- Dua siswa SMP di Gresik terluka akibat peluru nyasar saat berada di musala sekolah pada 17 Desember 2025.
- Komandan Resimen Bantuan Tempur 2 Marinir membiayai pengobatan korban sambil melakukan pendalaman penyelidikan atas peristiwa tersebut.
- Mediasi antara pihak Marinir dan keluarga korban terkendala akibat tuntutan ganti rugi materiil yang dinilai tidak berkeadilan.
Suara.com - Komandan Hukum Resimen Bantuan Tempur 2 Marinir, Mayor Ahmad Fauzi, menanggapi peristiwa salah tembak yang mengakibatkan luka pada dua anak, yaitu Darrell Fausta Hamdani dan Reinhart Okto Hanaya.
Darrell dan Reinhart merupakan bocah asal Gresik, Jawa Timur, yang diduga menjadi korban terkena peluru nyasar dari latihan militer empat batalyon di lapangan tembak Bumi Marinir Karangpilang, Surabaya.
“Pertama-tama kami menyampaikan turut prihatin atas terjadinya musibah yang menimpa dua siswa SMP di Gresik. Kami memahami peristiwa ini menimbulkan kecemasan dan kekhawatiran bagi kita semua. Kami atas nama Komandan Resimen Bantuan Tempur 2 Marinir menyampaikan rasa simpati dan empati yang tulus terhadap para korban,” kata Fauzi dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).
Dia menjelaskan pihaknya langsung melakukan koordinasi dan pendalaman di tempat kejadian perkara (TKP) sejak menerima informasi adanya peristiwa tersebut.
“Serta memastikan kedua korban mendapat tindakan medis. Walaupun sampai saat ini belum bisa dipastikan bahwa peluru tersebut berasal dari Korps Marinir, masih perlu penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut. Kesatuan telah memberikan perawatan di Rumah Sakit Siti Khadijah berupa membiayai seluruh operasi pengangkatan proyektil, perawatan selama operasi dan kontrol lanjutan, serta memberikan santunan kepada keluarga,” tutur Fauzi.
Lebih lanjut, dia meluruskan terkait adanya dugaan kelalaian. Menurut Fauzi, proses pendalaman hingga saat ini masih dilakukan.
“Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung. Kami memastikan bahwa setiap pelatihan militer memiliki prosedur dan pengamanan ketat,” tegas Fauzi.
Perihal adanya tuduhan mengenai dugaan intimidasi terhadap keluarga korban, Fauzi menegaskan hal tersebut tidak benar. Dia menjelaskan kehadiran perwira yang menemui keluarga korban bertujuan untuk kepentingan pendalaman teknis.
Dia menyebut komunikasi juga dilakukan secara terbuka tanpa tekanan. Fauzi mengaku pihaknya sangat menghormati hak dan martabat keluarga korban.
Mengenai tuntutan materiil dan immateriil yang disampaikan ibu Darrell, Dewi Muniarti, Fauzi menjelaskan proses mediasi bersama pihak korban memang sempat dilakukan.
Namun, pihak korban mengajukan tuntutan materiil dan immateriil berupa sejumlah uang yang dinilai tidak berkeadilan. Adapun jumlah uang yang dimaksud ialah Rp3,375 miliar (Rp3.375.000.000).
“Proses mediasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dikarenakan pihak korban mengajukan tuntutan material dan immaterial berupa permintaan sejumlah uang yang menurut kami tidak patut dan tidak berkeadilan,” ujar Fauzi.
Dia menuturkan bahwa pada 19 Januari 2026, pihaknya mendapatkan somasi pertama. Dalam somasi tersebut disebutkan adanya permintaan materiil dan immateriil.
“Terus tanggal 27 Januari, kami menerima somasi yang kedua dan kami jawab pada tanggal 30 Januari. Dalam somasi kedua ini, kami memberikan jawaban. Namun, kami juga harus mempertimbangkan prinsip hukum yang berlaku, yaitu kepatutan, proporsionalitas, dan mekanisme yang sah. Namun demikian, secara formal kami tetap membuka ruang dialog untuk membahas penyelesaian masalah secara rasional dan berkeadilan,” papar Fauzi.
Kemudian terkait pemeriksaan psikologis korban, pihaknya menegaskan menghormati hak keluarga. Namun, lanjut Fauzi, apabila hasil tersebut dikaitkan sebagai konsekuensi hukum terhadap institusi, maka harus dilakukan secara komprehensif, objektif, dan melalui mekanisme yang sah agar tidak menimbulkan interpretasi sepihak.