-
Komite Parlemen Iran setujui tarif tol Selat Hormuz menggunakan mata uang nasional Iran.
-
Kapal asal Amerika Serikat dan Israel dilarang keras melintasi jalur laut Selat Hormuz.
-
Kebijakan tarif tol ini merupakan respons atas sanksi internasional dan konflik militer regional.
Suara.com - Langkah diplomatik dan ekonomi yang sangat berani kini tengah dipersiapkan oleh otoritas legislatif di Teheran Iran.
Sebuah komite krusial di parlemen Iran secara resmi memberikan lampu hijau bagi skema pemungutan biaya.
Kebijakan ini nantinya akan mewajibkan setiap kapal komersial yang melintasi Selat Hormuz untuk membayar tarif tol.
Keputusan yang diambil oleh Komisi Keamanan Nasional tersebut menjadi sinyal penguatan kontrol Iran di wilayah perairan.
Regulasi terbaru ini dirancang untuk mengatur ulang tata cara penggunaan jalur laut yang sangat strategis itu.
Aturan Pembayaran Menggunakan Mata Uang Nasional
Salah satu poin paling menarik dalam draf aturan ini adalah mekanisme pembayaran biaya transit kapal.
Otoritas Iran mewajibkan seluruh transaksi finansial tersebut dilakukan dengan menggunakan mata uang nasional negara mereka.
Hal ini dipandang sebagai upaya nyata untuk memperkuat kedaulatan ekonomi di tengah tekanan dunia internasional.
Selat Hormuz sendiri merupakan urat nadi distribusi energi dunia yang menghubungkan produsen minyak dengan pasar global.
"Langkah yang telah disetujui oleh Komisi Keamanan Nasional itu mencakup serangkaian regulasi baru untuk mengatur jalur perairan strategis tersebut, termasuk ketentuan finansial dengan mewajibkan kapal membayar biaya transit menggunakan mata uang nasional Iran."
Tidak hanya soal finansial namun rancangan undang-undang ini juga memuat dimensi politik dan keamanan yang sangat tajam.
Terdapat ketentuan khusus yang akan membatasi gerak navigasi bagi armada laut yang memiliki keterkaitan dengan pihak tertentu.
Anggota komisi Mojtaba Zarei menegaskan adanya larangan operasional bagi kapal-kapal yang berafiliasi dengan Amerika Serikat.
Selain itu pembatasan yang sama juga akan diberlakukan secara ketat bagi seluruh kapal milik entitas Israel.