PP Tunas Berlaku, Menag Tekankan Fondasi Agama dan Etika untuk Lindungi Anak di Ruang Digital

Vania Rossa

Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:26 WIB
PP Tunas Berlaku, Menag Tekankan Fondasi Agama dan Etika untuk Lindungi Anak di Ruang Digital
Menteri Agama Nasaruddin Umar. (Antara)
  • Menag Nasaruddin Umar tekankan fondasi agama dan etika penting sebelum anak akses ruang digital efektif 28 Maret 2026.
  • Kementerian Agama dukung penuh PP Tunas yang batasi akses media sosial anak di bawah usia enam belas tahun.
  • Kementerian Kominfo mengancam platform digital tidak patuh PP Tunas, beberapa sudah mulai menyesuaikan layanan mereka.

Suara.com - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya fondasi agama dan etika dalam menghadapi masifnya perkembangan ruang digital, terutama bagi anak-anak. Hal ini sejalan dengan mulai diberlakukannya kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun melalui Peraturan Pemerintah (PP) Tunas.

“Ruang digital perlu fondasi agama dan etika. Kita ingin memastikan bahwa nilai-nilai tersebut tertanam kuat di lingkungan keluarga dan pendidikan sebelum anak-anak melangkah ke jagat digital,” ujar Menag, Sabtu (28/3/2026).

Nasaruddin memastikan Kementerian Agama mendukung penuh implementasi aturan turunan PP Tunas, termasuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang resmi berlaku mulai hari ini. Regulasi tersebut mengatur penundaan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.

Ia menekankan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pembatasan, melainkan langkah perlindungan negara terhadap tumbuh kembang anak di era digital.

“Ini bukan pembatasan, tetapi bentuk perlindungan agar anak-anak siap secara mental, moral, dan intelektual sebelum terpapar ruang digital,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Menag menginstruksikan seluruh jajaran madrasah dan lembaga pendidikan keagamaan untuk mengawal implementasi kebijakan ini secara serius. Ia juga melihat momentum ini sebagai peluang untuk memperkuat literasi digital berbasis nilai agama dan etika.

Menurutnya, peran keluarga dan lingkungan pendidikan menjadi kunci utama dalam memastikan kebijakan ini berjalan efektif. Ia mengajak para guru, kiai, dan orang tua untuk aktif mendampingi anak-anak dengan pendekatan yang penuh kasih.

“Kita siapkan mereka menjadi generasi yang tidak hanya cerdas digital, tetapi juga berilmu, berakhlak, dan bertanggung jawab,” ujar Imam Besar Masjid Istiqlal tersebut.

Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital juga menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan PP Tunas. Menteri Komdigi Meutya Hafid menyatakan tidak akan ada kompromi terhadap platform digital yang tidak mematuhi regulasi perlindungan anak.

“Setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib menyelaraskan produk, fitur, dan layanannya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Meutya.

Sejauh ini, platform seperti X dan Bigo Live disebut telah patuh penuh terhadap ketentuan PP Tunas. Sementara TikTok dan Roblox dinilai cukup kooperatif, meski masih perlu penyesuaian lebih lanjut. Adapun Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube disebut belum memenuhi seluruh ketentuan yang diatur.

Dengan mulai berlakunya PP Tunas per 28 Maret 2026, pemerintah berharap kolaborasi antara negara, platform digital, lembaga pendidikan, dan keluarga dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PP Tunas Berlaku, Pemerintah Ancam Sanksi Platform Digital yang Tak Patuh

PP Tunas Berlaku, Pemerintah Ancam Sanksi Platform Digital yang Tak Patuh

Tekno | Sabtu, 28 Maret 2026 | 09:06 WIB

PP Tunas Berlaku 28 Maret 2026, Baru X dan Bigo Live yang Patuh

PP Tunas Berlaku 28 Maret 2026, Baru X dan Bigo Live yang Patuh

Tekno | Sabtu, 28 Maret 2026 | 07:32 WIB

Google dan YouTube Dukung PP Tunas, Tolak Larangan Akses Anak, Dorong Keamanan Digital Berbasis AI

Google dan YouTube Dukung PP Tunas, Tolak Larangan Akses Anak, Dorong Keamanan Digital Berbasis AI

Tekno | Jum'at, 27 Maret 2026 | 14:53 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB