MenpanRB: Isu Utama WFH ASN Adalah Digitalisasi, Bukan Sekadar Efisiensi

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 31 Maret 2026 | 19:00 WIB
MenpanRB: Isu Utama WFH ASN Adalah Digitalisasi, Bukan Sekadar Efisiensi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini (Dok: Humas MenpanRB)
baca 10 detik
  • MenpanRB Rini Widyantini menegaskan WFH ASN fokus pada transformasi layanan digital, bukan sekadar kehadiran fisik.
  • Kebijakan kerja fleksibel ini didukung payung hukum kuat yaitu Perpres 21/2024 dan Permenpan 1/2025.
  • BKN telah menyiapkan infrastruktur digital, dengan 98% ASN telah terbiasa menggunakan sistem pelaporan kinerja bulanan.

Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Rini Widyantini, memberikan penjelasan mendalam terkait isu kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Rini menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah untuk mentransformasi tata kelola birokrasi menuju digitalisasi.

Meski detail teknis akan segera diumumkan oleh Menteri Koordinator (Menko) terkait, Rini memberikan gambaran bahwa WFH bagi ASN kini tidak lagi menitikberatkan pada kehadiran fisik, melainkan pada hasil kerja nyata.

"WFH ini lebih menekankan kepada bagaimana kita bertransformasi di dalam tata kelola pemerintahan. Jadi memang sudah saatnya kita memperbaiki layanan-layanan kepada masyarakat yang berbasis digital dengan tetap memperhatikan layanan-layanan yang bersifat esensial," ujar Rini ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026).

"Penilaian itu bukan kepada kehadiran fisik, tetapi lebih kepada bagaimana kinerja setiap individu itu dilakukan," katanya menambahkan.

Pemerintah sendiri telah menyiapkan payung hukum yang kuat melalui Perpres Nomor 21 Tahun 2024 dan Permenpan Nomor 1 Tahun 2025.

Menurut Rini, regulasi tersebut sudah mengatur secara detail mengenai mekanisme kerja fleksibel (flexible working arrangement), sehingga instansi pusat maupun daerah dapat menjalankannya dengan koridor yang jelas.

"Pengaturan-pengaturan umumnya di Perpres Nomor 21 Tahun 2024, kemudian sudah ada Permenpan Nomor 1 Tahun 2025 itu sudah detail. BKN pun sudah menyiapkan nanti bagaimana cara penilaian kinerjanya secara digital," kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrullah memaparkan kesiapan infrastruktur digital untuk memantau produktivitas ASN.

baca juga

Berdasarkan data BKN, mayoritas ASN sudah mulai terbiasa dengan sistem pelaporan kinerja digital.

"Untuk yang sudah menggunakan e-kinerja harian itu 16,7%. Yang sudah menggunakan e-kinerja bulanan itu 98%. Jadi yang sudah menggunakan e-kinerja bulanan tinggal kita dorong menggunakan e-kinerja harian," jelas Kepala BKN.

Ia menambahkan bahwa sistem e-kinerja ini telah didesain sejak setahun lalu untuk mendukung pola kerja fleksibel. Pengalaman selama masa pandemi COVID-19 juga menjadi modal penting bagi pemerintah untuk menyempurnakan sistem kerja jarak jauh ini.

"Sejak Bu Menteri menerbitkan Permenpan untuk bekerja secara fleksibel, BKN langsung mendesain sistemnya dan mendesain instrumennya," kata dia.

Terkait pertanyaan apakah ASN diperbolehkan bekerja di tempat selain rumah, seperti kafe, MenpanRB meminta masyarakat dan ASN untuk menunggu pengumuman resmi lebih lanjut.

Hal ini termasuk keputusan mengenai hari-hari tertentu yang akan ditetapkan sebagai jadwal WFH.

"Bagaimana mekanismenya sudah ada di Permenpan. Kita tunggu detailnya nanti malam kalau WFH ya. Kita tunggu saja arahan dari... nanti akan diumumkan oleh Pak Menko," pungkas Rini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gaji ke-13 ASN 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Aturan Resminya

Gaji ke-13 ASN 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Aturan Resminya

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 07:20 WIB

WFH untuk Hemat BBM di Tengah Krisis Energi, Solusi Efektif atau Hanya Sementara?

WFH untuk Hemat BBM di Tengah Krisis Energi, Solusi Efektif atau Hanya Sementara?

News | Senin, 30 Maret 2026 | 15:56 WIB

DKI Siap Terapkan WFH 1 Hari per Pekan, Pramono: Tapi Bukan Hari Rabu

DKI Siap Terapkan WFH 1 Hari per Pekan, Pramono: Tapi Bukan Hari Rabu

News | Senin, 30 Maret 2026 | 11:13 WIB

WFH ASN Hemat BBM Setiap Hari Apa? Begini Aturan Resminya

WFH ASN Hemat BBM Setiap Hari Apa? Begini Aturan Resminya

Lifestyle | Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:08 WIB

Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?

Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:23 WIB

Terkini

Gudang di Cakung Terbakar Hebat, Damkar Berjibaku Hampir 5 Jam Jinakkan Api

Gudang di Cakung Terbakar Hebat, Damkar Berjibaku Hampir 5 Jam Jinakkan Api

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 08:09 WIB

Lawan Praperadilan Ketum Kesthuri, KPK: Status Tersangka Korupsi Haji Sah, Bukti Lebih dari Dua!

Lawan Praperadilan Ketum Kesthuri, KPK: Status Tersangka Korupsi Haji Sah, Bukti Lebih dari Dua!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:52 WIB

Iran: Prancis Jangan Perumit Situasi dan Provokasi!

Iran: Prancis Jangan Perumit Situasi dan Provokasi!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:50 WIB

Hari Ini! Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Bakal Dibui 18 Tahun?

Hari Ini! Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Bakal Dibui 18 Tahun?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:34 WIB

Penembakan Brutal di Rumah Aman Stade Jerman, 6 Orang Tewas

Penembakan Brutal di Rumah Aman Stade Jerman, 6 Orang Tewas

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:21 WIB

Teror Penembakan di Piala Dunia 2026: 1 Orang Tewas, Korban Lainnya Kritis

Teror Penembakan di Piala Dunia 2026: 1 Orang Tewas, Korban Lainnya Kritis

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:10 WIB

Mukjizat! 30 Jam di Bawah Reruntuhan: Bayi 18 Hari Selamat dari Gempa Venezuela

Mukjizat! 30 Jam di Bawah Reruntuhan: Bayi 18 Hari Selamat dari Gempa Venezuela

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:00 WIB

Tragedi Berdarah di Jerman: 6 Tewas dalam Penembakan, Polisi Ungkap Motif Dendam

Tragedi Berdarah di Jerman: 6 Tewas dalam Penembakan, Polisi Ungkap Motif Dendam

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 06:10 WIB

China Wajibkan AI di Sekolah: Semua Siswa Wajib Kuasai Kecerdasan Buatan dalam 5 Tahun

China Wajibkan AI di Sekolah: Semua Siswa Wajib Kuasai Kecerdasan Buatan dalam 5 Tahun

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 06:05 WIB

Misteri Pesawat Tabrak Gedung Tertinggi Beijing, Pemerintah Bungkam Sensor Ketat

Misteri Pesawat Tabrak Gedung Tertinggi Beijing, Pemerintah Bungkam Sensor Ketat

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 05:30 WIB

×