpinan dan pejabat KPK ke Dewas pada Jumat (27/3/2026) terkait penahanan Gus Yaqut.
  • Keputusan pengalihan tahanan Gus Yaqut, tersangka korupsi kuota haji, dinilai anomali oleh pelapor meskipun ada aturannya.
  • Gus Yaqut ditetapkan tersangka kasus korupsi haji tahun 2023–2024 bersama mantan staf khususnya pada Maret 2026.

Suara.com - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menjadi tahanan rumah menuai polemik. Langkah itu kini bahkan berbuntut laporan ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK.

Laporan tersbut dilayangkan Advokat Persaudaraan Islam Aziz Yanuar pada Jumat (27/3/2026). Selain lima pimpinan KPK, Aziz turut melaporkan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Direktur Penyelidikan, Direktur Penyidikan, serta Juru Bicara KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku.

“Ada beberapa hal yang diduga dilanggar oleh pihak komisioner dari KPK, yaitu yang pertama adalah nilai dasar keadilan, kemudian juga profesionalisme, kemudian juga ada lagi mengenai transparan dan juga tidak objektif, serta yang terakhir bertentangan dengan etika pemerintahan,” ujar Aziz di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2026).

Menurut Aziz, pengalihan penahanan Yaqut selaku tersangka kasus tindak pidana korupsi menjadi tahanan rumah sangat tidak lazim. Sekalipun ia mengakui ada ketentuan yang mengaturnya.

“Memang betul yang dikatakan ada di KUHAP, ada di peraturan perundang-undangan dan setiap warga tahanan atau binaan itu berhak untuk hal tersebut, akan tetapi ini satu anomali terkait dengan extraordinary crime yang dilakukan oleh tersangka,” ujar Aziz.

Pengacara mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel itu juga menilai pengalihan penahanan yang didasari oleh permohonan keluarga Yaqut bukan alasan yang objektif.


Tersangka Korupsi Kuota Haji

KPK telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Selain Yaqut, KPK juga turut menetapkan tersangka lain, yakni mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex pada Selasa (17/3/2026).

baca juga

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah ditetapkan tersangka, KPK kemudian memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Yaqut di Rutan KPK selama 20 hari terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026.

Pada 19 Maret 2026, KPK lalu mengalihkan penahanan terhadap Yaqut dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah. Namun pengalihan tersebut tidak berlanmgsung lama, Yaqut kembali dipindahkan ke Rutan KPK pada Selasa, 24 Maret 2026 setelah menuai sorotan publik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beredar Surat Panggilan Palsu, KPK Minta Masyarakat Waspada Penipuan

Beredar Surat Panggilan Palsu, KPK Minta Masyarakat Waspada Penipuan

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 12:57 WIB

KPK Buka Suara Soal Tahanan 'Naik-Turun' Status: Ini Alasan Pengalihan Penahanan Eks Menteri Agama

KPK Buka Suara Soal Tahanan 'Naik-Turun' Status: Ini Alasan Pengalihan Penahanan Eks Menteri Agama

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 09:09 WIB

Polemik Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?

Polemik Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 23:03 WIB

Terkini

Jalanan Venezuela Dipenuhi Warga Hanya Pakai Piyama Pasca-Gempa Bumi, Kenapa?

Jalanan Venezuela Dipenuhi Warga Hanya Pakai Piyama Pasca-Gempa Bumi, Kenapa?

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:43 WIB

Kematian Peserta KDMP dan KNMP Bukti Pendekatan Militeristik Tak Cocok untuk Warga Sipil!

Kematian Peserta KDMP dan KNMP Bukti Pendekatan Militeristik Tak Cocok untuk Warga Sipil!

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:37 WIB

Rieke Kritik Kasasi 'Paket Kilat' Nikita Mirzani, Kejagung Malah Puji: Bagus, Ada Kepastian Hukum

Rieke Kritik Kasasi 'Paket Kilat' Nikita Mirzani, Kejagung Malah Puji: Bagus, Ada Kepastian Hukum

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:34 WIB

Richard Lee Heran Jadi Terdakwa, Padahal Produk Dibeli dari Toko Lain

Richard Lee Heran Jadi Terdakwa, Padahal Produk Dibeli dari Toko Lain

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:29 WIB

Tiyo Ardianto Sebut Pelaporan Dirinya Jadi Ajang Cari Muka ke Presiden Prabowo

Tiyo Ardianto Sebut Pelaporan Dirinya Jadi Ajang Cari Muka ke Presiden Prabowo

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:28 WIB

John Lennon hingga Tulkuyem: Eks Ketua Ombudsman Gunakan Nama Samaran Demi Muluskan Suap Tambang!

John Lennon hingga Tulkuyem: Eks Ketua Ombudsman Gunakan Nama Samaran Demi Muluskan Suap Tambang!

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:23 WIB

Cerita Menegangkan Jurnalis Venezuela Terjebak di Lift saat Gempa Bumi, Tambah Kaget Lihat Medsos

Cerita Menegangkan Jurnalis Venezuela Terjebak di Lift saat Gempa Bumi, Tambah Kaget Lihat Medsos

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:44 WIB

Laporan Awal, 32 Orang Tewas karena Gempa Bumi Venezuela

Laporan Awal, 32 Orang Tewas karena Gempa Bumi Venezuela

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:15 WIB

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:14 WIB

Geger Suap BEM FH UBK, Tiyo Singgung Pernyataan Prabowo: Mungkin Beliau Tidak Hanya Tahu

Geger Suap BEM FH UBK, Tiyo Singgung Pernyataan Prabowo: Mungkin Beliau Tidak Hanya Tahu

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:02 WIB