- Petugas gabungan menindak tegas juru parkir liar di Blok M Square, Jakarta Selatan.
- Operasi tersebut berhasil menjaring enam pelaku yang langsung diberikan sanksi berupa surat pernyataan dan pembinaan resmi.
- Tindakan penertiban dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat mengenai praktik pungutan liar yang meresahkan.
Suara.com - Puluhan personel gabungan dikerahkan untuk melakukan penindakan tegas terhadap keberadaan juru parkir liar yang meresahkan masyarakat di kawasan Blok M Square, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2026).
Plt. Kasatpol PP Kecamatan Kebayoran Baru, Fitrano Jaya Putra Askari, menegaskan bahwa giat ini berpangkal dari aduan masyarakat yang viral di media sosial.
"Kegiatan ini tindak lanjut terkait adanya aduan masyarakat di sosial media, membludaknya parkir liar yang dipungut oleh jukir liar di kawasan Blok M," kata Fitrano, mengutip unggahan akun media sosial resmi Satpol PP DKI, Rabu (1/4/2026).
"Jadi, kami bersama dengan Dinas Perhubungan, dalam hal ini ada dari UP Parkir, ada dari Sudin Perhubungan Selatan, maupun Satpel Dishub Kecamatan, melakukan tindak lanjut terkait aduan tersebut," lanjut dia.
Dalam operasi tersebut, beberapa juru parkir liar berhasil diamankan petugas di sejumlah kantong parkir yang sebenarnya dikelola secara resmi oleh pengelola kawasan.
"Sementara ini, ada enam yang sudah terjaring," beber Fitrano.
Para jukir liar tersebut langsung dijatuhi sanksi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Unit Pengelola (UP) Parkir Dinas Perhubungan setempat.
"Sesuai arahan dari pimpinan dari pihak Dinas Perhubungan, kami lakukan pembinaan berupa surat pernyataan untuk tidak melakukan kembali pelanggaran terkait pungutan liar di kawasan Blok M ini," tambah Fitrano.
Selepas menjaring enam orang dalam operasi awal, pihak Satpol PP memastikan penyisiran akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan kawasan Blok M bersih dari praktik premanisme berkedok parkir.
"Supaya tidak ada lagi aduan dari masyarakat di kawasan Blok M," tegas Fitrano.
Selain menyasar juru parkir, petugas juga menertibkan tujuh pedagang kaki lima yang kedapatan menggelar lapak dagangan di lokasi yang dilarang.
Sebagaimana diketahui, aktivitas juru parkir liar di kawasan Blok M Square memang sudah sejak lama meresahkan serta merugikan para pengunjung.
Mereka yang menghabiskan waktu di Blok M Square jadi harus merogoh kocek dua kali untuk membayar parkir resmi dari pihak pengelola dan dari mereka yang melakukan pungutan liar.