- Videografer Amsal Christy Sitepu menghadiri Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR RI, Jakarta, pada Kamis (2/4/2026).
- Kehadiran tersebut bertujuan membahas dinamika hukum kasus korupsi proyek desa yang menjeratnya hingga ia diputus bebas.
- Komisi III DPR RI berencana mengevaluasi penegakan hukum di Kejari Karo menyusul dugaan upaya perlawanan oknum aparat.
Suara.com - Amsal Christy Sitepu, videografer asal Kabupaten Karo yang baru saja dinyatakan bebas dari dakwaan kasus korupsi proyek video profil desa, mendatangi Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Kedatangannya bertujuan untuk memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI guna membahas proses hukum yang sempat menjeratnya.
Mengenakan pakaian rapi dengan kemeja putih, Amsal tiba di Komplek Parlemen dengan raut wajah penuh syukur.
Saat ditanya mengenai perjalanannya menuju Gedung DPR, ia menyebut telah bersiap sejak pagi hari.
“Jam berapa ya, jam 10,” ujar Amsal saat dikonfirmasi mengenai waktu keberangkatannya menuju ruang rapat Komisi III, Kamis (2/4/2026).
Kehadiran Amsal di Komisi III merupakan bagian dari upaya pendalaman terkait kasus hukum yang menimpanya, di mana ia sebelumnya sempat menjadi terdakwa namun akhirnya diputus bebas karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek video profil desa tersebut.
Amsal tidak dapat menyembunyikan rasa bahagianya setelah kini dapat kembali menghirup udara bebas dan mendapatkan kembali nama baiknya.
Ia menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan moral selama ia menjalani proses hukum yang panjang.
“Wah sangat senang, nggak bisa berkata-kata lagi, jadi sangat senang, terima kasih buat teman-teman untuk dukungannya, dukung saya terus, kita kawal terus sampai semuanya selesai ya,” ucap Amsal dengan senyum haru.
Kasus yang menjerat Amsal sebelumnya sempat menarik perhatian publik, terutama di kalangan pekerja kreatif, karena menyangkut profesionalisme kerja dalam proyek pemerintah daerah.
Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR RI akan berlangsung pada pukul 15.00 WIB guna mendengarkan keterangan lebih lanjut terkait dinamika penegakan hukum di daerah, berkaca pada kasus yang dialami oleh Amsal.
![Terdakwa kasus pembuatan video profil desa Amsal Christiy Sitepu (kanan) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (1/4/2026). [ANTARA FOTO/Yudi Manar/foc]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/04/01/64088-videografer-amsal-sitepu-divonis-bebas-amsal-sitepu.jpg)
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengendus adanya upaya perlawanan dari oknum aparat penegak hukum di daerah terkait pengawalan kasus videografer Amsal Christy Sitepu yang baru saja divonis bebas oleh PN Medan.
Habiburokhman bahkan berencana memanggil jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari Karo) ke Senayan untuk dimintai klarifikasi.
Pihaknya mensinyalir ada pihak-pihak yang merasa tidak nyaman dengan langkah Komisi III yang membuka ruang aspirasi bagi masyarakat melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Ia juga menyoroti adanya aksi demonstrasi yang diduga digerakkan oleh pihak tertentu.